KOBA – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menghadiri sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Tengah di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Bangka Tengah, pada Jumat, (25/4/2025).
Kegiatan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Tengah tersebut sebagai upaya Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan pemberian hak atas tanah yang menjadi objek TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) kepada subjek reforma agraria.
“Alhamdulillah, saya ikut hadir di Kantor BPN berkaitan dengan sidang GTRA untuk Bangka Tengah, jadi tadi kita memutuskan ada 5 desa yang masuk dalam program ini,” ujar Bupati Algafry.
“Sudah kami paparkan, mudah mudahan nanti semuanya sepakat dalam pembentukan perubahan ini,” tambahnya.
Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso mengatakan program redistrubusi tanah ini memberikan jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah kepada masyarakat atas objek TORA, yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
“Ada sebanyak 100 bidang tanah untuk program tahun ini yang tersebar di 5 desa dengan rincian di Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang, sehingga totalnya ada 100 bidang,” ungkapnya.
“Sekarang sudah masuk tahapan sidang oleh tim untuk menganalisa dan memberikan pertimbangan terkait subjek dan objek TORA,” sambungnya.
Setelah disetujui, maka BPN sebagai leading sector akan menindaklanjuti hingga penertiban sertifikat tanah.
“Program ini sangat bagus untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteran masyarakat,” imbuhnya.