HUKUM

HUKUM, KOBA, NASIONAL, POLITIK

Ketua KNPI Bangka Tengah Desak Aktifitas Tambang di WIUP PT.Timah Dekat Perkantoran Pemkab Dihentikan

KOBA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bangka Tengah Utomo Manggala, soroti aktifitas penambangan biji timah di komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah, tepatnya bersebelahan dengan Dinas pekerjaan Umum dan beberapa dinas Terkait yang ada di lokasi penambangan tersebut. Menurut Utomo, kegiatan tersebut sangat disayangkan mengingat, aktifitas tersebut selain dekat dengan perkantoran Pemkab Bangka Tengah, juga merusak Lingkungan sekitar. “Saya merasa aktifitas tersebut sangat disayangkan, mengingat dekat dengan perkantoran Pemkab Bangka Tengah,” ujarnya, Sabtu (02/08/2025). “aktifitas penambangan timah, baik legal maupun ilegal, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kerusakan ini mencakup perubahan bentang alam, pencemaran air dan tanah, kerusakan ekosistem, serta dampak sosial dan ekonomi,” ungkapnya. Selain itu KNPI juga menyoroti izin dari aktifitas tambang tersebut, diduga aktifitas tersebut dikerjakan secara legal oleh PT. Timah dan merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT. Timah. Namun hal tersebut menjadi pertanyaan oleh masyarakat Bangka Tengah, mengingat lokasi tersebut juga diduga merupakan lahan milik Pemkab Bangka Tengah, yang membuat masyarakat bertanya apakah mungkin lokasi tersebut dapat di terbitkan Izin Usaha Pertambangan Oleh PT. Timah. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh lokasi tambang tersebut masih dalam lokasi milik Pemkab Bangka Tengah, dan kenapa bisa terbit Izin Usaha Pertambangan oleh PT. Timah,” ujar Utomo. “Tentu sangat tidak elok lah pantas atau tidak nya aktivitas tambang dilakukan dengan merusak lingkungan di area tersebut dan juga mengancam beberapa kantor dinas di lokasi tersebut,” imbuhnya. “Selain itu, sekarang lokasi tersebut sudah tidak enak lagi di pandang seperti sedia dulu kala yang mana hijau dan penuh dengan hewan2 makhluk hidup ciptaan tuhan disana, dan juga citra komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkapkan, aktifitas tambang tersebut selain dekat dengan kantor DinS, juga dekat dengan rumah dinas Bupati, Polres Bangka Tengah dan Juga kejaksaan Negeri Bangka Tengah. “Tambang tersebut sudah tidak wajar lagi, mengingat lokasinya selain di komplek perkantoran, tapi juga bersebelahan dengan rumah penjabat Bangka Tengah,” ujar warga. “Ada juga salah satu lokasi jarak lubang tambangnya dengan kedalaman belasan meter, dan lokasi tersebut dari jalan hanya berjalak lima hingga sepuluh meter, hal tersebut cukup membuat warga khawatir jalan tersebut longsor,” imbuhnya. Melihat kondisi tersebut, banyak masyarakat berharap dan meminta agar para petinggi di Bangka Tengah dapat menghentikan aktifitas tersebut, mengingat aktifitas tersebut sama saja dengan mencoreng wajah pemkab Bangka Tengah sendiri.

HUKUM, KOBA

TIM Gabungan Polres Bateng Bongkar Ponton Tambang Ilegal Merbuk

KOBA – Polres Bangka Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT. Timah yang berada di Merbuk, Pungguk, dan Kenari, Kecamatan Koba, Kamis (31/7/2025). Penertiban ini diawali dengan apel gabungan dan pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) di halaman Mako Polres Bangka Tengah sebagai bentuk konsolidasi dan pematangan rencana operasi. Usai pelaksanaan apel dan TFG, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sasaran. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah, Polda Kep. Babel, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, DLH, dan perwakilan PT. Timah, membawa sejumlah alat berat seperti excavator, chainsaw, dan peralatan lainnya untuk membongkar ponton-ponton tambang ilegal yang masih berlabuh di wilayah tersebut. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Tengah. “Hari ini tim gabungan turun langsung ke WIUPK PT. Timah di wilayah Merbuk, Pungguk, dan Kenari. Ponton-ponton yang masih berlabuh telah dibongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Kapolres.   Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama lintas sektor dan dukungan dari seluruh pihak terkait. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

