NASIONAL

DAERAH, NASIONAL

1 Ramadhan 1445 Hijriah Jatuh Pada Selasa 12 Maret 2024

  BATENGUPDATE.COM, NASIONAL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan awal puasa atau 1 ramadhan 1445 hijriah tahun 2024 jatuh pada selasa, tanggal 12 maret 2024 mendatang. Pengumuman tersebut dilakukan setelah Kemenag menyelenggarakan sidang Isbat penetapan 1 ramadhan 1445 hijriah dan diputuskan secara resmi 1 ramdhan 1445 hijriah pada selasa 12 maret 2024 mendatang. Kepala Kemenag Yaqud Cholil Qoumas pada minggu (10/03/2023), melalui siaran konperensi pers menyatakan secara langsung penetapan tersebut bersama para duta sahabat dan organisasi masyarakat islam menyatakan 1 ramadhan 1445 jatuh pada selasa 12 maret 2024. “1 ramadhan akan jatuh pada hari selasa 12 maret 2024 mendatang,” ujar Yaqud Cholil Qoumas saat menghadiri konferensi pers. Dengan ditetapkannya 1 ramadhan 12 maret 2024 mendatang, bearti pada tahun 2024 ini awal puasa pemerintah dan Muhamadiyah tidak sama, muhamadiyah sendiri mulai senin (11/03/2024), sudah menjalankan ibadah puasa hari pertama. Dalam sidang Isbat tersebut juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komisi VIII DPR RI.(red)

HUKUM, NASIONAL

Kejagung RI Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Korupsi IUP PT. Timah Tbk

  BATENGUPDATE.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan status tersangka bagi kelima orang tersebut tersebut.   Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah keterangan tertulis mengungkapkan identitas para tersangka yang saat ini telah diamankan.   “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024). 1. SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. MBG, juga seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN). 4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016 hingga 2021. 5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.   Kelima tersangka tersebut telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.   Setelah ditetapkannya 5 orang tersangka baru, kini telah menjadi 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.   ke-7 tersangka ini akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   Ketut juga menjelaskan bahwa  tersangka HT alias ASN merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.   Sementara itu, untuk Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.   Ketut menjelaskan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.   Kasus Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Perintangan Penyidikan Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.   Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.   Selanjutnya untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).   Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776 (miliar). Sedangkan, total pembayaran bijih timah senilai Rp 1.729.090.391.448 (triliun).   Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.   Ketut mengatakan selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.   “Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma,” ungkap Ketut.   Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.   Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.   “Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (06/02/2024).   Untuk kepentingan penyidikan saat ini ke-5 Tersangka yang baru ditetapkan tersebut telah diamankan, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN dan tersangka MBG ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat.   Sedangkan untuk tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan untuk tersangka EE alias EM harus ditahan di Rumah TahAnan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.***   sumber:Kapuspenkum Kejagung RI (FOTO : DOK.KEJAGUNG RI)

KOBA, NASIONAL

Bawaslu Bangka Tengah Gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai

    BATENGUPDATE – Jelang masa tenang dan hari Pemungutan Suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah gelar Apel Siaga dan Deklarasi Damai di Alun-Alun Taman Hujau Koba, Jumat (9/2/2024). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka persiapan pengawasan masa tenang dan persiapan pengawasan masa pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024. Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Polres Bangka Tengah, Komando Distrik Militer 0413/Bangka, Kapolres Bangka Tengah, KPU Kabupaten Bangka Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Camat se-Kabupaten Bangka Tengah, serta Peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.   Ketua Bawaslu Kabupate Bangka Tengah, Marhaendra Yuliansyah dalam pidatonya menyampaikan bahwa sebanyak 548 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara Se-Kabupaten Bangka Tengah, 63 orang Pengawas Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Bangka Tengah, 18 orang Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Tengah, dan 48 orang Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bangka Tengah berkumpul dalam satu tempat guna penyamaan visi dan misi.   ” Saya percaya, kita semua yang hadir di sini sependapat, bahwa Pemilu Damai adalah sebuah kerja besar yang membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen bangsa, mulai dari tataran individu. Pemerintah sendiri telah senantiasa berkomitmen untuk menjaga kondusifitas dan keamanan selama Pemilu,” Ujar Marhaendra.   Ketua Bawaslu Bangka Tengah ini juga menambahkan tiga aspek yang menjadi fokus perhatian pada saat masa tenang. Pertama, pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak boleh lagi terpasang pada saat memasuki masa tenang. Kedua, mengawasi politik uang yang sering terjadi pada masa tenang mendekati hari Pemilu. Ketiga, Bawaslu bertugas untuk mencegah, mengawasi dan menindak jika terjadi pelanggaran.   ” Jadi saya tekankan sekali lagi, jangan pernah takut dalam melaksanakan tugas di lapangan, karena kita dilindungi oleh undang-undang. Semoga apel yang dilaksanakan hari ini bisa menjadi sebuah spirit untuk penguatan internal dan motivasi semangat kita semua,” Tegas Marhaendra.   Ia juga mengajak semua jajaran untuk saling bekerja sama, sehingga Pemilu 2024 dapat menjadi bukti bahwa masyarakat telah kian cerdas dalam berpolitik, sekaligus menjadi perayaan atas kedewasaan kita sebagai Bangsa Indonesia.   Dalam Apel siaga ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Damai Pemilu 2024 oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah bersama Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Tengah yang hadir, KPU Kabupaten Bangka Tengah, dan Peserta Pemilu 2024. Ditandatanganinya Deklarasi Damai Pemilu 2024 ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mewujudkan pemilu yang tertib, aman, damai dan berintegritas.(red)

