ARTIKEL

ARTIKEL

Perbankan Syariah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat: Studi Kasus Pembiayaan Sektor Riil

Perbankan syariah telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa dekade terakhir. Selain menawarkan produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, perbankan syariah juga memiliki potensi besar dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pembiayaan di sektor riil. Artikel ini akan mengkaji peran perbankan syariah dalam memberdayakan ekonomi umat melalui studi kasus pembiayaan sektor riil. Perbankan Syariah dan Prinsip Pemberdayaan Ekonomi Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam, seperti larangan riba, penerapan sistem bagi hasil, dan pembiayaan berbasis aset. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan tujuan pemberdayaan ekonomi umat, yaitu menciptakan keadilan, meningkatkan kesejahteraan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Pembiayaan Sektor Riil oleh Perbankan Syariah salah satu contoh nyata peran perbankan syariah dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah melalui pembiayaan sektor riil. Studi kasus pada Bank Syariah menunjukkan bahwa bank tersebut menyalurkan pembiayaan kepada sektor-sektor produktif, seperti pertanian, industri, dan UMKM. Pembiayaan ini tidak hanya memberikan akses modal bagi masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing usaha-usaha tersebut. Dampak Pembiayaan Sektor Riil terhadap Pemberdayaan Ekonomi Umat hasil studi kasus menunjukkan bahwa pembiayaan sektor riil oleh Bank Syariah berdampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Beberapa dampak yang teridentifikasi antara lain: Peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat yang menerima pembiayaan. Penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan usaha-usaha produktif. Peningkatan inklusi keuangan di kalangan masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau oleh sistem keuangan formal. Kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.   Perbankan syariah memiliki peran strategis dalam memberdayakan ekonomi umat melalui pembiayaan sektor riil. Studi kasus pada Bank Syariah menunjukkan bahwa pembiayaan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Upaya ini sejalan dengan prinsip-prinsip perbankan syariah dan menjadi contoh nyata kontribusi sektor keuangan syariah dalam pemberdayaan ekonomi umat.   Oleh: Muhammad Qolbi, (Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia Bogor)

ARTIKEL

Penerapan Pembiayaan Investasi Syariah Untuk Mendukung Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Pembiayaan investasi syariah adalah bentuk pembiayaan yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam konteks ini, pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika Islam, serta menghindari unsur-unsur yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama seperti riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketidakpastian berlebihan). Prinsip-prinsip utama yang mendasari pembiayaan investasi syariah termasuk larangan riba, prinsip bagi hasil, keadilan, dan kehalalan dalam penggunaan dana. Tujuan dari pembiayaan investasi syariah adalah untuk mendukung proyek-proyek atau usaha-usaha yang memiliki manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang positif, serta memberikan dukungan kepada para pelaku usaha yang mematuhi prinsip-prinsip syariah. Dengan menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah, pembiayaan investasi syariah tidak hanya menghasilkan keuntungan finansial, tetapi juga membawa manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan. Bagaimana Pembiayaan Investasi Syariah Dapat Mendukung UMKM? Pembiayaan investasi syariah dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam berbagai sektor ekonomi. Melalui prinsip-prinsip syariah yang mendorong adil, transparan, dan berkelanjutan, pembiayaan investasi syariah dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan dan pengembangan UMKM. Penerapan pembiayaan investasi syariah untuk mendukung UMKM tidak hanya memberikan akses keuangan yang lebih mudah bagi UMKM, tetapi juga membantu dalam penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Selain itu, prinsip keadilan dan kebersamaan dalam pembagian keuntungan juga dapat memberikan insentif yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang dan berhasil dalam bisnis mereka. Dengan demikian, pembiayaan investasi syariah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memajukan sektor UMKM dan memperkuat fondasi ekonomi yang berkelanjutan dalam kerangka syariah Islam. Cara Penerapan Pembiayaan Investasi Syariah Untuk Pembiayaan UMKM Pembiayaan investasi syariah dapat menjadi pilihan yang baik untuk mendukung pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Berikut adalah beberapa cara penerapan pembiayaan investasi syariah untuk pembiayaan UMKM: Mudharabah atau Musharakah Bank syariah dapat menjalankan pembiayaan melalui prinsip mudharabah atau musharakah dengan UMKM. Dalam mudharabah, bank menyediakan modal untuk UMKM dan berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan dalam musharakah, bank dan UMKM menjadi mitra dalam usaha, di mana keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan proporsi modal masing-masing pihak. Istisna Bank syariah dapat memberikan pembiayaan kepada UMKM untuk pengadaan peralatan atau bahan baku tertentu yang diperlukan dalam proses produksi atau usaha. Pembayaran pembiayaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pengadaan atau pembangunan, dan UMKM akan mengembalikan dana tersebut setelah barang atau proyek selesai. Ijarah UMKM dapat memanfaatkan pembiayaan ijarah untuk mendapatkan dana untuk pembelian atau sewa pemakaian aset tertentu, seperti mesin produksi, kendaraan, atau fasilitas lainnya. Bank syariah akan menyediakan dana untuk membeli atau menyewakan aset tersebut kepada UMKM, dan UMKM akan membayar sewa sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Wakalah bi al-Istithmar Investor atau lembaga keuangan syariah dapat menggunakan prinsip wakalah bi al-istithmar untuk memberikan dana kepada UMKM. Dana tersebut kemudian diinvestasikan dalam usaha atau proyek UMKM yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dan keuntungan yang diperoleh dari investasi tersebut dibagi antara investor dan UMKM sesuai dengan kesepakatan. Penerapan pembiayaan investasi syariah untuk UMKM tidak hanya memberikan akses lebih mudah kepada UMKM untuk mendapatkan dana, tetapi juga membantu dalam mempromosikan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan dalam aktivitas ekonomi. Ini dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan UMKM serta kontribusi yang lebih besar terhadap ekonomi secara keseluruhan.   Penulis : Muhammad Adrimar Bagus Pratama Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Bisnis Syariah)

