KOBA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, memasuki tahaapan Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melakukan langkah antisipasi dan pencegahan terhadap adanya potensi pemalsuan KTP sebagai syarat dukungan bagi calon perseorangan dalam Pilkada 2024.
“Bawaslu awasi dan dingatkan kepada KPU serta calon perseorangan untuk menghindari praktik KTP ganda atau pemalsuan, bagi kami ini sangat krusial karena dapat membatalkan pencalonan,” ungkap Komisioner Bawaslu Bangka Tengah Muhammad Tamimi di Koba, Rabu (08/05/2024).
“Dalam pemenuhan syarat untuk calon perseorangan tidak mudah karena harus menyertakan dukungan minimal 10 persen mata pilih dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT),” ujarnya.
“Dengan kondisi demikian, maka sangat riskan terjadi pemalsuan atau KTP ganda dan ini perlu kita cegah dan diantisipasi,” ujarnya.
Tamimi Juga menjelaskan, DPT Pilkada 2024 di Bangka Tengah tercatat sebanyak 141.690 yang tersebar pada enam kecamatan di daerah setempat.
“Sementara calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 10 persen dari total DPT yang tersebar minimal di empat kecamatan atau sekitar 14.169 dukungan yang dibuktikan dengan KTP,” ujarnya.
Menurut Tamimi tidak mudah bagi calon perseorangan untuk memenuhi syarat dukungan yang disertai dengan KTP dan surat pernyataan dari pemilik KTP itu sendiri.
“Kita juga minta pihak Disdukcapil tidak serta merta menerbitkan KTP jika tidak memenuhi syarat dan KPU kami minta memberikan akses kepada kami terkait pembekalan calon perseorangan untuk memudahkan kami mengawasi tahapan pemberkasan dan verifikasi faktual,” ujarnya.(red)