Author name: adminbatengupdate

KOBA

AKB Warga Basel Diduga Catut Nama Ketua DPRD Babel Garap Merbuk dan Sekitar

KOBA – Demi melancarkan aktivitas penambangan timah ilegal di Kolong Merbuk dan Kenari di WIUPK PT. Timah, sejumlah orang diduga mencatut nama ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya. Pencatutan nama ketua DPRD Babel yang diduga dimotori oleh AKB bersama kelompoknya, dan dijadikan sebagai tameng untuk melancarkan aksinya di Kolong Merbuk dan sekitar. AKB yang merupakan mantan ketua Koni Bangka Selatan ini, bersama ABS yang merupakan kolektor timah Lubuk Besar diduga mengibarkan bendera sendiri guna mengajak penambang menggarap dikawasan tersebut. Tidak hanya itu mereka juga dibantu oleh SRK warga simpang perlang, yang mana sebelumnya menolak aktifitas tambang, namun sekarang berusaha menambang di merbuk. B salah seorang warga sekitar Kolong Merbuk menyebutkan, saat ini kelompok itu menjadi salah satu pihak yang memaksa mengibarkan bendera sendiri di kolong itu. “Mungkin mereka berpikir dengan mencatut nama Ketua DPRD aktivitas mereka bisa lancar melakukan penambangan timah di kolong itu,” ujarnya, Kamis (26/06/2024). Sampai berita ini di terbitkan Media masih melakukan upaya konfirmasi terhadap Kedua DPRD Bangka Belitung, guba memastikan kebenaran aktifitas tersebut, benar atas petunjuknya. Untuk diketahui Kolong Merbuk sebelum adalah IUP PT. Koba Tin, namun saat ini kolong tersebut sudah beralih menjadi IUP nya PT Timah Tbk. Dan dikolong tersebut sudah berpuluh-puluh kali ditertibkan oleh Aparat Kepolisian setempat.

KOBA

Organisasi Pers BELAPUN Apresiasi Kinerja Polri

KOBA -Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Organisasi Pers Bangka Tengah BELAPUN mengucapkan selamat kepada institusi Polri yang sudah memasuki usia tujuh windu lebih dalam perjalanannya menjaga ketertiban dan keamanan di negeri ini. Ahmadi selaku Ketua Belapun Bangka Tengah berharap, dalam rentang waktu lebih dari tiga perempat abad perjalanan lembaga ini hendaknya dapat menjadi momentum dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi, budaya kerja, dan efektivitas lembaga dalam menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan. Polri juga diharapkan terus bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang profesional, humanis, dan modern. Ahmadi yang juga wartawan LKBN Antara ini memberikan apresiasi kepada Polri, khususnya Polres Bangka Tengah yang telah menjadi mitra strategis pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi yang berimbang. “Polri selama ini kami lihat terus bertransformasi menjadi institusi yang lebih profesional, humanis, dan terbuka terhadap kritik serta masukan dari media,” ujar Ahmadi, Kamis (19/06/2025). Ahmadi juga menambahkan, sinergitas antara Polri dan insan pers harus terus ditingkatkan dalam rangka menciptakan ruang demokrasi yang sehat dan juga untuk kebebasan pers yang seiring demi terciptanya masyarakat yang cerdas dan damai. “Kami berharap Polri tetap menjaga komitmennya dalam melindungi jurnalis di lapangan, memberikan akses informasi yang transparan, serta menindak tegas segala bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers,” tegasnya. Ahmadi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi pers lainnya, untuk bersama-sama mengawal transformasi Polri menuju institusi yang semakin dipercaya rakyat. “Mari kita jadikan momen HUT ke-79 ini sebagai penguat kolaborasi antara Polri dan pers demi Indonesia yang lebih adil, aman, dan beradab,” pungkasnya. HUT Polri kali ini menjadi momen reflektif bagi jajaran kepolisian untuk terus memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tanpa meninggalkan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berekspresi.