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

KEJAGUNG : Kasus Aon Sebabkan Kerugian Negara Dalam Tataniaga Komoditas Bijih Timah Di PT.Timah Tbk Lebih Besar Dari Perkara korupsi PT. ASABRI

  BATENGUPDATE – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan kembali tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. dua inisial tersangka baru yaitu Thamron alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA) Kini sudah ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah yang merugikan negara puluhan triliun tersebut.   TN dan AA adalah dua tersangka swasta yang diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/2/2024). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, TN dan AA adalah tersangka dalam satu paket.   Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, pengusutan korupsi pertambangab bijih timah PT Timah Tbk ini, merupakan salah-satu pengungkapan kasus besar yang dilakukan tim penyidiknya.   Febrie mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut lebih besar dari perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).   “Kasus PT Timah di Bangka ini, kita melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya),” begitu kata Febrie.   TN dan AA sudah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. TN ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung, dan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).   TN dan AA mulanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa (6/2/2024) di Jampidsus Kejakgung. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat-alat bukti, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti, dan selanjutnya terhadap TN dan AA, keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.   “TN merupakan benefit official ownership (pemilik manfaat) dari CV VIP, dan PT MCM. Sedangkan AA, selaku manager operational pertambanagn CV VIP,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).   Kuntadi menjelaskan, peran kedua swasta tersebut dalam kasus korupsi bijih timah PT Timah Tbk ini. Dikatakan, TN merupakan pemilik modal dari CV VIP. Pada 2018, ia ada melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk.   Di dalam kerja sama tersebut, Kuntadi melanjutkan bahwa, terkait dengan penyewaan peralatan proses pemurnian bijih timah.   “Di mana dalam pelaksanaan kegiatannya (kerja sama), TN memerintahkan AA selaku manager operational tambang CV VIP untuk menyediakan kebutuhan PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.   Kebutuhan tersebut, dikatakan Kuntadi, yakni berupa pengumpulan penyediaan bijih timah. Namun dalam penyediaan kebutuhan bijih timah tersebut, bersumber dari eksplorasi ilegal yang dilakukan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   “Dalam pengumpulan dan penyediaan bijih timah tersebut diperoleh dari bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka. Yaitu CV SPP, CV NJP, dan CV MD,” begitu kata Kuntadi.   Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk memanipulasi eksplorasi bijih timah ilegal yang dilakukan oleh TN dan AA tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan surat pemberitahuan berupa adanya kontrak pengerjaan bersama antara PT Timah Tbk dengan badan-badan hukum swasta bikinan TN dan AA tersebut.   “Untuk melegalkan bijih timah yang didapat secara ilegal tersebut, PT Timah.Tbk mengeluarkan SPK yang seolah-olah CV tersebut ada pengerjaan pemborongan pengangkutan sisa-sisa pemurnian mineral bijih timah. Sehingga dalam hal ini adalah PT Timah Tbk bisa dibilang merugikan keuangan negara, ” kata Kuntadi.   Terkait kerugian tersebut, Kuntadi mengaku belum dapat memberikan estimasi. Karena dikatakan dia, masih dalam penghitungan.   “Kerugian negara masih kita lakukan penghitungan. Namun kita (penyidik) menemukan bukan hanya kerugian keuangan negara. Tetapi juga terkait dengan kerugian perekonomian negara,” kata Kuntadi.   Akibat perbuatannya TN, dan AA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun kata Kuntadi, timnya masih melakukan pendalaman.   TN dan AA, bukanlah tersangka pertama dalam kasus ini. Akhir Januari 2024 lalu, penyidik Jampidsus, juga menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka. Namun terkait TT, penyidik menetapkannya sebagai tersangka bukan menyangkut perkara pokok. Melainkan, terkait dengan perintangan penyidikan, atau obstruction of justice.   TT disebut-sebut punya hubungan keluarga dengan tersangka TN. Penyidik mengungkapkan, penetapan TT sebagai tersangka lantaran perannya yang melakukan pemblokiran, penutupan, dan penguncian sejumlah objek penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kejaksaan di lokasi tindak pidana korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung.(redaksi)

