Polsek Sungaiselan Ringkus Empat Pelaku Pencurian TBS, Satu Miliki Senjata Api Rakitan
SUNGAISELAN – Empat (4) pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas berhasil diamankan oleh Polsek Sungaiselan. Salah satu dari mereka diketahui memiliki senjata api rakitan dan 16 butir amunisi. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, SH, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami sering menerima laporan terkait maraknya pencurian buah sawit, bahkan ada informasi mengenai pelaku yang membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, pada tanggal 18 Februari 2025, kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan pencurian sawit di Polsek Sungaiselan,” jelas IPTU Sugiyanto, Minggu (9/3/2025). “Kegiatan ini menghadirkan perwakilan camat, lurah, seluruh kepala desa, serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” sambungnya. Ia melanjutkan bahwa penangkapan keempat (4) pelaku dilakukan setelah tim Polsek Sungaiselan menerima laporan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. “Para pelaku yang diamankan berinisial HP, HR, SH, dan EL. Dari hasil interogasi, dua (2) di antaranya merupakan residivis,” terangnya. IPTU Sugiyanto menyempaikan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi tajam kaliber .38, 1unit mobil Suzuki warna silver, 2unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 batang besi loading, serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg. Saat ini, keempat (4) tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka H (alias Y) juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.