TOBOALI

TOBOALI

Terbujuk Rayu, Seorang Anak Bawah Umur di Basel Disetubuhi Pria Dewasa

BATENGUPDATE, TOBOALI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai. Penangkapan ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 48 / V / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 22 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku SO (48) setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur L (15) di Kecamatan Tukak Sadai. “Pelaku ini diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya, Rabu (04/06). Perbuatan pelaku ini diketahui oleh kakak Korban M (18) bahwa adiknya diduga telah disetubuhi oleh pelaku SO di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Tukak Sadai. Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel pada, Kamis (22/05). Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu pemeriksaan ke pelaku, pemeriksaan para saksi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut serta langsung di lakukan gelar perkara serta penahanan terhadap pelaku. “Atas perbuatan pelaku ia terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi

BATENGUPDATE, TOBOALI – Seorang residivis kasus Narkotika kini kembali merasakan hotel prodeo setalah kembali di tangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel). Pelaku Nopriadi alias Piyi (38) ini kembalj ketahuan sering melakukan transaksi narkoba diduga sabu di sebuah pondok kebun sawit yang berada di jalan Air Benar Kelurahan Teladan. Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pelaku Nopriadi ini merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada Maret 2023 tahun lalu, tetapi kini kembali meringkuk di Penjara. “Pelaku ini mantan residivis kasus yang sama, tetapi kini kembali kita amankan setelah ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu,” ucapnya, Rabu (03/06). Pada saat di lakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit terhadap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba diduga sabu dengan berat 5,10 gram. Adapun barang bukti lainnya yakni, satu bungkus Plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, satu bungkus Plastik bening berukuran besar kosong, satu bungkus Plastik bening bertuliskan COTTON BUD kosong, satu ball Plastik bening berukuran besar kosong, satu ball Plastik bening berukuran sedang kosong, satu ball Plastik bening berukuran kecil kosong, dua helai Tisu berwarna putih, dua buah potongan lakban berwarna hitam, satu bungkus Plastik Mie Instan merk SUPERMI berwarna biru, Satu bungkus Plastik merk DUA KELINCI, dua buah sekop dari pipet minuman berwarna putih, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, satu helai kertas berwarna Ungu, satu buluah alat hisap Bong, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu unit Handphone merk SAMSUNG berwarna hitam, satu unit Sepeda Motor merk SUZUKI SHOGUN 125 dengan BN 5808 EH berwarna Hitam. “Atas perbuatan pelaku, kini ia kembali terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Kapolres Basel Ingatkan Pentingnya Menanamkan Nilai Nasionalisme

TOBOALI – Jajaran Personel polres Bangka Selatan (Basel) menggelar apel dalam memperingati hari lahir Pancasila. Upacara hari lahir pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni 2025 untuk memperingati pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang menandai lahirnya Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia. Dalam pidatonya sebagai pemimpin upacara Kapolres menekankan, pentingnya memperkuat kesadaran nasional dan meningkatkan komitmen untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi masyarakat Indonesia. “Upacara hari lahir pancasila di laksanakan bertujuan untuk menghormati sejarah dan proses pembentukan Pancasila sebagai dasar Negara, mengingat nilai-nilai Pancasila serta meningkatkan kesadaran Nasional,” ungkap Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Senin (02/06/2025). Selain itu, hari lahir pancasila, diharapkan dapat menjadi momentum bagi Personil Polres Basel untuk meningkatkan rasa Nasionalisme dalam menjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif khususnya di wilayah hukum Polres Basel. Bukan itu saja, para personel jajaran juga agar lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugas, menjaga kesehatan serta selalu siap menjaga keamanan Kamtibnas dan siap tanggap dengan laporan masyarakat. “Kepada personel jajaran Polres maupun Polsek, agar cepat tanggap ketika mendapatkan laporan dari masyarakat, karena pelayan terbaik yang utama,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Investasi Di Basel Terus Meningkat Pada Tahun 2025

