Author name: Sindy Kirana

KOBA

Arsari Tambang Sambangi Bangka Tengah Bahas CSR, Wabup Efrianda : Permintaan Banyak, tapi Kita Sesuaikan

KOBA – Arsari Tambang PT. MSK melakukan kunjungan ke Bangka Tengah dengan agenda audensi terkait bantuan CSR di Negeri Selawang Segantang, bertempat di Kantor Diperkimhub Bangka Tengah pada Rabu, (18/6/2025). Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengucapkan terima kasih kepada pihak Arsari Tambang PT. MSK atas bantuan CSR yang sudah disalurkan ke Bangka Tengah. “Kami hari ini kedatangan kawan-kawan pengusaha, yang usahanya ada di Bangka Tengah, yakni Arsari Tambang. Mereka menyampaikan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSL) atau CSR pemberdayaan ke masyarakat,” ujar Wabup Efrianda. Dikatakan Efrianda, pertemuan kali ini bertujuan untuk berkolaborasi dan menyelaraskan program Arsari Tambang dengan kegiatan Pemkab Bangka Tengah. “Alhamdulillah, hasilnya luar biasa, jadi beberapa kegiatan yang lokusnya berkaitan dengan perusahaan, itu memperoleh bantuan, di antaranya rumah layak huni, perbaikan musholla, rumah pembibitan pertanian dan lainnya,” terangnya. Diakui Efrianda, ada banyak bantuan yang mereka ajukan, namun pihaknya menyesuaikan dengan program Arsari Tambang. “Sebenarnya, ada banyak yang kita minta,  tapi kita sinkronkan saja dengan program mereka, seperti Rumah Layak Huni, perbaikan musholla, serta perbaikan jalan di Desa Kurau dan Kurau Barat,” ujarnya. “Selain itu juga ada rumah pembibitan, kalau tidak salah ada di 4 kecamatan, Namang, Sungai Selan, Koba dan Simpang Katis,” sambungnya. Efrianda berharap, Arsari Tambang akan semakin sukses dan usahanya lancar, serta memperoleh hasil yang maksimal. “Responnya luar biasa, kita doakan Arsari Tambang usahanya lancar dengan hasil maksimal,” imbuhnya.

KOBA

Miliki Dana 1,4 Miliar, Pemkab Bateng Bakal Reklamasi 3 Blok Lahan Bekas Tambang

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan melakukan reklamasi lahan bekas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di kawasan kompleks perkantoran Pemkab Bateng. Sebelumnya, Pemkab Bateng telah memperoleh dana sekitar Rp1,4 miliar dari hasil lelang perkara minerba, yang akan fokus untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategi bagi tata ruang daerah. Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan manajemen PT Timah Tbk. “Kita melakukan diskusi lebih intensif, agar mendapatkan kepastian terkait rencana reklamasi di wilayah IUP PT Timah. Harapan kami, dalam waktu tidak sampai enam bulan, proses ini bisa selesai dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Efrianda, Rabu (18/6/2025). Disampaikan Efrianda, dari diskusi awal sebelumnya diketahui terdapat tiga blok lahan di kawasan tersebut. Blok 1 berada di luar wilayah Pemkab, sementara Blok 2 dan Blok 3 beririsan langsung dengan lahan pemerintah daerah. “Fokus reklamasi akan kami arahkan ke Blok 2 dan 3. Setelah proses penambangan selesai, lahan akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, seperti jogging track, ” tuturnya. Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis. “Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang yang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi,” terangnya. “Kami targetkan 3 bulan selesai untuk penambangan, karena volume total material yang masih dapat ditambang dari kedua blok tersebut rata-rata sekitar 79.500 meter kubik,” sambungnya. Ia mengatakan, pihaknya akan menambah alat dengan mitra untuk mempercepat penambangan. “Insyaallah, 3 bulan selesai, stop penambangan, dan selanjutnya bisa dilakukan reklamasi. Terkait penanaman lahannya, kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan Dinas PU,” ucapnya. Ia juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bateng, berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan dari Pemkab sebagai dasar diskusi dengan Kementerian ESDM. “Ini penting, agar proses berjalan sesuai regulasi, dan pengaturan bisa berjalan dengan baik. Kalau bisa, pihak Pemkab juga ikut mendampingi saat pembahasan di kementerian,” tutupnya.

