ARTIKEL

ARTIKEL

Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Kekayaan Alam, Kunci Kemajuan UMKM di Kampung Kelapo

Kampung Kelapo telah menunjukkan langkah maju dalam memanfaatkan potensi alamnya, khususnya dalam sektor kelautan, demi mendorong pertumbuhan UMKM yang unggul. Upaya pengelolaan lingkungan dan kekayaan alam yang diterapkan di kampung ini bukan hanya sebagai strategi pelestarian, tetapi juga sebagai modal penting dalam menciptakan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Pengelolaan hasil laut secara bijak menjadi sorotan utama. Dengan menjaga keseimbangan ekosistem laut, masyarakat Kampung Kelapo tidak hanya memastikan keberlanjutan sumber daya alam, tetapi juga mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergantung pada hasil laut. Penggunaan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan pengelolaan limbah yang tepat merupakan contoh konkret dari komitmen kampung ini untuk menjaga kelestarian alam. Selain itu, inisiatif pelestarian lingkungan seperti penanaman mangrove dan pembersihan pantai telah memberikan dampak positif bagi ekosistem setempat. Tidak hanya mengurangi risiko abrasi, tetapi juga menciptakan habitat yang sehat bagi kehidupan laut. Hal ini memberikan jaminan bahwa sumber daya alam yang menjadi sandaran hidup masyarakat dapat terus terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang. Keberhasilan Kampung Kelapo dalam mengelola kekayaan alamnya juga memberikan dampak langsung terhadap kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM setempat. Hasil laut yang segar dan berkualitas tinggi menjadi bahan baku yang unggul bagi produk-produk lokal, yang pada gilirannya meningkatkan daya saing UMKM di pasar yang lebih luas. Produk olahan hasil laut dari Kampung Kelapo, yang diproses dengan bahan alami dan tanpa bahan kimia berbahaya, menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang semakin peduli dengan produk yang ramah lingkungan. Dengan terus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, Kampung Kelapo telah membuktikan bahwa keberlanjutan ekonomi dan kelestarian alam bukanlah dua hal yang berseberangan. Justru, kedua hal ini saling mendukung dan menjadi fondasi bagi terciptanya UMKM yang unggul dan berkelanjutan. Namun, tantangan masih ada di depan. Diperlukan kerjasama yang lebih erat antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta untuk terus memperkuat upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan di Kampung Kelapo. Pendidikan dan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan harus terus digalakkan, begitu pula dengan penerapan teknologi yang ramah lingkungan dalam pengelolaan hasil laut. Secara keseluruhan, Kampung Kelapo memberikan contoh inspiratif tentang bagaimana pelestarian lingkungan dan pengelolaan kekayaan alam dapat berjalan seiring dengan pengembangan ekonomi masyarakat. Melalui langkah-langkah yang tepat, UMKM di Kampung Kelapo tidak hanya bisa tumbuh dan bersaing, tetapi juga menjadi model bagi kampung-kampung lain dalam mengelola kekayaan alam secara berkelanjutan. Penulis : Mahasiswa KKN Riding Panjang Unmuh Babel

ARTIKEL

PEMBIAYAAN SYARIAH BERBASIS JUAL-BELI : APA ITU AKAD MUSYARAKAH?