TOBOALI – Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mencatatkan tingginya nilai investasi pada semester pertama di Basel. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Caroline Sefriany, saat ditemui di ruangannya, Senin (02/06/2025). “Untuk nilai investasi tercatat dari Januari – sekarang berada di angka Rp. 1.231.306.022.684 -,” ungkapnya. Dikatakannya, jenis investasi yang dominan ini banyak di bidang perkebunan sawit dan Pabrik Pengolahan Kelapa sawit atau CPO. Sedangkan sisanya itu di bidang usaha mikro. Pada pendirian pabrik kelapa sawit ini terdapat 5 yang sudah mengajukan perizinan, tetapi beda status. Untuk 3 pabrik masih dalam tahap pengajuan pembebasan lahan maupun mengajukan NIB. Sedangkan untuk 2 pabrik lainnya sudah ditahap running. “Terdapat 5 pabrik kelapa sawit yang sudah mengajukan proses NIB, 3 diantaranya masih proses sedangkan 2 pabrik sedang dintahao running,” ucapnya. ” 2 pabrik yang tahap running ini karena sudah mengajukan NIB, di tahun sebelumnya sehingga sekarang ini masih dalam proses pembangunan,” sambungnya. Disebutkan Caroline, bahwa ketiga pabrik ini sudah masuk dalam investasi karena dalam proses pembebasan lahan, serta pendirian pondasi itu sudah dianggap sebagai penanaman modal. “Kita sudah anggap ketiga pabrik ini dalam penanaman modal di Basel, kendati masih dalam tahap pembebasan lahan serta pendirian pondasi,” sebutnya. “Salah satu syarat pendirian usaha di Basel yakni penggunaan tenaga kerja lokal, atau tenaga kerja dari sekitar usaha tersebut,” tambahnya. Kendati demikian, untuk NIB sendiri juga banyak pada pengajuan usaha kecil mikro, seperti produk makanan dan minuman. pengajuan NIB ini juga lebih mudah karena bisa di lakukan secara online. “Kita berharap akan banyak lagi perusahaan besar dalam bidang apapun akan menanamkan modalnya di Kabupaten Basel,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

2 Pengedar Narkoba Di Bangka Selatan Ditangkap

TOBOALI – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah yang berbeda. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (01/07). “Kerja tim yang luar biasa pada hasil akhir operasi pekat kemarin pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda,” sebutnya. Untuk pelaku pertama pada Kamis (18/05) di pulau Lepar, desa Tanjung Sangkar yakni pelaku RY (32) diduga sebagai pengedar narkoba, dan setelah di lakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku berikut brang bukti 4,95 gram diduga sabu. Lalu, di lokasi kedua tepatnya di Jalan jenderal Sudirman Toboali, pihaknya juga berhasil mengamankan Pelaku berinisial KA (28), pada Kamis (22/05) warga Sukadamai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram. “Kita berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba diduga sabu 5,95 gram dan 0,90 gram,” sebutnya. “kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.(K1)

TOBOALI

3 Pelaku Curanmor Dibasel Berhasil Dirungkus Di OKI

TOBOALI – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di jalan Damai Toboali. Mirisnya lagi, motor yang dicuri oleh pelaku ini merupakan mantan bos tempat pelaku bekerja dulu, dan pelaku juga sempat menjual motor curian tersebut ke seseorang di Muntok Bangka Barat. Kasi Huma Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, kejadian ini bermula pada Selasa (06/05) sekira pukul 21.00 Wib, korban MRS (55) kaget saat keluar dari rumahnya ia tidak melihat motor miliknya merk Honda Blade tak ada ditempat parkir. “Setelah menelusuri informasi dari sejumlah pihak, korban mencurigai mantan pegawainya yang sudah diberhentikan sebulan lalu, Kanang (41) diduga sebagai pelaku, setelah itu ia langsung melaporkan dugaan pencurian ini ke Mapolres Basel,” ungkapnya, Selasa (20/05). Lalu, tim Satreskrim Polres Basel lantas bergerak cepat dan melacak keberadaan Kanang yang diketahui kabur hingga ke SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah berhasil diamankan pelaku ini langsung dibawa kembali menuju Polres Basel, namun, berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil mencuri motor tersebut dibelikan narkoba jenis sabu. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motor hasil curian itu digadai oleh Kanang dengan bantuan dua rekannya, ZA (46) dan AP (42). Mereka kemudian menghubungi seorang pria bernama MRY alias Adi Pekak (37) untuk mencarikan tempat gadai. Motor Honda Blade itu akhirnya digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Mumtok, Bangka Barat. ” Setelah dibantu oleh ZA dan AP untuk menggadaikan motor tersebut, uang sebesar Rp500 ribu pun dibagi-bagi,” ujarnya. ” Pembagian uang gadai yakni pelaku Kanang mendapat bagian Rp. 300 ribu, lalu Rp. 200 ribu dipakai membeli sabu untuk dikonsumsi bersama dan Kanang juga memberi Rp. 50 ribu kepada ZA sebagai upah,” imbuhnya. Setelah mendengar hal tersebut Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Polsek Muntok dan juga sudah mengantongi identitas ketiga warga Muntok yang diduga sebagai penadah barang curian. Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Basel bersama Polsek Muntok berhasil mengamankan ZA, AP, dan MRY, serta menyita sepeda motor Honda Blade Nopol BG 6576 WT, curian sebagai barang bukti. Perludiketahui juga ternyata pelaku ini merupakan mantan residivis yang pernah mendekam di Nusakambangan. “Atas perbuatannya, Kanang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara ZA, AP, dan MRY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(K1)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top