ARTIKEL

Mengelola Dana dengan Cerdas: Peran Giro dan Deposito Syariah dalam Manajemen Keuangan

  Pengertian Manajemen Penghimpunan Dana Manajemen penghimpunan dana melibatkan proses strategis dalam mengumpulkan dana dari berbagai sumber untuk dialokasikan ke investasi dan pembiayaan yang menguntungkan. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan dana yang cukup untuk operasional bank dan memaksimalkan keuntungan bagi pemegang saham atau nasabah. Proses ini melibatkan identifikasi sumber dana potensial, pengembangan produk atau layanan yang sesuai, pemasaran untuk menarik nasabah atau investor, serta pengelolaan dana yang terhimpun secara efisien dan juga menguntungkan. Giro Syariah ( Prinsip dan Keistimewaan ) Giro syariah, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, adalah simpanan yang dapat ditarik kapan saja dengan prinsip syariah. Ini memungkinkan individu dan badan hukum untuk melakukan transaksi finansial dengan transparansi dan keadilan. Keistimewaan utama giro syariah adalah transaksi yang adil dan transparan sesuai prinsip-prinsip Islam. Nasabah memperoleh imbal hasil berdasarkan bagi hasil, tidak seperti giro konvensional yang memberikan bunga tetap. Dalam Al-Qur’an, riba adalah perbuatan yang dilarang, dan giro syariah mengikuti prinsip-prinsip yang menekankan keadilan dalam setiap transaksi keuangan. Manfaatnya termasuk imbal hasil sesuai prinsip bagi hasil, fleksibilitas dalam penggunaan dana, dan jaminan keamanan sesuai prinsip syariah. Dengan pemahaman yang baik tentang prinsip dan manfaatnya, nasabah dapat memanfaatkan giro syariah secara optimal sesuai kebutuhan transaksi keuangan mereka. Deposito Syariah ( Karakteristik dan Manfaat ) Selanjutnya juga ada yang namanya Deposito Syariah, adalah produk perbankan yang mengikuti prinsip syariah, menawarkan keuntungan tanpa bunga, berdasarkan bagi hasil dari investasi bank. Karakteristiknya meliputi jangka waktu yang fleksibel dan kepastian imbal hasil sesuai prinsip syariah. Perbedaan utama dengan deposito konvensional adalah pengelolaan dana berdasarkan prinsip syariah, dengan akad mudharabah sebagai dasar bagi hasil. Misalnya, nasabah dan bank bisa menetapkan nisbah 60:40 untuk pembagian hasil. Manfaat utama deposito syariah adalah memberikan jaminan kepastian imbal hasil sesuai prinsip syariah, mendukung aktivitas ekonomi halal, serta menjadi sumber dana stabil dan terpercaya bagi bank. Perannya penting dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip syariah, mendukung proyek-proyek pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Dengan memahami karakteristik dan manfaatnya, nasabah dapat memanfaatkan deposito syariah sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Peran Giro dan Deposito Syariah dalam Manajemen Keuangan Pengaturan Sumber Daya Ekonomi dan Peran Perbankan dalam Pertumbuhan Ekonomi diantaranya yaitu : Lembaga ekonomi bekerja sama untuk mengelola potensi ekonomi secara