Dalam era yang semakin terbuka dan berinovasi di bidang keuangan, pendekatan syariah dalam pembiayaan telah menjadi sorotan utama. Model berbasis jual beli telah menjadi pijakan utama dalam manajemen pembiayaan syariah, yang tidak hanya mengakomodasi prinsip-prinsip keuangan Islam, tetapi juga mengintegrasikan prinsip-prinsip bisnis yang berkelanjutan. Apa itu Akad Musyarakah?             Salah satu bentuk penyaluran dana pada bank syariah adalah pembiayaan musyarakah. Akad musyarakah termasuk akad yang paling khas dan menjadi daya tarik dari pembiayaan syariah. Karena akad pembiayaan ini menonjolkan kerjasama dan keadilan dalam melakukan usaha bersama. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau beberapa pihak untuk berbisnis atau melakukan suatu usaha tertenttu dimana masing masing pihak memberi kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko ditanggung bersama sesuai kesepakatan dalam membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Dasar dan Hukum Akad Musyarakah Hukum syirkah pada dasarnya adalah mubah atau boleh, hal ini ditunjukkan oleh dibiarkannya praktik syirkah oleh nabi Muhammad SAW. yang dilakukan masyarakat Islam saat itu. Rukun dan Syarat Akad Musyarakah Ijab dan Kabul Ijab dan Kabul berarti melakukan penerimaan dan persetujuan yang harus dinyatakan dengan jelas dalam kontrak dengan mengingat; Penawaran dan permintaan jelas dari tujuan kontrak Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak dibuat Akad di cantumkan secara tertulis   Pihak yang Berserikat Kompeten Pendanaan kontraktual dan operasi atau bisnis Memiliki hak untuk menjalankan bisnis yang didanai atau memberi kuasa kepada mitra untuk menjalankan bisnis tersebut Tidak diperbolehkan menggunakan dana untuk keuntungan pribadi   Objek Akad Modal Modal dapat berupa uang tunai atau barang berharga, jika modal ada namun berupa harta, maka harta tersebut harus dinilai dan disepakati oleh masing-masing sekutu sebelum mengadakan akad. Modal ataupun dan tidak boleh dipinjamkan atau dialihkan kepada pihak ketiga Lembaga keuangan islam, dalam hal ini BMT tidak diwajibkan untuk meminta agunan, tetapi BMT dapat meminta agunan dari pelanggan atau mitra bisnisnya untuk menghindari gagal bayar Kerja Pembagian kerja dapat digabungkan dengan pembagian kerja yang tidak harus sama. Atau, satu mitra mempekerjakan mitra kerja lain untuk menjalankan bisnis Kedudukan masing-masing mitra harus ditentukan dan dituang dalam kontrak Keuntungan atau kerugian Jumlah keuntungan harus dikuantifikasikan Bagi hasil harus jelas dan dinyatakan dalam kontrak. Segala kerugian yang timbul menjadi tanggungan masing-masing mitra sebanding dengan modal yang ditanamkan. Jenis-Jenis Akad Musyarakah Terdapat 2 bentuk syirkah, antara Lain: Syirkah Al Amlak atau perserikatan dalam hak milik yaitu keterlibatan ataupun kemauan secara bersamaan dalam memperoleh suatu hal yang dijalankan dari kedua pihak ataupun lebih dan melibatkan hartanya. Syirkah Al Uqud atau perserikatan atas dasar akad yaitu kesepakatan yang dijalankan kedua pihak ataupun lebih secara bersamaan dalam memberi permodalan serta nilai untung ataupun rugi dan dibagikan dengan bersamaan. Proses Pelaksanaan Pembiayaan Akad Musyarakah Proses pelaksanaan pembiayaan akad musyarakah dilakukan dengan beberapa tahapan diantara lain : Pembiayaan Musyarakah dilakukan dengan kedua belah pihak sepakat untuk menyediakan modal untuk usaha bersama dan jangka waktu kerja sama disetujui kedua belah pihak Pencairan dana dilakukan dengan meyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh kedua belah pihak dan menyiapkan tanda bukti penerimaan dokumen Apabila dalam hal usaha terjadi impas maka Impas dapat dihitung per bulan/pada akhir masa pembiayaan, Apabila dalam hal usaha terjadi kerugian maka kerugian dapat dihitung per bulan/pada akhir masa pembiayaan, pembagian kerugian dilaksanakan sesuai dengan akad, dan menyampaikan kerugian usahanya dalam laporan kerugian usaha, disertai bukti-bukti transaksi. Membayar piutang dilakukan dengan pihak 2 melakukan pembayaran ke pihak 1 sesuai dengan kesepakatan yang tertulis di tiap bulannya Pihak 2 menyerahkan jaminan berupa jaminan yang telah disepakati dimana lokasi tersebut adalah lokasi yang telah disepakati bersama. Perjanjian ini tidak benar atau ditemukan tidak akurat dikenai sanksi. Pihak 2 wajib mengembalikannya, tidak ada pendanaan tersebut atau pengembalian dana penuh kepada pihak 1. Situasi keadaan memaksa seperti bencana alam dan peraturan perundangan yang mengakibatkan tidak dapat terlaksana dalam hal ini sebagian atau seluruh kewajiban yang menjadi kewajiban salah satu pihak yang mengalami keadaan darurat dapat tidak dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tertulis dari para pihak. Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini akad diatur dalam adendum (Akad Tambahan) yang akan dibuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan akad ini Melakukan penyelesaian perselisihan dilakukan oleh kedua belah pihak dengan musyawarah untuk mufakat, jika tidak mencapai mufakat maka perselisihan dilanjutkan ke pengadilan agama.   Sumber :  Irsyad, F.A., Nasution, Y. (2024). Pandangan Fiqh Terhadap Aakad Musyarakah dan Implementasinya Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Research Student. 1 (3) : 338-347. Latif, C. A. (2020). Pembiayaan Mudharabah dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntasi Dan Bisnis Syariah, II, 9–22. Maulana, A., & Muthoifin. (2024). Analysis of Musyarakah and its Implementation at BMT Fadhilah Sentosa Bekonang”, al-Afkar. Journal For Islamic Studies. 7(1) : 135–145. doi: 10.31943/afkarjournal.v7i1.913.                Siregar, S., Hidayat, Y., & Suartini, S. (2021). Akad Pembiayaan Musyarakah Pada Bank Syariah Manidiri Sebuah Analisis Keadilan Hukum. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(2), 16. https://doi.org/10.36722/jmih.v5i2.789.   Penulis : Amirul Mukminin  

