SUNGAI SELAN

SUNGAI SELAN

Polsek Sungaiselan Ringkus Empat Pelaku Pencurian TBS, Satu Miliki Senjata Api Rakitan

SUNGAISELAN – Empat (4) pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) sawit di area PT Sinar Mas berhasil diamankan oleh Polsek Sungaiselan. Salah satu dari mereka diketahui memiliki senjata api rakitan dan 16 butir amunisi. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto, SH, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas aksi pencurian yang meresahkan masyarakat. “Kami sering menerima laporan terkait maraknya pencurian buah sawit, bahkan ada informasi mengenai pelaku yang membawa senjata api rakitan. Oleh karena itu, pada tanggal 18 Februari 2025, kami telah melaksanakan sosialisasi pencegahan pencurian sawit di Polsek Sungaiselan,” jelas IPTU Sugiyanto, Minggu (9/3/2025). “Kegiatan ini menghadirkan perwakilan camat, lurah, seluruh kepala desa, serta perwakilan pembeli buah sawit di masing-masing desa,” sambungnya. Ia melanjutkan bahwa penangkapan keempat (4) pelaku dilakukan setelah tim Polsek Sungaiselan menerima laporan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan. “Para pelaku yang diamankan berinisial HP, HR, SH, dan EL. Dari hasil interogasi, dua (2) di antaranya merupakan residivis,” terangnya. IPTU Sugiyanto menyempaikan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi tajam kaliber .38, 1unit mobil Suzuki warna silver, 2unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 batang besi loading, serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg. Saat ini, keempat (4) tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka H (alias Y) juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUNGAI SELAN

Buaya di Muara Sungaiselan Bakal Diburu Sat Polairud Bangka Tengah

SUNGAISELAN – Sat Polairud Bangka Tengah (Bateng) merencanakan pemburuan dan penangkapan terhadap buaya yang bersarang di Muara Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Muara Sungaiselan atau Kolong Haji Amat merupakan lokasi kejadian seorang penjual buah bernama Safit (60) diterkam oleh buaya dan meninggal dunia. Diketahuinya, lokasi tersebut memang menjadi sarang atau markas besar buaya di Kecamatan Sungaiselan. Apalagi ketika korban Safit ditemukan, ia masih berada di mulut buaya dengan tiga buaya lain di sekitarnya. Lokasi tersebut juga menjadi spot memancing favorit warga Kecamatan Sungaiselan, karena memang banyak ikan. “Sekitaran TKP itu memang spot favorit masyarakat mancing,” ungkap Kasat Polairud Bangka Tengah, IPTU Tommy, Kamis (27/2/2025). IPTU Tommy mengatakan Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha telah memerintahkan Sat Polairud menangkap buaya-buaya di lokasi tersebut. Penangkapan atau pemburuan tersebut akan dilakukan dengan tetap mengedepankan kearifan masyarakat lokal sekitar apakah aksi itu mendapatkan persetujuan. Proses pemburuan buaya yang dilakukan Sat Polairud Bangka Tengah nanti akan berkoordinasi dengan BKSDA dan Alobi Center yang mempunyai penangkaran. “Rencananya nanti buaya yang berhasil kita tangkap, akan dipindahkan ke pusat penangkaran buaya Alobi Center,” tuturnya. Jumlah buaya yang bersarang di Muara Sungaiselan tersebut diperkirakan di Sat Polairud Bangka Tengah ada sekitar puluhan. “Memang sarangnya, mungkin lebih puluhan, karena memang pusatnya sih. Kalau masalah target (menangkap) kita belum tahu pasti, tergantung hasil koordinasi dengan pawang,” ujarnya. Polres Bangka Tengah sudah sering melakukan edukasi dan memasang spanduk tentang ancaman serangan buaya di lokasi rawan.

SUNGAI SELAN

Diserang Buaya Saat Mancing di Muara Sungaiselan, Safit Ditemukam Meninggal Dunia