HUKUM, KOBA, NASIONAL

Polres Bangka Tengah Himbau Penambang Angkat Kaki Dari Merbuk

KOBA – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan menekan aktivitas penambangan timah ilegal, Polres Bangka Tengah melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah, tepatnya di Kolong Pungguk, Merbuk, dan Kenari, Kecamatan Koba, pada Senin (28/7/2025) siang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yandri C Akip, S.H., M.H., dan melibatkan personel gabungan dari Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Polairud, Sat Reskrim, serta PLH Kapolsek Koba. Dalam pelaksanaannya, personel memberikan himbauan tegas kepada para pemilik dan perakit ponton tambang ilegal di lokasi agar segera menghentikan aktivitas penambangan dan membongkar seluruh peralatan tambang. “Kami sampaikan dengan tegas agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan. Bagi yang baru merakit alatnya hari ini, segera bongkar dan sampaikan juga kepada rekan-rekan lainnya untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal ini,” ujar AKP Yandri. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk langkah persuasif menjelang pelaksanaan penertiban secara gabungan. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut. “Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dan mematuhi himbauan ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bangka Tengah,” tambahnya. Polres Bangka Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah rawan penambangan ilegal dan mengedepankan pendekatan humanis sebelum upaya penegakan hukum dilaksanakan.

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

Tidak Perduli Tangisan Ibu-ibu Desa Batu Beriga,  PT.Timah Tetap Ngotot Menambang Dilaut Desa Batu Beriga

LUBUKBESAR – Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kembali memanas, kembali memanasnya Desa Batu Neriga di akibatkan kembalinya aktifitas PT.Timah di Desa Batu Beriga Sejak  senin (03/03/2025), hingga hari ini selasa (04/03/2025). Padahal dari sejak awal warga Desa Batu Beriga dengan Keras Menolak Seluruh aktifitas PT. Timah yang terus memaksa untuk menambang di laut Desa Batu Beriga. Namun disayangkan hingga selasa (04/03/2025) PT. Timah masih saja bertahan di Desa Batu Beriga, akibat kenekatan PT. Timah tersebut membuat ratusan warga Desa Batu Beriga mendatangi Pembuatan pos kemanan di jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Akibat kedangan ratusan warga tersebut membuat warga dan polisi penjaga lokasi tersebut hampir terlibat bentrok, beruntung warga masih menahan emosi dan bentrok antar warga dengan aparat kepolisian dapat direda. Namun dalam orasi warga tersebut membuat banyak ibu-ibu menangis histeris guna mempertahankan laut miliknya agar tidak di jarah PT. Timah. Tapi sangat disayangkan saru unit eskavor kecil yang ditugaskan untuk meratakan lokasi pos penjagaan tersebut tak kunjung dihentikan. “Saya sepeninggalan orang tua saya, saya tidak sampai seperti saat ini menangis pak, namun kali ini demi anak cucu kami dan lait kami saya tidak ikhlas pak,” ujar Ani salah seorang warga sambil menangis. “Kami mempertahankan laut batu neriga bukan tanpa alasan karena laut batu beriga selama ini menjadi tempat kami mencari rejeki, daeinlaut batu beriga kami warga batu neriga berhasil menyekolahkan anak kami diluar bangka hingga menjadi sarjana,” tandasnya. Tidak hanya itu Edi salah seorng warga juga mengungkap kekecewaannya dengan PT. Timah yang terus bersikeras untuk menambang lautnya, padahal perekonomian masyarakat bergantung pada lait batu beriga. “Saya kecewa dengan PT. Timah, mereka kembali ingin menambang di lau kami, kami akan tetap menolak seluruh aktifitas penambangan timah di lau beriga,” tuturnya. “Kami waega batu beriga berharap adanya bantuan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan meminta agar IUP PT. Timah di desa kami segera dihapus dan biarkan kami mewarisi laut batu beriga kepada anak cucu kami,” Warga berharap kepada PT. Timah untuk segera angkat kaki dan berhenti untuk berusaha menambang di laut Baru Beriga, mengingat lebih dari 80 persen warga Desa Batu Beriga menolak aktifitas tersebut sampai kapanpun.

