Author name: adminbatengupdate

TOBOALI

Polwan Kunjungi Posyandu sebagai Langkah Dukung Kesehatan

TOBOALI – Dalam upaya mendukung kesehatan anak, Polwan Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Kapolres mengunjungi Posyandu, sekaligus pendampingan pemberian vitamin anak. Kunjungan sekaligus pendampingan ini guna sebagai bentuk dukungan kepada kesehatan anak serta memberikan edukasi betapa pentingnya posyandu bagi anak. Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam pemeliharaan kesehatan bagi anak dan balita sekaligus sebagai cermin para orang tua dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan bagi anak agar mereka dapat tumbuh sehat. “Kegiatan pendampingan ini merupakan bagian tugas kewilayahan yang harus dilakukan oleh Polisi, sekaligus pendampingan dalam memberikan vitamin kepada anak maupun balita,” terangnya, Senin (21/04). “Pesan saya kepada para orang tua pentingnya kegiatan Posyandu untuk pertumbuhan anak, serta bisa mengerti tentang manfaat kegiatan Posyandu dan pemberian vitamin sehingga anak anak dapat tumbuh dengan sehat,” imbuhnya. Sementara itu, Polwan Bripka Siti Toliha menyampaikan, pihaknya bersama Kapolres mengunjungi Posyandu di Kelurahan Ketapang guna pendampingan pemberian vitamin kepada anak maupun balita. “Keberadaannya tersebut selain untuk menjaga keamanan serta tertib dan lancarnya pelaksanaan kegiatan posyandu maupun pemberian vitamin, juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjaga kesehatan di musim penghujan sekarang ini,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Pemkab Basel Desak PT Mitratel segera Selesaikan Kesepakatan Dengan Masyarakat

TOBOALI – Dugaan permasalahan Induksi petir pada tower BTS milik PT. Mitratel yang merugikan beberapa rumah di desa Batu Betumpang Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel meminta agar segera diselesaikan kepada masyarakat yang terdampak. Pasalnya pihak perusahaan sudah pernah melakukan audensi serta survey ke rumah yang terdampak akibat induksi petir tower tersebut, tetapi hingga kini belum ada perealisasian. PLT Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Basel Yuri Siswanto mengatakan, pada Senin (21/04) pihaknya bersama beberapa dinas terkait dan perwakilan desa melakukan rapat koordinasi menyikapi penyampaian aduan perwakilan masyarakat terkait induksi petir pada Tower BTS di desa Batu Betumpang awal Maret lalu. “Hasilnya Kita mendesak pihak PT Daya Mitra Telekomunikasi (Mitratel) menyegerakan tindak lanjut kerugian beberapa rumah yang diakibatkan insiden tersebut,” sebutnya, Selasa (22/04). Pemkab Basel melalui Dinas PMPPTSP juga sudah mengirimkan surat pemanggilan dan fasilitasi pertemuan. Jika dalam waktu dekat ini belum ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka pihaknya akan lakukan upaya lebih lanjut. Disebutkannya, diharapkan permasalahan ini segera tuntas dan pihak perusahaan memastikan agar nantinya resiko insiden serupa dimasa selanjutnya dapat terminimalisir dengan baik. “Tolong segera direalisasikan apa yang menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan masyarakat desa Batu Betumpang, serta jangan sampai terjadi lagi insiden seperti ini,” sebut Yuri. Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya perwakilan perusahaan sudah pernah hadir audiensi, membuat kesepakatan dan melakukan survei ke rumah yang terdampak. Pertemuan tersebut dilakukan bersama pihak desa dan termasuk polsek setempat. Namun, hingga kini progresnya tidak sesuai harapan. “Pada dasarnya kita memberikan apresiasi dengan tersedianya jaringan telekomunikasi, namun pihak perusahaan tetap harus bertanggungjawab dengan resiko usaha apalagi sampai menyasar masyarakat sekitar,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Korupsi Ratusan Juta, Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah Jalani Sidang Perdana

TOBOALI – Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Janu Yudianto bersama mantan Bendahara Andri Saputra besok bakal menjalani sidang perdana, usai ditetapkan sebagai tersangka Korupsi dana Bumdes desa Fajar Indah, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Kuat dugaan kedua tersangka ini melakukan korupsi sebesar Rp. 142 juta, yang uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi, foya foya maupun kebutuhan hidup. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Minggu, (20/04) dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp untuk terdakwa Janu Yudianto dan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pgp untuk terdakwa Andri Saputra, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Selasa, (22/04) pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, dengan agenda sidang adalah pembacaan dakwaan. Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan Unit Tipikor setelah menerima informasi mengenai penyelewengan anggaran BUMDes. “Berdasarkan pemeriksaan, saldo terakhir dalam buku rekening BUMDes Fajar Indah hanya tercatat Rp 3.051.006, padahal seharusnya saldo tersebut sebesar Rp 144.936.659,” ungkap AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dalam konferensi pers pada Selasa, (18/03). “Dana tersebut merupakan pengembalian dana yang sebelumnya hasil pengembalian kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Basel atas dugaan penyelewengan oleh Direktur BUMdes,” sambungnya. Lebih lanjut, alih – alih merasa bersalah atas dugaan penyelewengan kedua pelaku kembali mencairkan dana Bumdes sebanyak dua kali. Pada September 2023 sebesar Rp 100 juta dan pada Januari 2024 sebesar Rp 42 juta. Dana ini untuk kepentingan pribadi tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan tanpa dokumen yang sah. “Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Barongsai Benteng ramaikan Alun-alun Toboali