ARTIKEL

Antara Wadi’ah dan Mudharabah, Lebih Worth it yang mana?

Dalam kegiatan ekonomi, menabung menjadi langkah bijak untuk mengelola keuangan masa depan. Namun, sebagai individu yang peduli akan prinsip-prinsip agama, kita perlu mempertimbangkan kehalalan dalam setiap aspek keuangan, termasuk menabung. Sebagai Muslim, kita menemukan bahwa menabung di bank konvensional sering melibatkan unsur riba atau bunga yang diharamkan oleh syariat Islam. Sebagai umat muslim yang taat terhadap aturan agama, berbicara tentang larangan riba sudah banyak ayat yang menjelaskan tentang keharamannya di dalam Qur’an . Salah satu ayat yang menegaskan larangan riba dalam Islam adalah ayat berikut: “Dan janganlah kamu berjual beli dengan cara riba, padahal kamu saling mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 275) Ayat ini menegaskan larangan riba dalam segala bentuknya. Dalam konteks ini yang membahas kehalalan menabung di bank syariah sebagai alternatif untuk menghindari riba, ayat ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi umat Islam untuk memilih institusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, menabung di bank syariah seperti melalui tabungan Wadi’ah atau Mudharabah menjadi pilihan yang lebih sesuai dengan ajaran Islam yang mementingkan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan agama. Oleh karena itu, menabung di bank syariah menjadi pilihan yang lebih sesuai bagi umat Islam. Lalu dalam konteks ini, kita dihadapkan pada dua pilihan utama: tabungan Wadi’ah dan Mudharabah. Kedua jenis tabungan ini menawarkan konsep yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan finansial dan prinsip syariah. Tabungan Wadi’ah adalah tabungan di mana nasabah menyimpan dana di bank dan bank bertanggung jawab atas keselamatan dananya tanpa memberikan margin atau keuntungan tambahan. Dalam prinsip Wadi’ah, ada dua varian utama: Wadi’ah Yad Amanah dan Wadi’ah Yad Dhamanah. Wadi’ah Yad Amanah menjaga esensi asli dari titipan dan tidak memanfaatkan dana nasabah untuk keuntungan bank, sementara Wadi’ah Yad Dhamanah memungkinkan bank untuk menggunakan dana tersebut dengan tanggung jawab atas keutuhan dananya. Dari sisi keamanan dan stabilitas, tabungan Wadi’ah dapat menjadi pilihan yang tepat bagi nasabah yang mengutamakan faktor tersebut. Di sisi lain, tabungan Mudharabah menawarkan kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan keuntungan lebih besar melalui investasi yang dilakukan oleh bank dengan dana nasabah. Dalam prinsip Mudharabah, bank dan nasabah berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan awal, namun juga menghadapi risiko kerugian jika investasi tidak berhasil. Dalam konteks ini, tabungan Mudharabah menawarkan potensi keuntungan yang lebih besar, tetapi juga membawa risiko investasi. Oleh karena itu, tabungan ini lebih cocok bagi para nasabah yang siap mengambil risiko untuk memperoleh hasil yang lebih tinggi. Ayat Al-Qur’an berbicara tentang pentingnya mengelola keuangan dengan bijak dan tidak boros-borosan, seperti dalam surah Al-Isra’ ayat 26-27: “dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra’: 26-27) Dari ayat ini, kita dipersiapkan untuk mengelola kekayaan dunia dengan cara yang bermanfaat, tanpa pemborosan dan melanggar prinsip-prinsip agama. Disebutkan dalam ayat yang lainnya pada surat Al-Baqarah ayat 267 : “Wahai orang-orang yang beriman, berikanlah sedekah dari harta yang baik-baik yang kamu peroleh, dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk untuk dikeluarkan, sedangkan kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al-Baqarah: 267) Ayat ini menekankan pentingnya memberikan sedekah dari harta yang baik-baik yang diperoleh dengan cara yang benar dan menjauhi hal-hal yang buruk. Hal ini mencakup prinsip-prinsip bijak dalam mengelola keuangan dan memberikan kontribusi bagi kebaikan dalam masyarakat. Jadi menurut anda lebih worth it yang mana? Jawabannya tergantung pada preferensi pribadi dan tujuan keuangan anda. Jika anda lebih mengutamakan keamanan, kenyamanan, dan stabilitas, mungkin lebih baik memilih tabungan dengan prinsip Wadi’ah saja. Adapun tabungan dengan prinsip Mudharabah, maka anda harus siap mengambil risiko untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, dan mugkin Mudharabah ini menjadi opsi yang menarik bagi nasabah dan pihak bank syariah. Dalam menentukan pilihan antara tabungan Wadi’ah dan Mudharabah, penting untuk mempertimbangkan tujuan keuangan pribadi, toleransi risiko, dan konsultasi dengan ahli keuangan Islam. Dengan pemahaman yang mendalam tentang kedua jenis tabungan ini, anda dapat membuat keputusan yang bijak sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan kebutuhan finansial anda yang lebih baik.   Penulis : Muhammad Harits Irsyad, mahasiswa Institut Tazkia  