TOBOALI

2 Pengedar Narkoba Di Bangka Selatan Ditangkap

TOBOALI – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah yang berbeda. Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (01/07). “Kerja tim yang luar biasa pada hasil akhir operasi pekat kemarin pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda,” sebutnya. Untuk pelaku pertama pada Kamis (18/05) di pulau Lepar, desa Tanjung Sangkar yakni pelaku RY (32) diduga sebagai pengedar narkoba, dan setelah di lakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku berikut brang bukti 4,95 gram diduga sabu. Lalu, di lokasi kedua tepatnya di Jalan jenderal Sudirman Toboali, pihaknya juga berhasil mengamankan Pelaku berinisial KA (28), pada Kamis (22/05) warga Sukadamai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram. “Kita berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba diduga sabu 5,95 gram dan 0,90 gram,” sebutnya. “kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.(K1)

SUNGAILIAT

Polres Bangka Berhasil Meringkus 2 Tersangka Pengguna Narkotika, Satu Pelaku Honorer

SUNGAILIAT – Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun yang berada di desa Labu, Kecamatan Puding Besar. Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka mengatakan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sering terjadi transaksi narkotika, setelah di lakukan penyelidikan tertangkap lah dia orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. “Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Pak Cik (38), yang berprofesi sebagai pegawai honorer, dan S (20), buruh harian lepas, keduanya juga merupakan warga desa Labuh,” ucapnya, Minggu (01/06). Pada penangkapan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram, 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu, dua buah Hp dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY. “Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(K1)

KOBA

Polsek Koba Berhasil Ringkus Pencuri Tabung Gas

Koba – Tim gabungan Polsek Koba berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram yang meresahkan warga. Pelaku berinisial IK (40), seorang buruh tani yang tinggal di Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap saat sedang berada di rumahnya pada Jumat (30/5/2025) malam. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Koba IPTU Beni Fernanda, S.H. mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku yang diduga kerap melakukan pencurian tabung gas elpiji di wilayah Jongkong dan sekitarnya. “Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Koba Aipda Mei Retno Suhendra langsung bergerak menuju rumah pelaku di Desa Kulur. Saat itu pelaku tengah makan di dapur dan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Beni. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri sejumlah tabung gas elpiji 3 kg dan menjualnya kepada seorang perempuan berinisial H di desa yang sama. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dari beberapa lokasi. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan 15 tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Koba untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Beni. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan BAP terhadap tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan. “Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” tegas IPTU Beni.

SUNGAILIAT

Belum Sepekan Menjabat Kasat Narkoba, Iptu Agam Berhasil Amankan Dua Pengedar Narkoba

SUNGAILIAT – Gerak cepat serta komitmen dalam memberantas narkoba dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, pasalnya belum ada satu pekan menjabat pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di hari yang sama. Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka, Rabu (21/05). “Dihari yang sama tetapi dua tempat berbeda tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan paket besar diduga Sabu di Belinyu seberat 4,16 gram dan di desa kota Waringin sebarat 2,93 gram serta pil ekstasi 1,03 gram,” terangnya. Penangkapan terhadap dua pelaku ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Belinyu tepatnya di jalan H. Samanhudi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian berbekal informasi dari masyarakat tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri  pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut tim Kibas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku jalan di jalan  H. Samanhudi desa Belinyu, Kecamatan Belinyu, lalu tim Kibas langsung menangkap terduga pelaku Rudi Bellie alias Belek. Adapun barang bukti yang didapatkan yakni  Satu buah plastik klip berukuran Besar  yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 4,16  gram, satu unit handphone merek Samsung M31 Warna Hitam, satu buah kotak Rokok Merek Clas Mild  warna biru, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki warna Merah Nopol BN 4284 QS.. “Terhadap tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya. Sementara itu, dihari yang sama juga tim Kibas juga berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dusun sungai dua  desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi tim Kibas mendapati seorang terduga pelaku Ardi alias Jordi sedang duduk di kediaman pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat pelaku berhasil di amankan. Barang bukti yang didapatkan yakni, delapan  Buah plastik klip berukuran kecil dan 1 (satu) Buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 2,93 gram, dua  buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan 2 butir pill warna kuning yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 1,03 gram, satu  unit handphone merek Oppo A96 Warna Hitam, satu buah kotak plastik warna biru, satu unit timbangan merek camry warna silver, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, satu  bal sedotan bening, satu unit Sepeda Motor Merek Nmax warna hitam Nopol BN 5532 AF. “Terhadap tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.(K1)

You cannot copy content of this page

Scroll to Top