TOBOALI – Tepuk tangan riuh bertepatan dengan penampilan Barongsai Benteng Selatan yang menghibur warga Toboali maupun pengunjung dari luar daerah di Alun Alun Toboali. Dalam penampilan tersebut Barongsai Benteng Selatan menurunkan 20 anggota dan 5 Barong untuk tampil, serta dua pemain nasional juga ikut memeriahkan dengan permainan tonggak. Koordinator Benteng Selatan Fendra Sugara menyebutkan, pada hari ini pihaknya membawa 20 anggota Benteng Selatan, untuk menghibur masyarakat yang mengunjungi Alun Alun Toboali. “Kita hibur masyarakat dengan penampilan berbagai atraksi Barongsai,” sebutnya. Dikatakannya, dalam penampilan tadi pihaknya memainkan tiga macam permainan yakni, Barongsai dance dimainkan 3 Barongsai, Barongsai Meja 1 Barongsai dan Barongsai tiang atau tonggak. Untuk Barongsai tiang ini pertama kali dimainkan di Toboali. Selain itu, pihaknya juga memainkan permainan Barongsai tiang ini karena, ia (red Findra) bersama rekannya Michael juga salah satu pemain Nasional, sudah bisa memainkan permainan tersebut, dan ketika diundang ke luar Negeri selalu memainkan permainan ini. “Harapan kami, Alun Alun Himpang Lima selalu ramai oleh pengunjung, dan komunitas lainnya selalu meramaikan kawasan ini, sehingga Kota Toboali semakin dikenal oleh masyarakat luas dengan keindahannya,” pungkasnya.(K1)

TOBOALI

Basel Fokus Kejar Dana Pembangunan Ke Pusat

TOBOALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) terus memperjuangkan ke pusat untuk anggaran pembangunan di Basel. PJ Sekda Basel Hepi Nuranda mengatakan, pihaknya bersama Bupati maupun OPD terkait melakukan kunjungan ke Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Kunjungan ini salah satu upaya pemerintah daerah untuk menarik anggaran pusat agar pembangunan dan program pro rakyat untuk kesejahteraan masyarakat bisa terealisasikan yang sebelumnya telah direncanakan,” ungkapnya, Kamis (17/05). Dikatakannya, langkah tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh Bupati Riza untuk menarik anggaran pemerintah pusat, mengingat saat ini anggaran pemerintah daerah mengalami penurunan karena terdampak efisiensi anggaran. Untuk itu, pihaknya akan terus berjuang untuk menarik anggaran dari pusat. Hal ini juga karena di tengah efisiensi anggaran, pembangunan serta program pemerintah daerah harus tetap berjalan. Apalagi program pemerintah daerah ini langsung bersentuhan dengan rakyat, sehingga pihaknya akan terus berupaya mendapatkan anggaran dari pusat ini. “langkah tersebut merupakan terobosan yang dilakukan oleh Bupati Basel, karena anggaran kita ( red pemerintah daerah) mengalami penurunan atau terdampak efisiensi anggaran,” sebutnya. “Saat ini Bupati selalu berkunjung ke pemerintah pusat untuk melobi anggaran dari pusat, baik untuk tahun ini yang masih punya peluang maupun untuk tahun depan,” imbuhnya.(K1)

TOBOALI

Polres Basel Berhasil Ringkus Pengedar Sabu Ke Penambang TI

TOBOALI – Seorang Anak Baru Gede (ABG) harus mendekam di sel tahanan setelah sebelum Sat Res Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan DK (19) yang diduga mengedarkan narkoba jenis Sabu. Penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Kamis (17/04) sekira pukul 00.15 Wib, di sebuah rumah kontrakan di gang Masjid Payak Ubi, Kecamatan Toboali. Pada saat di lakukan penggeledahan pihak Sat Res Narkoba berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, 5 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 unit timbangan digital merk Camry berwarna silver, 1 buah alat hisap Bong, 1 buah kotak kertas berwarna putih, 1 buah celana jeans panjang merk Black Jee Denim berwarna hitam. Kasat Res Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seorang ABG DK (19) yang diduga menjual brang haram narkoba jenis sabu ke para pekerja TI di Payak Ubi. “Pelaku ini menjual narkoba jenis sabu, dan brang bukti yang berhasil di amankan yakni seberat 1,40 gram,” sebutnya. Pelaku ini menjual brang haram tersebut ke pekerja TI, di sebuah rumah kontrakan gang Masjid Payak Ubi, dan pelaku juga mengambil keuntungan dari menjual narkoba tersebut. “Atas perbutan pelaku terancam, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(K1)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top