HUKUM

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

Tidak Perduli Tangisan Ibu-ibu Desa Batu Beriga,  PT.Timah Tetap Ngotot Menambang Dilaut Desa Batu Beriga

LUBUKBESAR – Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kembali memanas, kembali memanasnya Desa Batu Neriga di akibatkan kembalinya aktifitas PT.Timah di Desa Batu Beriga Sejak  senin (03/03/2025), hingga hari ini selasa (04/03/2025). Padahal dari sejak awal warga Desa Batu Beriga dengan Keras Menolak Seluruh aktifitas PT. Timah yang terus memaksa untuk menambang di laut Desa Batu Beriga. Namun disayangkan hingga selasa (04/03/2025) PT. Timah masih saja bertahan di Desa Batu Beriga, akibat kenekatan PT. Timah tersebut membuat ratusan warga Desa Batu Beriga mendatangi Pembuatan pos kemanan di jalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Akibat kedangan ratusan warga tersebut membuat warga dan polisi penjaga lokasi tersebut hampir terlibat bentrok, beruntung warga masih menahan emosi dan bentrok antar warga dengan aparat kepolisian dapat direda. Namun dalam orasi warga tersebut membuat banyak ibu-ibu menangis histeris guna mempertahankan laut miliknya agar tidak di jarah PT. Timah. Tapi sangat disayangkan saru unit eskavor kecil yang ditugaskan untuk meratakan lokasi pos penjagaan tersebut tak kunjung dihentikan. “Saya sepeninggalan orang tua saya, saya tidak sampai seperti saat ini menangis pak, namun kali ini demi anak cucu kami dan lait kami saya tidak ikhlas pak,” ujar Ani salah seorang warga sambil menangis. “Kami mempertahankan laut batu neriga bukan tanpa alasan karena laut batu beriga selama ini menjadi tempat kami mencari rejeki, daeinlaut batu beriga kami warga batu neriga berhasil menyekolahkan anak kami diluar bangka hingga menjadi sarjana,” tandasnya. Tidak hanya itu Edi salah seorng warga juga mengungkap kekecewaannya dengan PT. Timah yang terus bersikeras untuk menambang lautnya, padahal perekonomian masyarakat bergantung pada lait batu beriga. “Saya kecewa dengan PT. Timah, mereka kembali ingin menambang di lau kami, kami akan tetap menolak seluruh aktifitas penambangan timah di lau beriga,” tuturnya. “Kami waega batu beriga berharap adanya bantuan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan meminta agar IUP PT. Timah di desa kami segera dihapus dan biarkan kami mewarisi laut batu beriga kepada anak cucu kami,” Warga berharap kepada PT. Timah untuk segera angkat kaki dan berhenti untuk berusaha menambang di laut Baru Beriga, mengingat lebih dari 80 persen warga Desa Batu Beriga menolak aktifitas tersebut sampai kapanpun.

HUKUM, KOBA

4 Penambang Ilegal di Wilayah IUP PT. Timah Diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Tengah

KOBA – Sat Reskrim Polres Bangka Tengah (Bateng) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang meresahkan dan melanggar hukum. Pada Sabtu (15/2/2025), tim kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku penambangan ilegal di areal Kolong Merbuk, eks PT Kobatin, yang telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama,” ujar IPTU Erwin Syahri, Rabu (19/2/2025). “Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” sambungnya. Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT Timah kepada Polres Bangka Tengah sekira pukul 13.00 WIB, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut. Dua (2) jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak pengamanan PT Timah langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan jenis rajuk gearbox dan manual. Saat itu, petugas berhasil mengamankan tiga (3) orang yang sedang melakukan aktivitas tambang ilegal, di antaranya (SU) pemilik tambang jenis rajuk gearbox,  (AR) pekerja tambang jenis rajuk manual dan (ZK) pekerja tambang jenis rajuk manual. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga pelaku, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lain berinisial (PUT), yang berperan sebagai pemberi izin atau pihak yang menyuruh aktivitas penambangan ilegal tersebut. Keempat (4) pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dalam operasi ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal, di antaranya mesin tambang berbagai jenis, selang monitor dan spiral berbagai ukuran, pompa air dan pompa tanah, drum plastik untuk penampungan material tambang, berbagai lembar karpet tambang dan alat pendukung lainnya seperti takal, cangkul, dan jerigen berisi bahan bakar. IPTU Erwin Syahri menambahkan bahwa Polres Bangka Tengah telah berulang kali melakukan imbauan dan razia terhadap penambangan ilegal di wilayah ini. Namun, masih ada oknum yang nekat melakukan aktivitas ilegal tersebut. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga merusak lingkungan dan dapat membahayakan keselamatan para pekerja itu sendiri,” pungkasnya.

