LUBUK BESAR

LUBUK BESAR

Diduga Terbawa Arus saat Muket, Firman Ditemukan Warga Meninggal Dunia

LUBUK BESAR – Warga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dihebohkan dengan penemuan mayat di pinggir pantai Dusun Sungai Tebok, pada Selasa, (4/8/2025), sekira pukul 13.30 Wib. Identitas korban yang ditemukan tersebut diketahui, seorang pria bernama Firman Jaya (47), warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Kapolsek Lubuk Besar, Ipda Dasa Agustian membenarkan kejadian penemuan mayat yang terapung di pinggir pantai Sungai Tebok tersebut. “Benar adanya, telah ditemukan satu orang jenazah yang terapung di pinggir pantai Sungai Tebok, yang mana diduga korban awalnya sedang mencari ikan di pinggir pantai komplek menggunakan puket atau tebak,” terang Ipda Dasa, Rabu (6/8/2025). Ia menjelaskan, tebak ini ditebar korban dengan cara berenang menggunakan drum yang di belah dua, yang mana pada saat itu gelombang sedang kencang. “Kemungkinan korban tidak bisa lagi menyelamatkan diri, sehingga korban tenggelam dan terbawa oleh arus,” ungkapnya. Ipda Dasa menuturkan, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga sungai Tebok, di pinggir pantai Dusun Sungai Tebok, tepatnya di belakang rumah Huda Bakir. Kemudian, jenazah tersebut di bawa ke Puskesmas Lubuk Besar dengan menggunakan Mobil Patroli Polsek Lubuk Besar. Sesampainya di Puskesmas Lubuk Besar, jenazah dipindahkan ke mobil Ambulance Desa Lubuk Besar untuk di bawa ke RSUD Abu Hanifah Bangka Tengah. “Hasil Visum Et Repertum dari pihak RSUD Abu Hanifah Bangka Tengah bahwa tidak ada ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di fisik jenazah,” tandasnya.

LUBUK BESAR

Kecewa, Warganya Sulit Jual Hasil Panen Sawit di PT Perlang Sawitindo, Kades Perlang Minta Evaluasi

LUBUK BESAR – Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni mengaku kecewa dengan PT Perlang Sawitindo, yang dinilainya hampir warga lokal. Ia mendengarkan keluhan warga lokal harus mengantri menjual hasil panen sawitnya di perusahaan yang bergerak di bidang CPO ini. “Dimana-mana, warga lokal itu harus prioritas masuk ke pabrik CPO, bukan malah diinepin mobilnya,” ujar Yani Basaroni, Rabu (16/7/2025) Yani Basaroni menegaskan, bahwa membuat usaha di tempat orang, otomatis masyarakat setempat melalui musyawarah desa yang menyetujuinya. “Berarti kalau masyarakat harus ngantri, musyawarah desa itu hanya sebagai simbol atau syarat saja bukan didasari niat baik awalnya embel-embel banyak,” tuturnya. Ia meminta, agar ada evaluasi penjagaan di perusahaan, yang menurut laporan warga setempat, mobil tidak mengantri, tapi dipangil-panggil. Sementara warga setempat, harus mengantri dari subuh dan tidak dipanggil. “Tolong evaluasi penjagaan itu. Karena di sanalah muara masalah. Wajar warga setempat ngamuk dan memaksa masuk mobilnya,” ujar Yani Basaroni. Dikatakan Yani Basaroni, pihaknya sudah menyampaikan surat ke pihak perusahaan untuk menyetujui hal musyawarah Desa Perlang. “Kami kasih tau. Bahwa yang melakukan musyawarah Desa di Perlang adalah Koperasi Perlang Indo Mas. Tidak ada koperasi lain yang melakukan musyawarah di Desa kami. Itu poin utama masalah koperasi,” ungkapnya. Selain itu, untuk mobil kecil khusus warga lokal belum direalisasikan. Kemudian, beberapa usulan lagi terkait kesejahteraan masyarakat setempat dan telah disuratkan belum juga dibalas. “Kalau tidak ada kontribusi yang jelas ke masyarakat dan ke desa kami, untuk apa yang hadir kesini. Jangan manis-manis di depan saja, ujung-ujungnya tidak jelas,” ujarnya. “Tolong ownernya. Cek. Apa yang di kerjakan di lapangan. Koordinasi ke kami Desa yang paham kondisi Desa kami. Jangan seolah-olah hanya dijadikan alat saja. Ingat owner, tolong hadirkan rapikan ini,” tegasnya Ditambahkan tokoh pemuda Desa Perlang, Era Susanto membenarkan bahwa seharusnya mengutamakan masyarakat setempat dalam menerima hasil tandan buah segar sawit. “DO sawit itu juga harus berdomisili di Desa Perlang. Lapak-lapak sawit ataupun pemilik kebun di luar Desa Perlang, silakan memilih mau masuk ke DO mana dan pihak luar jangan mengotak-ngatik sistem yang berimbas kepada masyarakat kesejahteraan setempat. Kasian juga ownernya, kalau di otak-atik pihak luar,” tutupnya.