ARTIKEL

Pengaruh Regulasi Terhadap Praktik Manajemen Risiko Kredit di Bank Syariah: Studi Komparatif

PENDAHULUAN Manajemen risiko kredit merupakan elemen krusial dalam kegiatan operasional bank syariah, yang berfungsi untuk menjaga kestabilan keuangan dan kepercayaan publik. Regulasi yang diberlakukan oleh otoritas moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap cara bank syariah mengelola risiko kredit. Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi pengaruh regulasi terhadap praktik manajemen risiko kredit di bank syariah melalui pendekatan studi komparatif. TINJAUAN LITERATUR Tinjauan literatur mendalam menyoroti pentingnya manajemen risiko kredit dalam konteks bank syariah, serta peran regulasi dalam membentuk praktik-praktik terkait. Literatur juga mencatat perbedaan dalam pendekatan regulasi di berbagai negara, yang secara langsung mempengaruhi strategi manajemen risiko kredit bank syariah. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan studi komparatif terhadap regulasi dan praktik manajemen risiko kredit di bank syariah di beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Turki. Data akan dikumpulkan melalui tinjauan literatur, analisis dokumen regulasi, dan wawancara dengan praktisi industri perbankan syariah. HASIL DAN ANALISIS Hasil studi ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan dalam regulasi dan praktik manajemen risiko kredit di antara bank syariah di berbagai negara. Misalnya, regulasi di Malaysia cenderung lebih terstruktur dan detail dalam mengatur aspek manajemen risiko kredit dibandingkan dengan regulasi di Indonesia. Sebaliknya, di Turki, regulasi memberikan lebih banyak fleksibilitas kepada bank syariah dalam menerapkan praktik manajemen risiko kredit sesuai dengan konteks lokal. Namun demikian, terlepas dari perbedaan regulasi, terdapat kesamaan dalam tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam mengelola risiko kredit, seperti penilaian risiko yang akurat, pemantauan portofolio kredit secara berkala, dan pengembangan kapasitas internal untuk menghadapi risiko kredit yang kompleks. KESIMPULAN DAN IMPLIKASI Studi ini menyoroti pentingnya regulasi dalam membentuk praktik manajemen risiko kredit di bank syariah. Regulasi yang sesuai dan efektif dapat memberikan panduan yang jelas dan mendukung bagi bank syariah untuk mengelola risiko kredit dengan efisien. Namun, fleksibilitas dalam penerapan regulasi perlu diberikan untuk mempertimbangkan konteks lokal dan karakteristik unik dari bank syariah. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya kerja sama antara otoritas moneter dan bank syariah untuk mengembangkan regulasi yang sesuai dan menghadapi tantangan yang dihadapi dalam manajemen risiko kredit. Dengan demikian, bank syariah dapat memperkuat manajemen risiko kredit mereka dan berkontribusi pada pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri perbankan syariah secara keseluruhan.   Penulis : Iwan Permana