HUKUM, KOBA

Pelaku Penganiayaan Anak Penderita Thalasemia di Koba Masih Buron, Ibu Korban : Sakit Sekali Hati Ini

KOBA – RS (12) menjadi korban pertengkaran oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Jumat, (14/2/2025) sekira pukul 23.00 wib di Jalan Jongkong, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Mirisnya, pelaku yang berjumlah 5 orang ini diduga dalam kondisi mabuk dan langsung kabur setelah menganiaya korban, sedangkan korban mengalami luka disekujur tubuhnya. Berdasarkan keterangan Ibu korban, N mengungkapkan awalnya sang anak hendak pulang dari toko dan dihubungi-panggil oleh pelaku. “Awalnya anak saya hendak pulang dari toko, kemudian dijegat orang dari belakang, disebut ini itu sama pelaku, tentunya anak saya tidak menggubris,” ujar N, Selasa (18/2/2025). “Langsung lurus saja pakai motor, itupun kondisinya pelan, jadi dikejarlah oleh pelaku, langsung diserang, digebuk pakai kayu dan batu oleh 5 pelaku,” sambungnya. N mengaku, tidak memperkenalkan pelaku kelima dan sudah melaporkan kasus ini ke Polres Bangka Tengah. “Saya tidak kenal dengan pelaku, hanya ada orang lewat yang mengejar pelaku dan anak saya langsung pulang ke rumah, jadi tidak tahu orang lewat tadi maupun pelakunya,” terangnya. Lebih lanjut, N bercerita bahwa sang anak sejak lahir sudah memiliki riwayat penyakit Thalasemia mayor (pembesaran limfa dan kelainan darah), yang mana setiap 3 minggu sekali rutin transfusi darah. “Minimal menghabiskan 2 hingga 3 kantong darah per tiga minggu sekali, yang mana setelah kejadian itu, sebenarnya mau kami rawat di Rumah Sakit, namun anak saya tidak mau, karena anak saya baru 3 hari sebelumnya transfusi darah di Rumah Sakit,” ujarnya. N bercerita, demi mengobati anaknya yang sakit, dirinya rela menjual tanah, kebun hingga motornya. “Saya kesana kesini minta bantuan, kalau sedang tidak ada, rela berabis, tahan jual tanah, kebun bahkan motor untuk anak sekolah dan berobat, kami bukan orang senang (kaya), tiba-tiba dengan teganya mereka memukul anak saya dari belakang, sakit benar hati nih,” sambil menangis. Ia pun berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. “Hukum seberat-beratnya, tidak ada kata damai, sakit sekali hati ini, anak saya nahan sakit dari lahir sampai umur 12 tahun, sehari sebelum kejadian ulang tahunnya,” ujarnya. “Anak saya pakai darah orang lain untuk bertahan hidup, semoga pelaku segera tertangkap,” harapnya. Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha membenarkan adanya laporan kasus mustahil di Kecamatan Koba. Benar ada laporannya, korban berinisial RS, ujar AKBP Pradana Aditya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2025). Dikatakan Kapolres Bangka Tengah, ada 5 pelaku yang dilaporkan dan terhentinya masih mencari keberadaan pelaku. “Sampai saat ini masih menyelidiki dan akan kita pelaku carinya, yang mana dari laporan yang masuk ada 5 orang dalam penyelidikan saat ini,” ujarnya.. “Kami himbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

