SUNGAILIAT

SUNGAILIAT

Bawa Sabu Siap Edar, Seorang IRT di Sungailiat Diringkus Sat Narkoba

BANGKA – Satuan Reskrim Narkoba (Sat Res Narkoba ) Polres Bangka berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di pinggir jalan. Pada penangkapan seorang IRT atau pelaku DF (29) tersebut diduga membawa barang bukti narkoba jenis sabu siap edar. Kasat narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka menyebutkan, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang IRT yang diketahui membawa narkoba jenis sabu yang siap edar. “IRT ini diduga membawa narkoba sabu siap edar,” terangnya, Minggu (01/06). Kronologi penangkapan bermula pada Sabtu (31/05) sekira pukul 20.50 Wib, pihak Sat Narkoba mengamankan seorang IRT yang didampingi dengan ketua RT setempat di pinggir jalan tepatnya di jalan Singkep, Air Ruai. Saat sedang di lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan narkoba diduga sabu sebanyak 48 paket sabu siap edar dengan berat 10,28 gram. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan satu buah asoy hitam, satu buah dompet warna merah, satu buah klip plastik bening berukuran besar, satu buah HP, satu buah klip plastik bening berukuran kecil, satu buah timbangan digital, dan satu buah motor matic Honda beat. “Pelaku saat ini sudah berada di Mapolres Bangka, dan kepada pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(K1)

SUNGAILIAT

Polres Bangka Berhasil Meringkus 2 Tersangka Pengguna Narkotika, Satu Pelaku Honorer

SUNGAILIAT – Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun yang berada di desa Labu, Kecamatan Puding Besar. Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka mengatakan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sering terjadi transaksi narkotika, setelah di lakukan penyelidikan tertangkap lah dia orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. “Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Pak Cik (38), yang berprofesi sebagai pegawai honorer, dan S (20), buruh harian lepas, keduanya juga merupakan warga desa Labuh,” ucapnya, Minggu (01/06). Pada penangkapan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram, 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu, dua buah Hp dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY. “Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(K1)

SUNGAILIAT

Belum Sepekan Menjabat Kasat Narkoba, Iptu Agam Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba

SUNGAILIAT – Gerak cepat serta komitmen dalam memberantas narkoba dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, pasalnya belum ada satu pekan menjabat pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di hari yang sama. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka, Rabu (21/05). “Dihari yang sama tetapi dua tempat berbeda tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan paket besar diduga Sabu di Belinyu seberat 4,16 gram dan di desa kota Waringin sebarat 2,93 gram serta pil ekstasi 1,03 gram,” terangnya. Penangkapan terhadap dua pelaku ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Belinyu tepatnya di jalan H. Samanhudi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian berbekal informasi dari masyarakat tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri  pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut tim Kibas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku jalan di jalan  H. Samanhudi desa Belinyu, Kecamatan Belinyu, lalu tim Kibas langsung menangkap terduga pelaku Rudi Bellie alias Belek. Adapun barang bukti yang didapatkan yakni  Satu buah plastik klip berukuran Besar  yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 4,16  gram, satu unit handphone merek Samsung M31 Warna Hitam, satu buah kotak Rokok Merek Clas Mild  warna biru, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki warna Merah Nopol BN 4284 QS.. “Terhadap tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya. Sementara itu, dihari yang sama juga tim Kibas juga berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dusun sungai dua  desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi tim Kibas mendapati seorang terduga pelaku Ardi alias Jordi sedang duduk di kediaman pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat pelaku berhasil di amankan. Barang bukti yang didapatkan yakni, delapan  Buah plastik klip berukuran kecil dan 1 (satu) Buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 2,93 gram, dua  buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan 2 butir pill warna kuning yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 1,03 gram, satu  unit handphone merek Oppo A96 Warna Hitam, satu buah kotak plastik warna biru, satu unit timbangan merek camry warna silver, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, satu  bal sedotan bening, satu unit Sepeda Motor Merek Nmax warna hitam Nopol BN 5532 AF. “Terhadap tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.(K1)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top