ARTIKEL

PREDIKSI EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA PADA TAHUN 2025

            Prediksi ekonomi syariah di Indonesia pada tahun 2025 menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang konsisten tumbuh naik pada tahun ini hingga 2028. Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2025 akan tumbuh dalam kisaran 4,9-5,7 persen, didukung antara lain oleh hilirisasi industri, ekspor, dan digitalisasi ekonomi. Pada tahun 2024, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada pada kisaran 4,7% sampai dengan 5,5%, naik dibandingkan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2023 sebesar 4,5% sampai 5,3%.             Industri halal di Indonesia menjadi sektor yang semakin menjanjikan, dengan penduduk Indonesia merupakan 13% dari jumlah populasi Muslim di dunia dan menjadikan negara ini sebagai produsen halal nomor satu di dunia. Penduduk Indonesia merupakan 87% dari total pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal, yang diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025. Industri halal di Indonesia, termasuk makanan dan minuman halal, fesyen muslim, dan pariwisata ramah muslim, akan tumbuh sebesar 4,5-5,3% pada tahun 2023.             Pertumbuhan ekonomi syariah juga didukung oleh konsumsi rinci dari konsumen muslim, yang menjadi motivasi utama dalam penggunaan layanan yang menerapkan sistem halal. Dinar Standard mengungkapkan bahwa umat muslim dunia akan membeli produk halal dengan nilai mencapai USD2,8 trilion pada tahun 2025.             Perbankan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik, dengan pangsa aset perbankan syariah mencapai 6,51% terhadap perbankan nasional, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Bank Indonesia telah menyiapkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025, yang merupakan langkah strategis dalam menyelaraskan arah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.             Pajak syariah di Indonesia juga menjadi salah satu faktor yang menjadi daya tarik untuk investasi, dengan pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang yang sangat potensial pada pasar industri halal. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia juga diperkirakan memainkan peran besar dalam pengembangan industri halal di masa mendatang.             Kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk halal dan thoyyib semakin bertumbuh, serta semakin banyak strategi dan program nasional yang didedikasikan untuk pengembangan produk dan layanan halal. Hal ini membuat Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34% dari pengeluaran halal global.             Sinergi antara pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, yang akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 dan 2025. REFERENSI https://about.blibli.com/en/media/press-release/dukung-ekosistem-halal-blibli-pertegas-operational-excellence-dengan-penyediaan-produk-dan-jasa-pergudangan-bersertifikasi-halal-dari-bpjph https://www.antaranews.com/berita/3449169/bi-memperkirakan-ekonomi-indonesia-2025-tumbuh-hingga-57-persen https://www.cnbcindonesia.com/market/20240131110605-17-510423/ekonomi-ri-tak-sampai-7-5-tahun-ke-depan-bi-ramal-cuma-segini https://kemenperin.go.id/artikel/24049/Indonesia-Targetkan-Jadi-Kampiun-Industri-Halal https://jurnal.iaihnwpancor.ac.id/index.php/albirru/article/download/525/386/2560 https://www.kompas.id/baca/ekonomi/2023/11/29/sinergi-jadi-kunci-pertumbuhan-ekonomi-2024-dan-2025 Penulis : muhammad aulia rahman, institut tazkia angkatan 21

ARTIKEL

Keuntungan Sistem Pembiayaan Jual Beli Syariah Berbasis Perjanjian Akad Murabahah

