KOBA – Anggaran belanja atau dana transfer dari pemerintah untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRT) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah dihapuskan oleh Menteri Keuangan RI.
Kepala DPUPRT Bangka Tengah, Rahmat Wibowo mengungkapkan bahkan beberapa anggaran yang telah dihapuskan sampai nol rupiah atau tidak tersisa sama sekali.
Anggaran tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diperuntukkan untuk pembangunan jalan dan irigasi di Kabupaten Bangka Tengah.
Sehingga, DAK dari pusat hanya menyisakan anggaran pembangunan air minum dan sanitasi untuk Kabupaten Bangka Tengah.
Dikatakan Rahmat, pada tahun 2025, DPUPRT Kabupaten Bangka Tengah akan mendapatkan transfer DAK sebesar Rp34,1 miliar dari Kementerian Keuangan RI.
Tak hanya transfer DAK, Kementerian Keuangan RI juga berencana memangkas Dana Alokasi Umum Hibah Khusus (DAU SG) Kabupaten Bangka Tengah.
“Pemangkasan itu berpengaruh terhadap APBD Bangka Tengah dan DPUPRT. Kita akan mengadakan pertemuan di bidang tersebut,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Maka dari itu, DPUPRT Bangka Tengah akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan TAPD dan BPKAD tentang kegiatan apa saja yang nantinya akan dibereskan.
Dinas PUPR Bangka Tengah sejauh ini belum berani mengadakan kegiatan pembangunan atau lelang pekerjaan, karena belum mempunyai anggaran yang pasti.
“Kalau tidak tersedia anggaran kita juga tidak berani, takut nanti sudah dikerjakan pihak ketiga, uang tidak tersedia, kita tidak bisa bayar kan, kasihan,” tuturnya.
Rahmat Wibowo berharap infrastruktur yang ditangani DPUPRT seperti jalan, jembatan, air bersih, air limbah, irigasi dan drainase tetap bisa terlaksana.
Dengan mempertimbangkan kondisi anggaran, DPUPRT Bangka Tengah akan membuat skala prioritas pekerjaan infrastruktur berdasarkan tingkat urgensinya.
“Karena belum berani melelang, belum melakukan pekerjaan lain-lain, yang kami kerjakan hanya sebatas jalan rusak kami tambal-tambal, jangan sampai ada korban jatuh,” imbuhnya.