SUNGAISELAN – Safit (60), warga Mungu, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah meninggal dunia usai diterkam buaya saat memancing di Muara Sungaiselan (Kolong Haji Amat), Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (26/2/2025), sekira pukul 17.15 wib. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban Safit merupakan warga Kecamatan Sungaiselan yang sehari-hari berjualan buah keliling menggunakan sepeda. Kasat Polairud Polres Bangka Tengah, IPTU Tommy membenarkan adanya warga Sungaiselan yang diserang buaya di Muara Sungaiselan (Kolong Haji Amat). “Benar adanya, pada 26 Februari sekira pukul 17.15 wib, telah terjadi penyerangan hewan buaya di lokasi Muara Sungaiselan (Kolong Haji Amat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap IPTU Tommy. Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula dari korban bersama anaknya Sarmudi berangkat dari rumah menuju ke Muara Sungaiselan (Kolong Haji Amat), dan tiba di kolong sekira pukul 15.40 wib untuk memancing. Sekira pukul 17:15 wib, anak korban yakni Sarmudi mendengar bunyi gemuruh di Muara Sungaiselan/kolong, setelah dilihat ternyata korban Safit tidak ada lagi di lokasi pemancingan dan Sarmudi hanya melihat pancing korban yang mengapung di kolong, kemudian anak korban langsung menghubungi warga. “Setelah tim, melakukan pencarian bersama masyarakat, sekira pukul 20:15 wib, korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” terangnya. Diterangkan IPTU Tommy, korban ini waktu ditemukan warga dalam posisi masih di mulut buaya. “Ukuran buaya sekitar 4 meter dan dijaga sekitar 3 ekor buaya lainnya,” ungkapnya. “Sedangkan, posisi korban bisa lepas dari mulut buaya saat dilempar beberapa jenis kayu dan batu oleh personil yang turut dibantu warga yang sudah ramai ikut melakukan pencarian, supaya buaya melepaskan korban,” tuturnya. Sementara itu, Kepala BPBD Bangka Tengah, Yudhi Sabara menginformasikan bahwa sejak bulan Desember 2024 sampai dengan Februari 2025 merupakan musim kawin buaya. “Masyarakat harus waspada selama musim kawin buaya, agar tidak terjadi musibah, karena serangan hewan buas tersebut, yang mana Sungaiselan memang daerah yang rawan atau menjadi habitat buaya,” tandasnya.

SUNGAI SELAN

Penyelewengan BBM Bersubsidi, Polsek Sungaiselan Amankan 1,7 Ton BBM, 4 Orang Jadi Tersangka

SUNGAISELAN – Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Sungaiselan. Modus operandi ini dilakukan oleh Koperasi KONELI Sungaiselan dengan menjual subsidi BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ketua koperasi berinisial US diduga menjual subsidi BBM dengan harga Rp7.650 per liter, lebih tinggi dari HET yang seharusnya Rp6.800 per liter. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menegaskan bahwa pihak kepolisian sering menerima laporan dari masyarakat terkait penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut. “Subsidi BBM adalah hak masyarakat, khususnya nelayan, dan harus dijual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah,” terang IPTU Erwin, Sabtu (22/2/2025). Menurutnya, hal ini sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil. “Hal ini juga menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung oleh Presiden bahwa pendistribusian subsidi BBM harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel dan Reskrim Polsek Sungaiselan, pada Kamis, (20/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan dua unit mobil pikap berisi BBM bersubsidi, masing-masing berwarna hitam dan putih. “Barang Bukti diperkirakan kurang lebih 1,7 Ton BBM, sedangkan kendaraan berisi BBM tersebut sudah dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. Dari hasil interogasi, supir, kernet, kuasa lapangan, serta Ketua Koperasi KONELI mengakui bahwa subsidi BBM tersebut memang dijual melebihi HET. “Saat ini, Ketua Koperasi, dua orang sopir, dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ukar IPTU Erwin. Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya dalam mengawali pendistribusian subsidi BBM, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi, sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi tidak dirugikan.