HUKUM, NASIONAL

Kejagung RI Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Korupsi IUP PT. Timah Tbk

  BATENGUPDATE.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan status tersangka bagi kelima orang tersebut tersebut.   Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah keterangan tertulis mengungkapkan identitas para tersangka yang saat ini telah diamankan.   “Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024). 1. SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 2. MBG, juga seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN). 4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016 hingga 2021. 5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.   Kelima tersangka tersebut telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.   Setelah ditetapkannya 5 orang tersangka baru, kini telah menjadi 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.   ke-7 tersangka ini akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.   Ketut juga menjelaskan bahwa  tersangka HT alias ASN merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.   Sementara itu, untuk Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.   Ketut menjelaskan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.   Kasus Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Perintangan Penyidikan Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.   Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.   Selanjutnya untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).   Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776 (miliar). Sedangkan, total pembayaran bijih timah senilai Rp 1.729.090.391.448 (triliun).   Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.   Ketut mengatakan selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.   “Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma,” ungkap Ketut.   Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.   Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.   “Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (06/02/2024).   Untuk kepentingan penyidikan saat ini ke-5 Tersangka yang baru ditetapkan tersebut telah diamankan, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN dan tersangka MBG ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat.   Sedangkan untuk tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan untuk tersangka EE alias EM harus ditahan di Rumah TahAnan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.***   sumber:Kapuspenkum Kejagung RI (FOTO : DOK.KEJAGUNG RI)

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

KEJAGUNG : Kasus Aon Sebabkan Kerugian Negara Dalam Tataniaga Komoditas Bijih Timah Di PT.Timah Tbk Lebih Besar Dari Perkara korupsi PT. ASABRI

  BATENGUPDATE – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan kembali tersangka terkait pengusutan korupsi bijih timah di PT Timah Tbk. dua inisial tersangka baru yaitu Thamron alias AON (TN) dan Achmad Albani (AA) Kini sudah ditetapkan tersangka terkait korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah yang merugikan negara puluhan triliun tersebut.   TN dan AA adalah dua tersangka swasta yang diumumkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (6/2/2024). Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, TN dan AA adalah tersangka dalam satu paket.   Jampidsus Febrie Adriansyah pernah mengatakan, pengusutan korupsi pertambangab bijih timah PT Timah Tbk ini, merupakan salah-satu pengungkapan kasus besar yang dilakukan tim penyidiknya.   Febrie mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut lebih besar dari perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).   “Kasus PT Timah di Bangka ini, kita melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya),” begitu kata Febrie.   TN dan AA sudah ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan proses penyidikan. TN ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejakgung, dan AA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).   TN dan AA mulanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Selasa (6/2/2024) di Jampidsus Kejakgung. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan alat-alat bukti, tim penyidik menyatakan telah cukup bukti, dan selanjutnya terhadap TN dan AA, keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.   “TN merupakan benefit official ownership (pemilik manfaat) dari CV VIP, dan PT MCM. Sedangkan AA, selaku manager operational pertambanagn CV VIP,” begitu kata Kuntadi di Kejakgung, di Jakarta, Selasa (6/2/2024).   Kuntadi menjelaskan, peran kedua swasta tersebut dalam kasus korupsi bijih timah PT Timah Tbk ini. Dikatakan, TN merupakan pemilik modal dari CV VIP. Pada 2018, ia ada melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk.   Di dalam kerja sama tersebut, Kuntadi melanjutkan bahwa, terkait dengan penyewaan peralatan proses pemurnian bijih timah.   “Di mana dalam pelaksanaan kegiatannya (kerja sama), TN memerintahkan AA selaku manager operational tambang CV VIP untuk menyediakan kebutuhan PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.   Kebutuhan tersebut, dikatakan Kuntadi, yakni berupa pengumpulan penyediaan bijih timah. Namun dalam penyediaan kebutuhan bijih timah tersebut, bersumber dari eksplorasi ilegal yang dilakukan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.   “Dalam pengumpulan dan penyediaan bijih timah tersebut diperoleh dari bijih timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka. Yaitu CV SPP, CV NJP, dan CV MD,” begitu kata Kuntadi.   Selanjutnya, kata Kuntadi, untuk memanipulasi eksplorasi bijih timah ilegal yang dilakukan oleh TN dan AA tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan surat pemberitahuan berupa adanya kontrak pengerjaan bersama antara PT Timah Tbk dengan badan-badan hukum swasta bikinan TN dan AA tersebut.   “Untuk melegalkan bijih timah yang didapat secara ilegal tersebut, PT Timah.Tbk mengeluarkan SPK yang seolah-olah CV tersebut ada pengerjaan pemborongan pengangkutan sisa-sisa pemurnian mineral bijih timah. Sehingga dalam hal ini adalah PT Timah Tbk bisa dibilang merugikan keuangan negara, ” kata Kuntadi.   Terkait kerugian tersebut, Kuntadi mengaku belum dapat memberikan estimasi. Karena dikatakan dia, masih dalam penghitungan.   “Kerugian negara masih kita lakukan penghitungan. Namun kita (penyidik) menemukan bukan hanya kerugian keuangan negara. Tetapi juga terkait dengan kerugian perekonomian negara,” kata Kuntadi.   Akibat perbuatannya TN, dan AA dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Namun kata Kuntadi, timnya masih melakukan pendalaman.   TN dan AA, bukanlah tersangka pertama dalam kasus ini. Akhir Januari 2024 lalu, penyidik Jampidsus, juga menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka. Namun terkait TT, penyidik menetapkannya sebagai tersangka bukan menyangkut perkara pokok. Melainkan, terkait dengan perintangan penyidikan, atau obstruction of justice.   TT disebut-sebut punya hubungan keluarga dengan tersangka TN. Penyidik mengungkapkan, penetapan TT sebagai tersangka lantaran perannya yang melakukan pemblokiran, penutupan, dan penguncian sejumlah objek penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan kejaksaan di lokasi tindak pidana korupsi timah di Provinsi Bangka Belitung.(redaksi)