optimal, dengan perbankan memainkan peran strategis dalam menggerakkan perekonomian. Pemerintah memperhatikan sektor perbankan karena perannya dalam kesejahteraan negara dan pertumbuhan ekonomi, dengan kebijakan menghimpun dana melalui sektor tabungan. Giro dan deposito syariah menjadi alternatif halal dalam manajemen keuangan berbasis prinsip syariah, dengan peran penting dalam memastikan dana terhimpun digunakan sesuai prinsip Islam. Giro syariah menawarkan imbal hasil sesuai prinsip bagi hasil, fleksibilitas penggunaan dana, dan jaminan keamanan sesuai prinsip syariah. Deposito syariah memberikan kepastian imbal hasil sesuai prinsip syariah, stabilitas, dan menjadi sumber dana yang stabil untuk investasi atau pembiayaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.   Strategi Efektif dalam Mengelola Dana dengan Giro dan Deposito Syariah Dalam pelaksanaannya bank melakukan beberapa strategi untuk mengelola dana dari nasabah tersebut diantaranya : Diversifikasi Portofolio Dana: Memecah dana di berbagai instrumen keuangan sesuai prinsip syariah, seperti giro dan deposito syariah, untuk mengurangi risiko dan memanfaatkan peluang investasi. Pengelolaan Risiko yang Bijaksana: Analisis mendalam terhadap risiko kredit, pasar, dan operasional, serta pengelolaan risiko dengan bijaksana untuk melindungi dana dari kerugian yang tidak diinginkan. Pemilihan Produk yang Sesuai: Hanya menggunakan produk keuangan yang disetujui dan sesuai dengan standar syariah, menjaga kepatuhan pada nilai-nilai Islam, dan memastikan manfaat finansial dan moral.   Tantangan Mengelola Dana Giro dan Deposito Syariah Dengan menyadari dan mengatasi tantangan ini, langkah-langkah seperti peningkatan pendidikan, kerjasama dengan regulator, dan inovasi produk dapat dilakukan untuk mengelola dana syariah dengan lebih efektif. Berikut rinciannya : Rendahnya Pengetahuan dan Kesadaran: Kurangnya pemahaman tentang produk keuangan syariah menghambat adopsi dan pertumbuhan pasar. Keterbatasan Produk dan Layanan: Terbatasnya variasi produk dan layanan syariah membatasi pilihan bagi individu dan perusahaan. Tantangan Regulasi: Perbedaan regulasi antar negara menciptakan hambatan operasional dan kepatuhan syariah. Persepsi Negatif dan Miskonsepsi: Adanya pandangan negatif dan kebingungan tentang produk syariah menyulitkan penerimaan dan inovasi.   Referensi https://ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/konsep-operasional-PBS.aspx https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/simpanan/giro-syariah https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-deposito-syariah-untuk-investasi https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/15422 https://infobanknews.com/tantangan-perbankan-syariah-di-2016/ https://journals.ums.ac.id/index.php/jiti/article/download/1295/857#:~:text=Beberapa%20strategi%20yang%20dapat%20dilakukan,peningkatan%20kerjasama%20dengan%20institusi%20lain%2C Penulis : Erdian Syahrifal      

