NASIONAL

NASIONAL

Bangka Tengah Raih Predikat Daerah Pelopor Kategori Maju oleh Kemendikdasmen RI

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menegah (Kemendikdasmen) RI menetapkan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) sebagai Daerah Pelopor Kategori Maju dalam Transformasi Digital untuk Pembelajaran. Penetapan ini diberikan pada Penganugerahan Daerah Pelopor Tahun 2024 di Jakarta, pada Rabu, (4/12/2024) di Jakarta. Lebih lanjut, daerah pelopor adalah predikat yang diberikan kepada dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen dalam mengimplementasikan transformasi digital untuk pembelajaran secara inovatif, efektif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. Program Daerah Pelopor memiliki enam kriteria penilaian, diantaranya (1). Aktivasi akun akses layanan pendidikan (akun belajar.id) untuk pembelajaran, (2). Pemanfaatan TIK (Chromebook) dalam pembelajaran dikelas, (3). Kebijakan/regulasi Pemerintah Daerah, (4). Peningkatan Kompetensi GTK, (5). Pemenuhan sarana dan prasarana TIK dan (6). Program Pendukung (Sekolah Rujukan Google/Kandidat Sekolah Rujukan Google). Pada tahun ini Kemendikdasmen lebih selektif dalam menetapkan Kabupaten/Kota dengan 3 (tiga) kategori yaitu Daerah Berkembang, Daerah Maju dan Daerah Unggul. Esdras Silverius Bangun selaku Kepala Bidang PSMP / PemanTIK menyampaikan bahwa Bangka Tengah pada kesempatan ini mendapatkan Kategori Daerah Unggul. “Kita telah mencapai pemenuhan kriteria, diantaranya aktivasi akun akses layanan pendidikan (akun belajar.id) diatas 80 persen, pemanfaatan TIK (Chromebook) dalam pembelajaran dikelas diatas 75 persen,” ujar Esdras, Kamis (5/12/2024). Kemudian, sudah terdapat kebijakan/regulasi Pemerintah Daerah berupa Peraturan Bupati tentang Pembelajaran Berbasis TIK, peningkatan kompetensi GTK dengan Pelatihan Bersama Google for Education, Quizizz Indonesia dan Canva. Pemenuhan sarana dan prasaran TIK berupa pengadaan Chromebook dan peralatan TIK serta Program Pendukung yaitu dengan ditetapkannya 3 Satuan Pendidikan pelaksanaan Program Kandidat Sekolah Rujukan Google (KSRG). “Tiga sekolah tersebut, yaitu SD Negeri 4 Koba, SD Negeri 10 Lubukbesar dan SMP Negeri 3 Koba,” tuturnya. Dikatakan Esdras, anugerah ini dapat diraih berkat dukungan dari Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman yang sangat peduli dan memperhatikan perkembangan pendidikan terutama penerapan digitalisasi pembelajaran. “Hal ini yang mendorong Kepala Sekolah dan Guru-guru dengan cepat bertransformasi dalam pembelajaran berbasis TIK,” terangnya. Kedepannya Sekolah-sekolah Bangka Tengah akan terus bertransformasi menjadi Kandidat Sekolah Rujukan Google/Sekolah Rujukan Google, sehingga mendapatkan pendampingan khusus dalam Transformasi Digital untuk Pembelajaran dari Google Indonesia. “Terutama dalam peningkatan kuantitasi sarana pembelajaran smartclass dan kualitas guru-guru, sehingga tujuan akhir Transformasi Digital untuk Pembelajaran yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran Deeplearning melalui pendekatan Mindfull Learning, Meaningfull Leraning dan Joyfull Learning dapat tercapai,” imbuhnya.

NASIONAL

Membanggakan, Pemkab Bangka Tengah Raih Penghargaan Pasar dan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