Pengertian akad murabahah Secara Bahasa Murabahah , murabaha , atau murabahah ( bahasa Arab : مرابحة , berasal dari ribh bahasa Arab : ربح , artinya keuntungan) Secara Istilah Merupakan istilah fiqh (yurisprudensi Islam) untuk suatu akad penjualan dimana pihak pembeli dan penjual menyepakati markup ( keuntungan) atau ” biaya “. -plus ” harga untuk barang yang dijual. Pengertian dan penjelasan Menurut Beberapa sumber lain: Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual. Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank. Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai. Dasar Hukum Murabahah Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual. Landasan Hukum Murabahah Pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]:275, yang berbunyi, ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.1 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya2 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Kemudian pada Q.S. An-Nisa[4]:29 يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. Tujuan dari penggunaan akad murabahah Tujuan murabahah adalah untuk membiayai pembelian tanpa melibatkan pembayaran bunga , yang oleh sebagian besar umat Islam (khususnya sebagian besar ulama) dianggap riba ( riba ) dan karenanya haram (dilarang).  Murabahah telah menjadi jenis keuangan Islam yang “paling lazim”. Keuntungan menggunakan akad transaksi jual beli berbasis murabahah: Menggunakan sistem akad murabahah dalam transaksi jual beli memiliki banyak kelebihan. Berikut adalah beberapa keunggulan dari penggunaan sistem akad murabahah: Transparansi: Sistem akad murabahah memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual. Ini menjamin transparansi antara pembeli dan penjual, yang membantu mengurangi risiko dan mengacaukan transaksi. Kepentingan Dua Pihak: Dalam akad murabahah, pembeli dan penjual bekerja sama untuk menentukan harga beli dan keuntungan. Ini membantu mengurangi konflik dan menciptakan hubungan yang baik antara pihak-pihak transaksi. Pemungkinkan Akses Keuangan: Sistem akad murabahah memungkinkan individu atau perusahaan untuk membeli barang atau aset tanpa melanggar prinsip keuangan Syariah. Lebih Transparan: Transaksi murabahah lebih transparan daripada transaksi konvensional karena pembeli diberikan informasi yang jelas mengenai harga produksi dan keuntungan penjual. Sistem Bagi Hasil yang Lebih Adil: Dalam sistem akad murabahah, keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. Ini membantu membuat sistem pembiayaan lebih adil dan mengurangi risiko untuk pihak pembiayaan Tidak Ada Riba: Sistem akad murabahah tidak menggunakan bunga atau riba, yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah Angsuran yang Tetap: Dalam akad murabahah, angsuran yang diperlukan oleh pembeli adalah tetap dan teratur, yang membantu mengurangi risiko untuk pihak pembiayaan Mengurangi Praktik Spekulasi: Sistem akad murabahah mengurangi praktik spekulasi, yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah Dalam transaksi jual beli, penggunaan sistem akad murabahah dapat membantu memudahkan transaksi dan mengurangi risiko untuk pihak-pihak transaksi. Ini menjamin bahwa transaksi jual beli dapat dilakukan dengan transparansi, kepentingan dua pihak, dan pemungkinkan akses keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Contoh dari akad murabahah Contoh kontrak murabahah adalah: Adam mendekati Bank Murabaha untuk membiayai pembelian mobil senilai $10.000 dari “Cash-Only-Automobiles”. Bank setuju untuk membeli mobil dari “Cash-Only-Automobiles” seharga $10.000 dan kemudian menjualnya kepada Adam seharga $12.000 yang harus dibayar oleh Adam dengan angsuran yang sama selama dua tahun berikutnya. Walaupun biaya yang harus ditanggung Adam kira-kira sebesar pinjaman 10% per tahun, Bank Murabahah yang menggunakan transaksi ini menyatakan bahwa biayanya berbeda karena jumlah hutang Adam adalah tetap dan tidak bertambah jika dia menunggak pembayaran. Oleh karena itu, pembiayaannya adalah penjualan untuk mencari keuntungan dan bukan riba . Argumen lain yang menyatakan murahaba sesuai syariah adalah bahwa murahaba terdiri dari dua transaksi, keduanya halal (dibolehkan): Membeli mobil seharga $10.000 dan menjualnya seharga $12.000 diperbolehkan oleh Islam. Melakukan pembelian dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan juga diperbolehkan oleh Islam. Namun, yang tidak disebutkan di sini adalah fakta bahwa mobil yang sama yang dijual seharga $12.000 dengan pembayaran ditangguhkan, juga dijual seharga $10.000 secara tunai. Jadi pada dasarnya Adam punya dua pilihan: “Mobil-Hanya Tunai” akan menjual mobil itu kepadanya seharga $10.000 tetapi tidak bersedia menunggu untuk menerima harga penuh. Bank Murabahah akan menjual mobil itu kepadanya seharga $12.000 dan bersedia menunggu dua tahun untuk menerima harga penuhnya. Pilihan Adam untuk membeli dari Bank Murabahah mencerminkan keinginannya untuk tidak membayar harga penuh mobil tersebut saat ini. Dengan kata lain, dia lebih memilih membayar sebagian dari harga hari ini dan berhutang pada sisanya. Bank Murabahah setuju untuk berhutang kepada Adam sejumlah

You cannot copy content of this page

Scroll to Top