ARTIKEL

Manajemen Penghimpunan Dana dan Produk Tabungan Syariah

Materi yang disampaikan dalam presentasi mengenai manajemen penghimpunan dana dan produk tabungan Syariah oleh kelompok 1 sangat relevan dalam konteks perbankan Syariah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait dengan poin-poin yang telah disampaikan: Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha Lembaga keuangan dalam menarik, mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan menampungnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito atau surat berharga lainnya. Penghimpunan dana merupakan suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank Syariah yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang harus sesuai dengan hokum ekonomi islam. Jenis Tabungan di Bank Syariah: Dalam bank Syariah, terdapat pilihan antara akad al-Wadi’ah dan al-Mudharabah untuk menabung. Meskipun produk tabungan di bank Syariah mirip dengan bank konvensional seperti giro, tabungan, dan deposito, terdapat perbedaan prinsipil. Dana pihak ketiga yang diperoleh bank Syariah terdiri dari simpanan giro (demand deposit) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, serta tabungan (saving) yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai syarat yang telah disepakati. Tabungan Produk Syariah: Tabungan Syariah adalah jenis produk tabungan yang menerapkan prinsip syariah, di mana tidak ada pemberian bunga kepada nasabah melainkan pembagian hasil atau nisbah. Seluruh transaksi dan akad dalam tabungan Syariah didasarkan pada aturan Islam, seperti yang terdapat dalam Al-Quran surah Al-Hasyr ayat 18. Definisi Penghimpunan Dana Syariah: Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank Syariah dengan prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Dana bank Syariah terdiri dari modal, titipan, dan investasi. Prinsip Titipan dalam Memobilisasi Dana: Salah satu prinsip yang digunakan bank Syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan prinsip titipan, di mana akad yang sesuai adalah al-wadi’ah. Terdapat dua jenis wadi’ah, yaitu Wadi’ah Yad al-Amanah dan Wadi’ah Yad adh-Dhamanah. Perbandingan Pendekatan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Bank konvensional cenderung menggunakan sumber dana untuk “menahan” uang, sesuai dengan pendekatan Keynes. Sementara itu, bank Syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana, dan prinsip-prinsip syariah menjadi landasan utama dalam aktivitas perbankan mereka. Perbedaan keduanya terletak pada akad transaksi antara nasabah dengan pihak bank. Jika pada tabungan konvensional hanya menggunakan perjanjian pada umumnya, tabungan Syariah menggunakan akad Syariah yang berpegang pada prinsip fiqih muamalah. Prinsip fiqih muamalah ini lebih mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi. Perbedaan lainnya terlihat pada system transaksi yang digunakan. Produk dana Syariah tidak mengenal bunga atau riba seperti pada bank konvensional, melainkan menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil. Selain itu, pihak bank akan mengelola dana nasabah hanya untuk kepentingan yang berdasar islami saja. Dana nasabah akan diinvestasikan ke dalam bidang usaga yang memenuhi prinsip syariat dan halal menurut hokum islam.(*)   Penulis : Fatih Muhammad, Haidar Alfaruq, Aulia Rahman, Razab Bastari Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syariah)    

ARTIKEL

Apa sih itu ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT)?