KOBA – Perdana dan menjadi satu-satunya perwakilan dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui DisperindagkopUKM menerima dua penghargaan di antaranya Pasar Tertib Ukur (PTU) dan Daerah Tertib Ukur (DTU) tahun 2023 dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Prestasi membanggakan ini diperoleh Pemkab Bangka Tengah pada ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan RI di FUGO Hotel, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Senin (18/11/2024) lalu. Kepala DisperindagkopUKM Bangka Tengah, Irwandi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung keberhasilan ini. Ucapan terimakasih itu utamanya kepada pelaku usaha, pedagang dan masyarakat Kabupaten Bangka Tengah atas ketaatan dan kesadaran untuk melakukan Tera/Tera Ulang terhadap yang alat ukur, takar dan timbang yang digunakan untuk perniagaan. “Alhamdulillah, Pemkab Bangka Tengah melalui DisperindagkopUKM bersama tim UPT Metrologi mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur (PTU) untuk seluruh pasar dibawah binaan dinas kita,” ujar Irwandi pada Kamis, (21/11/2024). “Selain itu, yang tak kalah bikin bangga, kita juga mendapatkan penghargaan bergengsi Daerah Tertib Ukur (DTU) dan ini perdana kita dapatkan,” sambungnya. Ia juga merasa sangat bangga, karena Pemkab Bangka Tengah bisa berdiri sejajar bersama 18 Provinsi/Kabupaten/Kota besar lainnya di Indonesia. “Luar biasa, bangga tak terhingga Kabupaten Bangka Tengah dapat berdiri sejajar bersama 18 Provinsi/Kabupaten/Kota besar lainnya dari 500 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang ikut terpilih dan Bangka Tengah merupakan satu-satunya perwakilan Kabupaten di Provinsi Kepulauan Babel yang hanya mendapatkan penghargaan ini,” terangnya. Menurutnya, dengan dua penghargaan diterima pihaknya telah membuktikan Kabupaten Bangka Tengah sangat melindungi hak konsumen. “Dengan mendapatkan 2 penghargaan ini, membuktikan bahwa Kabupaten Bangka Tengah sangat melindungi hak-hak konsumen, jadi konsumen tidak usah ragu lagi akan takaran yang ada di setiap timbangan pedagang di wilayah Bangka Tengah, timbangan tak curang, konsumen pun senang,” pungkasnya.

KOBA, NASIONAL

Pemkab Bateng Raih 2 Penghargaan Anugerah Manejemen ASN dari BKN RI

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kabupaten Bangka Tengah (BKPSDMD Bateng) meraih 2 penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Dua penghargaan tersebut diraih Pemkab Bangka Tengah dalam sesi Anugerah Manajemen ASN pada Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024 di Solo, Jawa Tengah. Pengharagaan yang pertama yakni dalam kategori Pengelolaan Layanan Kepegawaian Tingkat Pemerintah Kabupaten dan penghargaan kedua dalam kategori Pengelolaan Kompetensi Pemerintah Kabupaten. Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKN RI, Haryomo Dwi Putranto menegaskan bahwa sesuai dengan arah kebijakan teknokratik RPJMN 2025—2029, maka transformasi tata kelola manajemen ASN harus terus ditingkatkan. “Dalam hal rekrutmen CASN, maka harus berdasarkan sistem merit guna menjadi dasar selanjutnya dalam pengembangan manajemen talenta, yaitu pengembangan potensi dan kompetensinya agar mendukung kinerja organisasi,” tuturnya. Sementara itu, Kepala BKPSDMD Bangka Tengah, Risaldi yang secara langsung menerima penghargaan dari BKN RI merasa bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima pihaknya. “Alhamdulillah, dengan upaya yang dilakukan selama ini, Pemkab Bangka Tengah bisa mendapat peringkat 1 atau terbaik 1 dalam kategori Pengelolaan Layanan Kepegawaian dan Pengelolaan Kompetensi Pemerintah Kabupaten,” ujar Risaldi, Kamis (14/11/2024). Ia berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi BKPSDMD Kabupaten Bangka Tengah untuk semakin meningkatkan kualitas dalam mengembangkan manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. “Semoga ke depannya, Pemkab Bangka Tengah bisa mempertahankan peringkat ini dan akan lebih baik lagi,” imbuhnya.

NASIONAL

Pembina Karang Taruna Bangka Tengah Diganjar Penghargaan Satya Lancana Aditya Karya Mahatva Yodha

