Terbujuk Rayu, Seorang Anak Bawah Umur di Basel Disetubuhi Pria Dewasa
BATENGUPDATE, TOBOALI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Tukak Sadai. Penangkapan ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 48 / V / 2025 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 22 Mei 2025. Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku SO (48) setelah menyetubuhi seorang anak di bawah umur L (15) di Kecamatan Tukak Sadai. “Pelaku ini diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ungkapnya, Rabu (04/06). Perbuatan pelaku ini diketahui oleh kakak Korban M (18) bahwa adiknya diduga telah disetubuhi oleh pelaku SO di sebuah rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Tukak Sadai. Setelah mengetahui hal tersebut kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel pada, Kamis (22/05). Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu pemeriksaan ke pelaku, pemeriksaan para saksi dan akhirnya pelaku mengakui perbuatan tersebut serta langsung di lakukan gelar perkara serta penahanan terhadap pelaku. “Atas perbuatan pelaku ia terancam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(K1)