Kamu masih bingung dan tidak paham apa yang di maksud dengan ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik Atau sering kita dengar dengan (IMBT)? Ijarah adalah salah satu bentuk kontrak sewa dalam hukum Islam di mana pemilik aset atau properti menyewakan barang atau jasa kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Pembayaran sewa ini biasanya dilakukan secara periodik. Tujuan dari kontrak ijarah adalah untuk memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu pemilik aset dan penyewa, sesuai dengan prinsip syariah. Di kutip dari muslim.or.id ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa barang dalam jangka waktu tertentu yang diikuti dengan kepemilikan dari barang yang disewa. Misalnya seseorang melakukan akad IMBT untuk sebuah rumah, ia membayar uang sewa selama 20 tahun, lalu setelah 20 tahun rumah tersebut menjadi miliknya. fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan tentang akad IMBT: soal : akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik untuk membeli mobil tersebar dimana-mana, padahal Hai’ah Kibaril Ulama mengharamkan hal ini. Saya meminta bimbingan anda dalam masalah ini, semoga Allah memberkahi anda? Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab: “Tidak ragu lagi bahwa Hai’ah Kibaril Ulama telah memfatwakan haramnya akad muamalah ini, yaituIjarah Muntahiyah Bit Tamlik. Maka wajib mengamalkan fatwa tersebut dan hendaknya tidak menyelisihinya. Dan jangan terpengaruh fatwa sebagian orang yang membolehkannya dari orang-orang yang menjadi praktisi hal tersebut dan orang-orang bermudah-mudahan dalam hal ini. Fatwa Hai’ah Kibaril Ulama ini adalah fatwa yang menjadi pegangan dalam masalah ini, karena ia dikeluarkan dari orang-orang yang kompeten dalam berfatwa. Adapun orang-orang yang tidak berkompeten untuk berfatwa dan bukan rujukan dalam fatwa maka ia tidak berhak untuk memberikan fatwa dalam masalah semisal ini atau fatwa yang membuat orang resah” Dalam IMBT, pada awalnya, kepemilikan aset tetap berada di tangan pemilik, sementara penyewa hanya memperoleh hak penggunaan aset tersebut dengan membayar sewa. Namun, ketika masa sewa berakhir dan penyewa memilih untuk membeli aset tersebut, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa dengan pembayaran harga yang telah disepakati. Top of Form Dasar Hukum ijarah dan IMBT Al-quran : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (al-Qasas: 26 Hadist : Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.” FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 71/DSN-MUI/VI/2008 Tentang SALE AND LEASE BACK   Bagaimana sih implementasi dari ijarah dan IMBT ini? Mari kita bahas implementasi dari Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) secara lebih rinci: Implementasi Ijarah: Identifikasi Aset: Pemilik aset atau properti mengidentifikasi aset yang akan disewakan kepada penyewa. Negosiasi Persyaratan: Pihak-pihak terlibat, yaitu pemilik aset (lesor) dan penyewa (lessee), bernegosiasi mengenai berbagai persyaratan, seperti durasi sewa, jumlah sewa, dan kondisi lainnya. Penandatanganan Kontrak: Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak menandatangani kontrak Ijarah yang mencantumkan detail persyaratan sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta deskripsi aset yang disewakan. Pembayaran Sewa: Penyewa membayar sewa kepada pemilik aset sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak. Penggunaan Aset: Penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset yang disewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Pemeliharaan dan Asuransi: Bergantung pada kesepakatan, penyewa mungkin bertanggung jawab untuk memelihara dan mengasuransikan aset yang disewa. Pengembalian Aset: Setelah masa sewa berakhir, penyewa mengembalikan aset kepada pemilik sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kontrak.   Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT): Semua Langkah Ijarah: Implementasi IMBT dimulai dengan langkah-langkah yang sama seperti Ijarah biasa, termasuk identifikasi aset, negosiasi persyaratan, penandatanganan kontrak, dan pembayaran sewa. Opsi Pembelian: Kontrak IMBT menyertakan klausul yang memberikan opsi kepada penyewa untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya atau dengan harga yang ditetapkan melalui kesepakatan tambahan. Transfer Kepemilikan: Jika penyewa memilih untuk membeli aset, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa setelah pembayaran harga beli yang telah disepakati. Dengan demikian, implementasi Ijarah dan IMBT melibatkan serangkaian langkah yang meliputi negosiasi, penandatanganan kontrak, pembayaran sewa, penggunaan aset, dan, dalam kasus IMBT, potensi pembelian aset oleh penyewa. Penting untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah selama seluruh proses implementasi.   Bagaimana sih skema dari ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik ini? Skema ijarah   Skema IMBT   Kesimpulan Secara keseluruhan, Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) adalah dua konsep dalam keuangan Islam yang penting dan sering digunakan. Berikut adalah kesimpulan dari keduanya: Ijarah: Merupakan kontrak sewa yang memungkinkan pemilik aset untuk menyewakan aset kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset tersebut selama masa sewa, tetapi kepemilikan tetap berada di tangan pemilik. Setelah masa sewa berakhir, aset dikembalikan kepada pemilik. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT): Merupakan varian dari kontrak Ijarah di mana penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Jika penyewa memilih untuk membeli, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa. Kedua konsep ini memberikan alternatif finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan atas riba dan gharar. Mereka memungkinkan akses ke aset dan fasilitas tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam. Dengan demikian, baik Ijarah maupun IMBT adalah instrumen yang penting dalam praktik keuangan Islam, memungkinkan individu dan organisasi untuk melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.   Profil penulis Nama: Edrizal Wahdi NIM: 2110101038 Program studi: Manajemen Bisnis Syariah Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas: Institut Agama Islam Tazkia Tempat/Tgl Lahir: Rantau Upih, 03 Maret 2001 Jenis Kelamin: laki-laki

ARTIKEL

Jenis-Jenis Pembiayaan Berbasis Jual Beli Menurut Prinsip Syariah: Konsep, Penerapan, dan Dalil Al-Qur’an