LUBUK BESAR

Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Pemuda di Batu Beriga Ditangkap Polsek Lubuk Besar

LUBUK BESAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Besar, Polres Bangka Tengah, bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisal T (21), pelaku transformasi berat yang menyebabkan terbunuhnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, pada Jumat (11/7/2025) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di area belakang rumah salah satu warga, tepatnya di depan gudang penyimpanan mesin tempel yang berada di Gang Buton, Desa Batu Beriga. Korban sempat mendapat perawatan medis di Puskesmas Lubuk Besar setelah itu dirujuk ke RSUD Abu Hanifah, namun dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya, kira-kira pukul 22.00 WIB. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, SIK, MIK, menjelaskan bahwa kompilasi tersebut terjadi sekira pukul 15.30 WIB di area belakang rumah warga, tepatnya di depan gudang penyimpanan mesin tempel di Gang Buton, Desa Batu Beriga. “Awalnya korban dan pelaku bersama beberapa temannya sedang berkumpul di lokasi kejadian sambil mengonsumsi tumbuhan jenis keratom. Terjadi adu mulut yang kemudian berujung berdetak, di mana korban sempat memukul wajah pelaku terlebih dahulu sebanyak beberapa kali sebelum akhirnya pelaku melakukan penikaman,” jelas Kapolres, Sabtu (12/7/2025). Dalam peristiwa tersebut, T menikam korban menggunakan sebilah pisau dapur sebanyak (3) tiga kali. Tikaman mengenai punggung bagian tengah, lengan kiri, dan dada kiri korban. Usai kejadian, korban sempat dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar lalu dirujuk ke RSUD Abu Hanifah, namun dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh seorang warga ke Mapolsek Lubuk Besar. “Pelaku diamankan tak lama setelah kejadian dan saat ini sudah dalam proses penyidikan. Barang bukti berupa senjata tajam juga telah disita oleh penyidik,” tambah Kapolres. Pihak kepolisian terus mendalami motif serta memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Kapolres Bangka Tengah mengimbau masyarakat, terutama kalangan pemuda, agar menghindari konsumsi zat atau tanaman yang berdampak pada kesadaran, serta menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah. “Penyelesaian konflik harus mengedepankan musyawarah dan tidak diselesaikan dengan emosi, apalagi sampai merenggut nyawa dan mari bersama-sama kita mengendalikan emosi diri masing-masing.” imbuh Kapolres.

