Ada 5 Perkara, Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Personil Polres Bateng Turun

KOBA – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mencatat adanya penurunan kasus pelanggaran kode etik dan disiplin tahun 2024, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran turun dari 18 menjadi 5 kasus.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan terdapat 18 perkara pada tahun 2023 dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 11 perkara dan sudah dilakukan sidang, kemudian pelanggaran kode etik sebanyak 7 perkara, di antaranya 6 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah dilimpahkan.

Sedangkan, pada tahun 2024 terdapat 5 perkara dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 1 perkara dan sudah dilakukan sidang, kemudian pelanggaran kode etik sebanyak 4 perkara, di antaranya 3 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah SP4.

“Pada bidang penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polres Bangka Tengah pada tahun 2023 jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik berjumlah 18 perkara, sedangkan tahun 2024 ada 5 perkara, tentu ini penurunan yang signifikan,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, pada Senin (30/12/2024).

Dikatakan AKBP Pradana Aditya Nugraha, jenis pelanggaran kode etik dan disiplin tahun 2024, di antaranya melakukan tindak asusila, tidak melakukan dinas selama 30 hari, KDRT, melakukan tindak tindak asusiala dan hutang meminjam, serta masuk tempat hiburan malam.

“Masing-masing jenis pelanggaran tersebut sebanyak 1 kasus, sehingga ada 5 kasus,” tuturnya.

Adanya kasus yang menurun, Kapolres juga berterima kasih kepada pejabat utama Polres Bangka Tengah yang ikut membantu dalam pengawasan dan pengendalian.

“Demikian juga kepada masyarakat sebagai bagian kontrol sosial masalah tugas kami di lapangan,” tutupnya.

Baca Juga :  Verifikasi Administrasi 2 Paslon Bupati dan Wabup Bateng Belum Benar, KPU Beri Waktu 3 Hari
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top