KOBA

BPDB Bateng Gelar Sosialisasi Bencana di SDIT Bina Insan Mulia Koba

KOBA – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan murid dan guru dalam menghadapi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangka Tengah melakukan sosialisasi bencana di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Bina Insan Mulia Koba, Selasa (17/6/2025). Dalam kegiatan ini, BPBD memberikan penyuluhan tentang jenis-jenis bencana, tanda-tanda bencana, dan cara menghadapi bencana. Selain penyuluhan, juga dilakukan simulasi bencana, pelatihan evakuasi dan pemberian materi tentang mitigasi bencana. Lebih lanjut, Tim BPBD juga menyiapkan berbagai hadiah bagi murid yang bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim BPBD. Kepala SDIT Bina Insan Mulia, Rohaniah mengatakan kegiatan sosialisasi ini diikuti kurang lebih oleh 105 murid dan 15 guru SDIT Bina insan Mulia Koba. “Alhamdulillah, para murid antusias dan tertarik dengan materi yang disampaikan oleh BPBD,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan murid dan guru SDIT Bina Insan Mulia dapat lebih siap dan waspada dalam menghadapi bencana, serta dapat mengurangi risiko dan dampak bencana. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, murid dan guru dapat lebih siap dan waspada dalam menghadapi bencana,” tuturnya.

KOBA

Jumpa Anggota DPR RI Babel Melati Erzaldi, Wabup Efrianda Sampaikan Keinginan Punya Lapas

KOBA – Wakil Bupati Bangka Tengah (Bateng), Efrianda bertemu dengan Anggota DPR RI dapil Bangka Belitung Melati Erzaldi di Rosman Djohan Institut. Melati mengatakan, pertemuan keduanya merupakan silaturahmi kali pertama, karena sebelumnya belum pernah bertemu sama sekali. “Agendanya sudah lama pengen dia lakukan, tapi baru kali ini bertemu, Alhamdulillah, cuma tamah ramah,” ujarnya, Senin (16/6/2025). Melati mengaku hanya bertemu biasa tanpa agenda khusus sambil mendengarkan aspirasi dari Wabup Efrianda. Pembahasannya, lebih banyak keseluruhan tentang perkembangan Bangka Tengah yang merupakan rumah kami bersama. “Tidak ada yang serius, keinginannya aspirasinya mempunyai lapas di Bangka Tengah, satu di antara aspirasinya,” ujarnya. Sementara iti, Efrianda mengucapkan terima kasih kepada Melati karena telah menyempatkan waktu dan tempat bertemu. Politisi PDI-P itu berharap ini bukan menjadi pertemuan terakhir keduanya, tapi bisa berkelanjutan di lain waktu. “Kami hanya berbincang-bincang ringan, semacam ada keinginan dari pemerintah Bangka Tengah untuk punya lapas, semoga aspirasi Pemkab Bangka Tengah dapat ditangkap dan dikomunikasikan dengan pihak terkait sehingga dapat terealisasi,” imbuhnya.

KOBA

HUT Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Tengah Gelar Berbagai Lomba 

KOBA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polres Bangka Tengah (Bateng) menyelenggarakan berbagai perlombaan internal yang diikuti oleh seluruh personel Polres maupun Polsek jajaran, pada Selasa, (17/6/2025). Adapun jenis lomba yang dipertandingkan meliputi futsal, tarik tambang, catur, dan gaple, yang mana pada hari ini, lomba dimulai dengan pertandingan futsal dan tarik tambang antarbagian dan satuan. Wakapolres Bangka Tengah Kompol Toni Susanto, S.H., mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat kekompakan dan solidaritas internal Polri dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-79. “Perlombaan ini bukan hanya soal kompetisi, tapi bagaimana seluruh personel bisa menjalin silaturahmi, membangun semangat kebersamaan, serta menumbuhkan rasa bangga sebagai bagian dari institusi Polri,” ujar Kompol Toni. Ia juga menambahkan bahwa semangat dalam perlombaan ini diharapkan bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat. Rangkaian perlombaan ini akan berlangsung hingga menjelang puncak peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2025.

SUNGAI SELAN

Unit Reskrim Polsek Sungaiselan Ringkus DPO Kasus Pencurian Disertai Pemberatan, Barang Bukti Diamankan

SUNGAISELAN – Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada awal Januari 2025 lalu. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya ditangkap saat berada di kediamannya di wilayah Parit Lalang, Kota Pangkalpinang. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Sungaiselan IPTU Sugiyanto menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berinisial S (33), warga Kelurahan Sungaiselan, dilakukan pada Senin, (16/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB. “Pelaku S ini merupakan buronan kami atas kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Setelah mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di rumahnya di Parit Lalang, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap IPTU Sugiyanto, Selasa (17/6/2025). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. TPI RT 003 RW 008, Kelurahan Sungaiselan, pada Minggu malam, 6 Januari 2025. Dalam aksinya, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. “Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku antara lain 1 unit mesin air merek Firman, 1 unit speaker merek GMC, 1 unit bor baterai merek Fisch warna kuning, 1 unit bor baterai merek Tiger Card warna hijau, 1 unit bor listrik merek Modern warna hijau, 7 buah cat besi ukuran 1 kg merek Penta Super Glossy, 1 buah cat tembok merek Jotun ukuran 2,5 kg dan 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau,” jelasnya. Kapolsek menambahkan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai jutaan rupiah. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungaiselan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tutup IPTU Sugiyanto.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top