LUBUK BESAR

Tiga Penambang Timah Ilegal di Pantai Payak Duri Ditangkap Polsek Koba

LUBUK BESAR – Kepolisian Sektor Lubuk Besar berhasil mengungkap praktik pertambangan timah tanpa izin (illegal mining) di wilayah pesisir Pantai Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Jumat (6/6/2025) dini hari. Tiga orang terduga pelaku berinisial R (pemilik mesin), AS (pekerja), dan JR (pekerja) berhasil diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti peralatan tambang. Kapolsek Lubuk Besar IPDA Dasa Agustian, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Kepala Desa Batu Beriga yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada anggota piket Polsek. “Sekitar pukul 03.00 WIB kami menerima informasi dari Bhabinkamtibmas yang mendapatkan laporan dari Kepala Desa Batu Beriga mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di Pantai Payak Duri. Kami langsung berangkat ke lokasi bersama anggota,” ujar IPDA Dasa, Sabtu (7/6/2025). Setibanya di lokasi, personel Polsek mendapati rombongan Kepala Desa Batu Beriga bersama warga tengah menghampiri seorang pria yang sedang merapikan peralatan tambang. Pria tersebut berinisial R, warga setempat, yang diduga kuat melakukan aktivitas tambang tanpa izin. “Setelah kami amankan, tersangka bersama dua pekerjanya dan seluruh peralatan langsung kami bawa ke Mapolsek Lubuk Besar untuk ditindaklanjuti,” lanjut IPDA Dasa. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin Robin merek IKEDA, satu drum biru terbelah, enam buah karpet tambang, sejumlah selang berukuran besar dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah. Kapolsek Lubuk Besar menegaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.

LUBUK BESAR

6 ABK Nekad Lompat dari Kapal, Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Dicari

LUBUK BESAR — Sebuah peristiwa musibah laut terjadi di perairan Dusun Tanjung Berikat, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (28/5/2025), di mana enam orang Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal penangkap cumi KM Sumber Jaya 88 dilaporkan melompat dari kapal dan berenang menuju daratan. Kapal tersebut dilaporkan tengah berlabuh di wilayah perairan tersebut sejak pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB untuk memperbaiki mesin yang mengalami kerusakan. Berdasarkan keterangan nahkoda dan beberapa ABK lainnya, keenam ABK diduga melompat ke laut tanpa paksaan saat ABK lain tertidur siang, dan diduga kuat karena ketidakcocokan dalam perjanjian kerja serta kondisi kerja di atas kapal. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa peristiwa ini masih dalam penanganan intensif pihak kepolisian. “Dari enam ABK yang melompat ke laut, empat berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, satu ditemukan meninggal dunia, dan satu orang lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan,” ujar Kapolres. Jenazah salah satu ABK, atas nama Muhammad Reza Nuriman (21), ditemukan mengapung oleh nelayan setempat pada Rabu sore sekitar pukul 17.30 WIB, dan segera dievakuasi ke Pangkalan Nelayan Tanjung Berikat. Kapolres menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Basarnas dan BPBD Kabupaten Bangka Tengah untuk melanjutkan upaya pencarian terhadap satu ABK lainnya yang masih hilang, atas nama Zeni Wirawan (26). Di sisi lain, Unit Gakkum Sat Polairud saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal dan ABK lain guna menggali informasi lebih lanjut mengenai peristiwa ini. “Kami juga telah menurunkan personel Polsek Lubuk Besar untuk mengamankan area sekitar lokasi kejadian. Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolres. Polres Bangka Tengah memastikan penanganan musibah ini dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan keselamatan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

LUBUK BESAR

Nekad Curi TBS Sawit Milik Perusahaan, DG Diringkus Satreskrim Polres Bateng

LUBUK BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), yang berlokasi di Jalan Air Nonok, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar. Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (18/5/2025) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Kejadian terungkap setelah pelapor menerima informasi dari Wawan, anggota tim kontrol keamanan kebun, yang menyaksikan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit tanpa izin. Setelah mendapat laporan, pelapor langsung menuju Polres Bangka Tengah untuk membuat pengaduan. Petugas pun segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor dan melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dalam proses pengungkapan, Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DG, warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. “Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, Selasa (20/5/2025) seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. Dikatakam IPTU Imam, dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan dan satu orang pelaku yang mengemudikan mobil tersebut beserta muatan TBS sawit. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TBS sawit bersama tiga rekannya. “Mereka menggunakan alat-alat khusus untuk memanen dan mengangkut hasil curian dari kebun PT MHL,” terangnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 170 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.472 kg, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1822 TH, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah, 2 buah loading (alat pengangkut TBS sawit), 2 buah eggrek, 1 buah arko dan 1 buah dodos. “Kerugian yang dialami oleh pihak PT MHL akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Imam Satriawan. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara. Polres Bangka Tengah terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top