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

Aon Beserta Achmad Albani Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejagung Dalam Kasus Korupsi Di PT. Timah

  BATENGUPDATE – Akhirnya setelah cukup lama tidak ada kabar tentang penetapan tersangka terkait kasus mega korupsi di tubuh PT. Timah Tbk, akhirnya Jampidsus Kejagung RI pada, selasa (06/02/2024) menetapkan 2 tersangka, yaitu Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah Diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun Tbk 2015-2022.   Ketut Sumendana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengungkapkan kira – kira pada tahun 2018, CV. VIP bersama PT. Timah Tbk melakukan perjanjian kerja sewa peralatan processing peleburan timah.   CV. VIP yabg merupakan milik thamron alias Aon memerintahkan Achmad Albani yang saat ini Manager Operational Tambang CV. VIP untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan sebagai boneka.   Perusahaan boneka tersebut antara lain : CV. SEP, CV. MJP dan CV. MB untuk mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT. Timah Tbk.   “Para tersangka dalam kegiatannya untuk melegalkan perusahaan boneka tersebut, PT. Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar terlihat seolah – olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan hasil sisa mineral timah,” ungkap Ketut Sumendana, selasa (06/02/2024).   Kedua tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Saat ini tersangka Aon diamankan dan ditahan dipenahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan sementara itu untuk tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan.   Sementara itu untuk kerugian yang diakibatkan para tersangka, Kejagung RI masih mmenunggu hasil perhitungan guna memastikan berapa kerugian yang disebabkan mega korupsi tersebut.(redaksi)   KEJAGUNG : Kasus Aon Sebabkan Kerugian Negara Dalam Tataniaga Komoditas Bijih Timah Di PT.Timah Tbk Lebih Besar Dari Perkara korupsi PT. ASABRI

DAERAH, NASIONAL, POLITIK

Menjelang Hari pemilihan, KPU Roadshow Door To Door Sosialisasi Pemilu 2024

  BATENGUPDATE – Hari pemilihan umum (Pemilu) masih tinggal menyisakan 10 hari lagi, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah terus berupaya agar partisipasi pemilih pada 14 februari 2024 mendatang tetap tinggi dan tidak dibawah partisipasi pemilih pada pemilu 2019 yang lalu.   Sabpri selaku Komisioner KPU Bangka Tengah mengungkapkan, pihaknya pada minggu (04/02/2024) kembali melakukan road to show door to door ke 3 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Tengah guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memberikan suaranya pada 14 februari 2024 mendatang.   “Kami, KPU Bangka Tengah terus berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat Bangka Tengah agar dapat datang dan memberikan hak suaranya pada hari pemilihan 14 februari 2024 mendatang,” ungkap Sabpri .   “Pada pemilu 2024 ini, KPU Bangka Tengah berharap jumlah partisipan pemilih tetap tinggi seperti lada pemilu 2019 yang lalu, minimal sama,” ujarnya.   Road show yang dilaksanakan di 3 kecamatan yaitu, Kecamatan Namang, Koba dan Lubuk besar tersebut KPU langsung melakukan sosialisasi secara tatap muka atau door to door dan dari sosialisasi tersebut mayoritas masyrakat sudah mengetahui akan adanya pemilihan pada 14 februari 2024.   “Saat kami road show secara door to door, alhamdulillah mayoritas masyarakat di Bangka Tengah telah mengetahui 14 februari mendatang akan ada pemilihan umum,” tuturnya.   Dalam sosialisasi tersebut KPU juga menekankan kepada masyarakat pada pemilu 2024 nantinya tidak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden saja, namun ada 5 pemilihan serentak yang akan digelar.   “Kami menekankankepada masyasakat akan ada 5 pemilihan pada 14 februari 2024 mendatang, antara lain pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD,” imbuh pria berkacamata tersebut.   Diharapkan dengan adanya sosialisasi door to door kepada masyarakat, pemilu 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan pesta demokrasi di Kabupaten Bangka Tengah menjadi Kabuoaten Bangka Tengah tertinggi partisipasi pemilihnya.(*)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top