KOBA – Kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahura Bukit Mangkol, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis dengan provider XL di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sudah selesai diaudit Inspektorat.
Hasil audit Inspektorat Bateng itu sudah disampaikan ke Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bateng, Ari Yanuar sebagai pihak yang mengajukan permohonan.
Ari Yanuar mengungkapkan, hasil audit Inspektorat memberi wewenang kepada dua pegawai DLH Bateng yang terlibat kasus tersebut, agar mengembalikan uang.
Hasilnya kepada Lintas (PNS) dan Duta (Honorer) untuk mengembalikan uang sejumlah uang yang diperoleh dari XL, ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Ari Yanuar berharap, kedua pegawai DLH Bateng yang terlibat dalam kasus tersebut dapat melaksanakan atau mendengarkan rekomendasi sesuai rekomendasi dari Inspektorat.
Selain itu, DLH Bateng juga sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Bateng terkait tindak sanksi kepada pegawai yang terlibat dalam kasus lanjut Tahura Mangkol.
“Imbauan sudah sering disampaikan kepada pegawai untuk bekerja dengan baik dan benar serta pelayanan yang prima kepada masyarakat,” tuturnya.