DAERAH

DAERAH, HUKUM

Kejari Bangka Tengah Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

KOBA – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kejari Bateng) menggelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum di wilayah Bangka Tengah, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Selasa (24/01/2023). Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bateng, Syamsuardi, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 48 perkara tindak pidana pada periode 2022. “Dengan rincian barang bukti perkara tindak pidana narkotika sebanyak 25 perkara terdiri dari sabu sebanyak 152 bungkus plastik bening dengan total 57,9 gram dan gawai sebanyak 4 unit. Perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara terdiri dari senjata tajam sebanyak 8 bilah, pakaian, tas, selang ulir, dadu/kartu remi dan pipa,” jelasnya. Syamsuardi menegaskan perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup tinggi dan parahnya lagi pelaku adalah orang terdekat korban, bahkan setelah diberi hukuman berat masih belum memberikan efek jera yang signifikan. “Perkara perlindungan anak dan asusila ini memang cukup menonjol di Bangka Tengah sehingga kita mengupayakan hukuman yang tinggi bagi para pelaku. Kita juga memberikan pemahaman kepada masyarakat, karena ini merupakan tanggung jawab kita sesama melindungi generasi muda,” ucapnya. Hadir mewakili Bupati Bangka Tengah, Sugianto selaku Sekretaris Daerah Bangka Tengah, mengapresiasi kinerja Kejari Bateng. Ia juga menyampaikan pentingnya peran keluarga, karena banyaknya kasus perkara perlindungan anak dilakukan orang terdekat. “Kedepannya program perlindungan anak akan tetap menjadi prioritas kita Bersama. Bahkan di setiap Safari Jumat dan kegiatan rutin yang bertemu masyarakat, Pak Bupati kita selalu menyampaikan pentingnya peran orang tua untuk melindungi anak dan ini akan menjadi fokus kita,” tegasnya. Sebagai informasi, pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu diblender dengan air hingga larut lalu dibuang ke selokan, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan lagi, gawai dihancurkan, dan barang bukti pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila, dibakar.

DAERAH, NASIONAL

Open Tournament Volleyball Algafry Rahman Cup Tahun 2022 Usai, Jaring Potensi Atlet

PANGKALAN BARU – Kejuaraan Open Tournament Volleyball Algafry Rahman Cup Tahun 2022 lalu secara resmi ditutup oleh Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Minggu (15/1/2023) sore. Kejuaraan turnamen bola voli kategori putra dimenangkan oleh tim Bangso Kawa Nibung Bateng sebagai juara 1, tim Putra Sungkap Bateng sebagai juara 2 dan Tim Fesa Air Bara, Bangka Selatan sebagai juara 3, sedangkan pada kategori putri, yakni Pemdes Pangkal Buluh Bangka Selatan, meraih juara 1, Desa Kemingking Bateng meraih juara 2 dan juara 3 jatuh kepada Desa Bikang Bangka Selatan. Algafry dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana dan semua pihak yang telah terlibat telah menyukseskan kejuaraan Open Tournament Volleyball yang dimulai sejak Oktober 2022 lalu. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan pribadi saya ucapkan terima kasih kepada panitia dan seluruh tim yang telah berpartisipasi pada kejuaraan ini,” ujarnya. Bang Ayi sapaan akrabnya mengatakan sebagai upaya mendukung bidang olahraga di Kabupaten Bateng, salah satunya melalui bola voli, maka kedepan turnamen bola voli akan terus digelar. Ia berharap melalui turnamen bola voli ini akan menciptakan atlet yang berpotensi, berkualitas dan melatih mental para atlet sehingga dapat bersaing ke level nasional. “Insyaallah di tahun 2023, turnamen seperti ini akan kita gelar kembali. Saya berharap teman-teman semuanya untuk terus berlatih dan semangat. Menang atau kalah itu hal yang biasa, jadi jangan berkecil hati,” terang Algafry. Menurut Orang Nomor Satu di Bateng ini, tujuan dari turnamen ini yakni ingin menjaring atlet yang berpotensi. Tampak hadir dalam Open Tournament Volleyball Algafry Rahman Cup Tahun 2022 ini yakni, Ketua PBSI Provinsi Babel, Sekretaris Camat Pangkalan Baru, Kepala Desa Air Mesu, Kamtibmas Desa Air Mesu dan masyarakat. Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah

DAERAH, HUKUM, NASIONAL

Integrasi Penggunaan NIK sebagai NPWP, Format Baru yang Mempermudah Masyarakat

KOBA – Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman sambut kedatangan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, yang mengagendakan audiensi, Senin (09/01/2023), di ruang kerja Bupati Bateng. Maksud kedatangan DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini membahas perihal integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022. Bahkan dalam audiensi ini, Bupati Bateng, Algafry secara langsung telah menerima kartu NPWP dengan format terbaru. Sebagai informasi, meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama yang ada masih akan tetap diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Hal ini dikarenakan belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru. “Alhamdulillah, ini merupakan suatu kolaborasi, harmonisasi, juga bentuk komunikasi yang diperlukan antar sektor. Hari ini Pemkab Bangka Tengah kedatangan DJP Sumsel Babel guna menyosialisasikan penggunaan NIK jadi NPWP,” kata Algafry. Algafry yang menyambut hangat kedatangan DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung ini merasa senang dan bangga terhadap perubahan yang ada dan akan segera menyosialisasikan informasi yang didapat kepada ASN di ruang lingkup Pemkab Bateng. “Kita sosialisasikan dulu ke ASN yang ada di Pemkab Bangka Tengah terlebih dahulu, kemudian kepada masyarakat Bateng. Jadi jangan sampai pusat sudah meluncurkan, namun kita belum siap dalam mendukung hal tersebut,” tutur Algafry. Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah, menjelaskan perubahan ini dasarnya adalah implementasi dari Perpes 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. “Perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja,” jelas Romadhaniah. Diungkapkannya, rencana format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP. Ia juga menegaskan format lama NPWP masih dapat digunakan hingga akhir Desember 2023. “Hal ini dikarenakan seluruh layanan yang padat belum dapat mengakomodasikan NPWP dengan format terbaru dan masih dalam pengembangan. Oleh karena itu, layanan ini masih digunakan pada sistem perpajakan secara terbatas,” ungkapnya lebih lanjut. Ia juga berharap penggunaan NIK jadi NPWP bisa menjadi langkah dalam mengupayakan data dan informasi yang terkumpul di pemerintahan/lembaga dan pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa. “Pemerintah juga akan lebih mudah dalam memberikan layanan kepada masyarakat hanya dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal. Begitu pun masyarakat yang nantinya hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan kegiatan perpajakannya tanpa perlu mengingat NPWP lagi,” tuturnya kepada Diskominfosta Bangka Tengah.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top