KOBA – Algafry Rahman selaku pembina Karang Taruna Bangka Tengah (Bateng) dianugerahi penghargaan Satya Lancana Aditya Karya Mahatva Yodha dari Pengurus Nasional Karang Taruna. Penghargaan tersebut diberikan pada acara Bulan Bakti Nasional Karang Taruna yang diselenggarakan pada tanggal 14 hingga 16 Oktober tahun 2024, bertempat di Pine Hotel, Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penerimaan penghargaan tersebut diwakili oleh Ketua Karang Taruna Bangka Tengah Rama Setya Nizar, karena Algafry Rahman sedang cuti sebagai Bupati Bangka Tengah selama masa kampanye Pilkada 2024. Satya Lancana Aditya Karya Mahatva Yodha merupakan penghargaan yang diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial dari sosok Algafry Rahman yang telah banyak berbuat untuk Bangka Tengah melalui Karang Taruna. Pada momen tersebut, penghargaan langsung diberikan oleh Ketua Umum Pengurus Nasional Karang Taruna, Didik Mukrianto kepada Rama Setya Nizar yang mewakili Algafry Rahman. Didik Mukrianto menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah menerima penghargaan atas karya bakti dan pengabdian sosial bersama Karang Taruna selama ini. Di momen ulang tahun ke-64, Karang Taruna memberikan penghargaan kepada pihak-pihak dalam upaya penuntasan permasalahan sosial dan peningkatan kesejahteraan. Sementara itu, Rama Setya Nizar mengatakan penghargaan ini merupakan bukti nyata sosok Algafry Rahman sebagai insan sosial yang tidak hanya sekadar bisa berkata-kata saja, tapi terbukti berbuat untuk masyarakat. “Penghargaan ini semoga menjadi semangat baru dalam membangun daerah dan mencapai tujuan Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya, Kamis (17/10/2024). Rama Setya Nizar mengucapkan banyak terima kasih kepada Algafry Rahman atas dedikasinya bersama Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah beserta kader-kadernya karena telah berjuang bersama-sama. Kemudian, Ketua Karang Taruna Provinsi Bangka Belitung Bustami yang juga hadir dalam acara tersebut mengucapkan selamat dan bersyukur dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada tiga kepala daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan ini. “Kami turut bersyukur bahwa tiga kepala daerah yakni Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka Selatan mendapatkan penghargaan ini,” ujarnya. Sebagai kepala daerah yang melekat menjadi pembina umum, memiliki peran penting memberdayakan Karang Taruna sebagai salah satu wadah generasi muda membangun daerah. Bustami berharap ke depan banyak kepala daerah yang semakin berkontribusi besar untuk menjaga dan melibatkan generasi muda, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. “Saya semakin yakin, bahwa Karang Taruna akan semakin bergerak maju mengisi pembangunan lewat binaan yang berkelanjutan dari bupati, wakil bupati, serta dinas-dinas terkait,” imbuhnya. (SAK)

DAERAH, NASIONAL

1 Ramadhan 1445 Hijriah Jatuh Pada Selasa 12 Maret 2024

  BATENGUPDATE.COM, NASIONAL – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan awal puasa atau 1 ramadhan 1445 hijriah tahun 2024 jatuh pada selasa, tanggal 12 maret 2024 mendatang. Pengumuman tersebut dilakukan setelah Kemenag menyelenggarakan sidang Isbat penetapan 1 ramadhan 1445 hijriah dan diputuskan secara resmi 1 ramdhan 1445 hijriah pada selasa 12 maret 2024 mendatang. Kepala Kemenag Yaqud Cholil Qoumas pada minggu (10/03/2023), melalui siaran konperensi pers menyatakan secara langsung penetapan tersebut bersama para duta sahabat dan organisasi masyarakat islam menyatakan 1 ramadhan 1445 jatuh pada selasa 12 maret 2024. “1 ramadhan akan jatuh pada hari selasa 12 maret 2024 mendatang,” ujar Yaqud Cholil Qoumas saat menghadiri konferensi pers. Dengan ditetapkannya 1 ramadhan 12 maret 2024 mendatang, bearti pada tahun 2024 ini awal puasa pemerintah dan Muhamadiyah tidak sama, muhamadiyah sendiri mulai senin (11/03/2024), sudah menjalankan ibadah puasa hari pertama. Dalam sidang Isbat tersebut juga melibatkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Komisi VIII DPR RI.(red)

HUKUM, NASIONAL

Kejagung RI Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Korupsi IUP PT. Timah Tbk

  BATENGUPDATE.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan status tersangka bagi kelima orang tersebut tersebut.   Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah keterangan tertulis mengungkapkan identitas para tersangka yang saat ini telah diamankan.   “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024). 1. SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. MBG, juga seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN). 4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016 hingga 2021. 5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.   Kelima tersangka tersebut telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.   Setelah ditetapkannya 5 orang tersangka baru, kini telah menjadi 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.   ke-7 tersangka ini akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   Ketut juga menjelaskan bahwa  tersangka HT alias ASN merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.   Sementara itu, untuk Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.   Ketut menjelaskan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.   Kasus Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Perintangan Penyidikan Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.   Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.   Selanjutnya untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).   Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776 (miliar). Sedangkan, total pembayaran bijih timah senilai Rp 1.729.090.391.448 (triliun).   Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.   Ketut mengatakan selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.   “Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma,” ungkap Ketut.   Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.   Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.   “Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (06/02/2024).   Untuk kepentingan penyidikan saat ini ke-5 Tersangka yang baru ditetapkan tersebut telah diamankan, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN dan tersangka MBG ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat.   Sedangkan untuk tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan untuk tersangka EE alias EM harus ditahan di Rumah TahAnan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.***   sumber:Kapuspenkum Kejagung RI (FOTO : DOK.KEJAGUNG RI)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top