SUNGAI SELAN

Ruwah Kubur Desa Keretak Jadi Wisata Rutin Tahunan Bangka Tengah

SUNGAISELAN – Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) memiliki berbagai budaya dan tradisi dengan kearifan lokalnya. Salah satu dari budaya tersebut, yakni tradisi Ruwah Kubur yang saat ini sudah menjadi agenda wisata rutin tahunan di Negeri Selawang Segantang. Tradisi ruwah kubur ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan, seperti yasinan dan tahlilan, serta tradisi Nganggung. Seperti perayaan Ruwah Kubur oleh Masyarakat Desa Keretak dan Keretak Atas, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, pada Selasa (11/2/2025). Bahkan, Perayaan Ruwah Kubur juga disemarakan dengan Tablig Akbar di Masjid Al-Ihsan, Desa Keretak, serta dihadiri oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. Bupati Algafry menjelaskan tradisi Ruwah Kubur ini tidak hanya menjadi wadah silaturahmi bagi masyarakat, melainkan juga sebagai bentuk pengingat bagi kita yang masih hidup, untuk mengingat kematian dan selalu mendoakan kerabat atau keluarga yang telah mendahului. “Jadi, Ruwah Kubur ini bukan hanya tentang ritual saja, melainkan sebagai motivasi bagi kita untuk semakin semangat beribadah. Melalui ruwah kubur serta nganggung ini juga kita bisa saling mengenal serta berdiskusi dan bermusyawarah antar masyarakat,” ungkap Algafry. Ia menyebutkan pada tradisi ruwah kubur yang biasanya dirayakan ketika Bulan Syakban menjelang bulan Ramadan ini, masyarakat juga membuka pintu rumahnya atau open house serta menyediakan aneka makanan dan minuman bagi para tamu. “Bukan hanya dari Desa Keretak dan Keretak Atas maupun desa-desa yang ada di Bangka Tengah, melainkan juga masyarakat dari Kabupaten/Kota lain bahkan masyarakat yang berasal Desa Keretak yang tinggal di luar Babel juga ikut bersuka cita serta mengunjungi kerabat atau keluarganya dalam perayaan ruwah kubur ini,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus mendukung dan berupaya, agar tradisi ruwah kubur ini bisa terus lestari hingga generasi-generasi selanjutnya. Sementara itu, Kepala Desa Keretak, Ahmad Nurihsan bersyukur, karena perayaan tradisi ruwah kubur ini dapat berjalan dengan lancar serta meriah. Ia juga turut mengundang masyarakat di luar Desa Keretak maupun Keretak Atas ikut hadir dan berkunjung ke rumah warga yang melakukan open house. “Alhamdulillah, tradisi ruwah kubur ini berjalan dengan sangat meriah. Jadi, tradisi ruwah kubur ini sendiri kita mulai sejak pukul 05.30 wib, yang mana masyarakat awalnya ziarah ke kuburan, untuk melaksanakan kegiatan yasinan dan mendoakan para orangtua, saudara maupun kerabat yang sudah berpulang, dan terakhir Nganggung bersama di masjid” jelas Ahmad. Disebutkan Ahmad, terdapat kurang lebih 1000 dulang yang sudah dipersiapkan pada tradisi ruwah kubur serta tablig akbar yang diisi dengan tausiyah oleh Ustaz H Kemas Mahmud di Masjid Al-Ihsan. “Ruwah kubur ini tidak menyasar segala generasi, bagaimanapun ini adalah tradisi, budaya dan adat yang sudah turun temurun dari dulu serta memiliki banyak manfaat, jadi kita harapkan baik itu generasi tua maupun muda dapat saling merangkul dan bersemangat untuk melestarikan ini,” lanjutnya. Mirhamza (42), warga Desa Keretak, mengungkapkan jika tradisi ruwah kubur ini sudah dilaksanakan dari dulu hingga sekarang. Ia berharap kegiatan tradisi ruwah kubur ini dapat terus semakin meriah, ditingkatkan hingga berlanjut. “Dari saya lahir hingga sekarang, tradisi ini sudah ada dan berjalan terus menerus. Melalui tradisi ini juga kita bisa saling mengenal dan menyapa, baik itu yang tua maupun muda, sehingga harapannya kegiatan syiar ini dapat semakin ditingkatkan dan dimeriahkan,” imbuhnya.

SUNGAI SELAN

5 Pria di Sungaiselan Ditangkap Polisi, Usai Curi 1,2 Ton Buah Sawit Milik Perusahaan

SUNGAISELAN – Polsek Sungaiselan berhasil meringkus 5 (lima) pelaku pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan perkebunan di Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Kelima pelaku yang telah diamankan, yakni MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35) yang merupakan warga Dusun Sinar Jaya, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas para pelaku,” ujar IPTU Erwin, Minggu (19/1/2025). Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Sungaiselan yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Sugiyanto, S.H., langsung bergerak ke lokasi di Dusun Sinar Jaya pada Jumat, (17/1/2025), sekitar pukul 20.30 WIB. “Tim berhasil mengamankan lima terduga pelaku tanpa perlawanan, yakni MA (32), SN (33), SH (25), ER (23), dan RI (35),” terangnya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan, di antaranya satu unit timbangan merek Cahaya Adil, tiga (3) buah loding, satu (1) unit sepeda motor RX King, satu (1) unit mobil merek Gremax, satu (1) egrek, satu (1) arco dan sekitar 1,2 ton buah kelapa sawit hasil curian. “Kami mendapati para pelaku sedang berada di kediaman mereka beserta barang bukti yang terindikasi hasil tindak pidana,” tuturnya. “Setelah ditangkap, mereka langsung dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi pencurian dilakukan pada lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan. Diperkirakan kerugian yang diderita korban mencapai jutaan rupiah akibat pencurian Tandan Buah Segar (TBS) dan peralatan pendukung panen sawit. “Peristiwa ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan kerja sama masyarakat dalam membantu polisi, kami juga mengapresiasi informasi yang diberikan, sehingga pengungkapan ini bisa cepat dilakukan,” ujarnya. Dikatakan IPTU Erwin, saat ini pihaknya masih melengkapi administrasi penyelidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana di lingkungan mereka, dukungan dan peran masyarakat sangat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Bangka Tengah,” tutup IPTU Erwin.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top