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

Aon Beserta Achmad Albani Ditetapkan Menjadi Tersangka Oleh Kejagung Dalam Kasus Korupsi Di PT. Timah

  BATENGUPDATE – Akhirnya setelah cukup lama tidak ada kabar tentang penetapan tersangka terkait kasus mega korupsi di tubuh PT. Timah Tbk, akhirnya Jampidsus Kejagung RI pada, selasa (06/02/2024) menetapkan 2 tersangka, yaitu Tamron alias Aon dan anak buahnya Achmad Albani terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah Diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah tahun Tbk 2015-2022.   Ketut Sumendana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI mengungkapkan kira – kira pada tahun 2018, CV. VIP bersama PT. Timah Tbk melakukan perjanjian kerja sewa peralatan processing peleburan timah.   CV. VIP yabg merupakan milik thamron alias Aon memerintahkan Achmad Albani yang saat ini Manager Operational Tambang CV. VIP untuk menyediakan biji timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan sebagai boneka.   Perusahaan boneka tersebut antara lain : CV. SEP, CV. MJP dan CV. MB untuk mengumpulkan biji timah ilegal dari IUP PT. Timah Tbk.   “Para tersangka dalam kegiatannya untuk melegalkan perusahaan boneka tersebut, PT. Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar terlihat seolah – olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan hasil sisa mineral timah,” ungkap Ketut Sumendana, selasa (06/02/2024).   Kedua tersangka di kenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1990 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   Saat ini tersangka Aon diamankan dan ditahan dipenahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan sementara itu untuk tersangka Achmad Albani ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan keduanya akan ditahan selama 20 hari kedepan.   Sementara itu untuk kerugian yang diakibatkan para tersangka, Kejagung RI masih mmenunggu hasil perhitungan guna memastikan berapa kerugian yang disebabkan mega korupsi tersebut.(redaksi)   KEJAGUNG : Kasus Aon Sebabkan Kerugian Negara Dalam Tataniaga Komoditas Bijih Timah Di PT.Timah Tbk Lebih Besar Dari Perkara korupsi PT. ASABRI

You cannot copy content of this page

Scroll to Top