Dalam era ekonomi yang terus berkembang, pembiayaan berbasis jual beli telah menjadi focus utama dalam memperkuat landasan keuangan yang berkelanjutan. Pembiayaan berbasis jual beli juga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam melakukan transaksi. Akad dalam pembiayaan jual beli terbagi menjadi murabahah, istishna dan salam. Akad-akad tersebut sangatlah sering digunakan para nasabah karena selain prinsip nya sesuai dengan syariat islam, margin keuntungannya juga disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita mengenal apa itu pembiayaan dengan akad murabahah, salam dan istishna’.   Apa Itu Pembiayaan? Pembiayaan adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan  yang telah disepakati oleh kedua pihak.   Murabahah Murabahah adalah bentuk pembiayaan di mana bank atau lembaga keuangan membeli suatu barang sesuai dengan permintaan klien dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya mencakup keuntungan bagi bank. Transaksi murabahah juga harus transparan, harga barang nya jelas dan juga tidak boleh mengandung unsur riba atau kecurangan dikarenakan sesuai dengan prinsip syariah. Pengaplikasian jenis penggunaan (berdasarkan produk) : KPR syariah, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan Investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna   Rukun pembiayaan akad murabahah : ba’i (penjual) adalah yang mempunyai barang yang akan dijual, musytari (pembeli) adalah yang membeli barang tersebut dengan permintaan terhadap suatu barang yang ditawarkan oleh penjual Mabi’ (barang) adalah benda atau objek yang diperjualbelikan Tsaman (harga jual), sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang Ijab dan Qabul yang dilaksanakan dalam akad   Skema murabahah dapat dilihat dalam gambar berikut :     Salam Salam adalah transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi namun barang yang dibeli tersebut diserahkan oleh penjual saat barang tersebut sudah jadi (seperti membeli suatu barang dengan sistem pre order). Biasanya transaksi salam digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam bidang pertanian, dengan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu baru diserahkan hasil panen oleh petani ketika waktu panen tiba. Rukun pembiayaan akad salam Al-Mustalim (pembeli) : pihak yang melakukan pembelian dalam transaksi akad salam, pembeli juga harus menyebutkan dengan jelas spesifikasi barang yang akan dibeli seperti seberapa banyak jumlahnya, kualitas nya sebagus apa, dan lain-lain Al-Mustaslam (penjual) : pihak yang menyetujui penjualan dalam transaksi akad salam, penjual juga harus menerima pembayaran lunas dalam waktu yang telah disepakati dengan pembeli. Ijab Qabul Al-Musalam ilaih (barang) : barang yang akan dibeli juga harus jelas dalam bentuk ukuran, jumlah dan wujud nya agar terhindar dari keraguan atau ketidakpastian dalam transaksi Harga : harga pembelian barang harus ditentukan jelas dalam akad salam, dan dilakukan bisa secara tunai ataupun dengan yang cara yang telah disepakati kedua belah pihak agar menghindari dari unsur riba Penyerahan barang : penyerahan barang yang telah dibeli harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, penjual juga harus memastikan bahwa barang atau jasa tersebut diserahkan tepat waktu dan sesuai dengan yang telah disepakati Skema Akad Salam dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :   Istishna’ Istishna’ adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual. Akad istishna’ hampir sama dengan akad salam yang membedakannya hanya pada pembayaran istishna dapat dilakukan dalam beberapa kali pembayaran (secara cicilan). Pengaplikasian jenis penggunaan (berdasarkan produk) : KPR Syariah siap bangun, project financing, pembiayaan renovasi rumah, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi Skema Akad Istishna bisa dilihat pada gambar di bawah ini :     Dalil yang membahas tentang akad murabahah, salam dan istishna’ Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat menjadikan pedoman dalam melakukan akad murabahah, salam dan istishna’, Akad Murabahah terdapat pada Q.S An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“ dan pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Akad Salam tedapat pada Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” Akad Istishna’ terdapat pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Jadii, pembiayaan berbasis jual beli yang menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istishna’ dalam prakteknya pembiayaan ini memperlihatkan pendekatan yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, jenis pembiayaan ini tidak hanya menyediakan akses keuangan yang meluas, tetapi juga mengikuti aturan etika dan keadilan yang diamanatkan dalam transaksi keuangan Islam.(*)   Penulis : Nadia Farha Izzati, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Institut Agama Islam Tazkia

You cannot copy content of this page

Scroll to Top