HUKUM, KOBA

4 Penambang Ilegal di Wilayah IUP PT. Timah Diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

KOBA – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan melanggar hukum. Pada Sabtu (15/2/2025), tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin, yang telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama,” ujar IPTU Erwin Syahri, Rabu (19/2/2025). “Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” sambungnya. Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekira pukul 13.00 WIB, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut. Dua (2) jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan jenis rajuk gearbox dan manual. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga (3) orang yang sedang melakukan aktivitas tambang ilegal, di antaranya (SU) pemilik tambang jenis rajuk gearbox,  (AR) pekerja tambang jenis rajuk manual dan (ZK) pekerja tambang jenis rajuk manual. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial (PUT), yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Keempat (4) pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, berbagai lembar karpet tambang dan alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar. IPTU Erwin Syahri menambahkan bahwa Polres Bangka Tengah telah berulang kali melakukan imbauan dan razia terhadap penambangan ilegal di wilayah ini. Namun, masih ada oknum yang nekat melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

HUKUM, KOBA

Pelaku Penganiayaan Anak Penderita Thalasemia di Koba Masih Buron, Ibu Korban : Sakit Sekali Hati Ini

KOBA – RS (12) menjadi korban pertengkaran oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Jumat, (14/2/2025) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Mirisnya, pelaku yang berjumlah 5 orang ini diduga dalam kondisi mabuk dan langsung kabur setelah menganiaya korban, sedangkan korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Berdasarkan keterangan Ibu korban, N mengungkapkan awalnya sang anak hendak pulang dari toko dan dihubungi-panggil oleh pelaku. “Awalnya anak saya hendak pulang dari toko, kemudian dijegat orang dari belakang, disebut ini itu sama pelaku, tentunya anak saya tidak menggubris,” ujar N, Selasa (18/2/2025). “Langsung lurus saja pakai motor, itupun kondisinya pelan, jadi dikejarlah oleh pelaku, langsung diserang, digebuk pakai kayu dan batu oleh 5 pelaku,” sambungnya. N mengaku, tidak memperkenalkan pelaku kelima dan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Tengah. “Saya tidak kenal dengan pelaku, hanya ada orang lewat yang mengejar pelaku dan anak saya langsung pulang ke rumah, jadi tidak tahu orang lewat tadi maupun pelakunya,” terangnya. Lebih lanjut, N bercerita bahwa sang anak sejak lahir sudah memiliki riwayat penyakit Thalasemia mayor (pembesaran limfa dan kelainan darah), yang mana setiap 3 minggu sekali rutin transfusi darah. “Minimal menghabiskan 2 hingga 3 kantong darah per tiga minggu sekali, yang mana setelah kejadian itu, sebenarnya mau kami rawat di Rumah Sakit, namun anak saya tidak mau, karena anak saya baru 3 hari sebelumnya transfusi darah di Rumah Sakit,” ujarnya. N bercerita, demi mengobati anaknya yang sakit, dirinya rela menjual tanah, kebun hingga motornya. “Saya kesana kesini minta bantuan, kalau sedang tidak ada, rela berabis, tahan jual tanah, kebun bahkan motor untuk anak sekolah dan berobat, kami bukan orang senang (kaya), tiba-tiba dengan teganya mereka memukul anak saya dari belakang, sakit benar hati nih,” sambil menangis. Ia pun berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. “Hukum seberat-beratnya, tidak ada kata damai, sakit sekali hati ini, anak saya nahan sakit dari lahir sampai umur 12 tahun, sehari sebelum kejadian ulang tahunnya,” ujarnya. “Anak saya pakai darah orang lain untuk bertahan hidup, semoga pelaku segera tertangkap,” harapnya. Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan adanya laporan kasus mustahil di Kecamatan Koba. Benar ada laporannya, korban berinisial RS, ujar AKBP Pradana Aditya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025). Dikatakan Kapolres Bangka Tengah, ada 5 pelaku yang dilaporkan dan terhentinya masih mencari keberadaan pelaku. “Sampai saat ini masih menyelidiki dan akan kita pelaku carinya, yang mana dari laporan yang masuk ada 5 orang dalam penyelidikan saat ini,” ujarnya.. “Kami himbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top