Author name: adminbatengupdate

KOBA

Saka Wira Kartika Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI 80

KOBA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, Saka Wira Kartika Koramil 413-07/ Koba bagikan puluhan bendera Merah Putih kepala pengendara yang melintas di Bundaran Koba. Selain membagikan bendera kepada pengendara yang melintas, anggota Saka Wira Kartika juga memasang bendera Merah Putih di sisi jalan Raya depan Koramil Koba hingga SPBU Berok. “Ini sebagai bentuk dorongan semangat nasionalisme masyarakat, sehingga rasa nasionalismenya semakin tumbuh,” ucap Sersan Mayor Ganda Wijaya Pembina Saka Wira, Sabtu (2/8/25). Lanjutnya, kemerdekaan ini bukan gratis, ada sejarah yang lahir dari tempat-tempat bersejarah tertentu, dan pemasangan serta pengibaran bendera ini bukan sekadar formalitas saja. “Ini bukan hanya sebagai formalitas atau penanda, tetapi penghormatan serta partisipasi aktif masyarakat dalam memperingati hari kemerdekaan RI,” ujarnya Lebih lanjut dikatakan Serma Ganda Wijaya, pembagian bendera ini bukan hanya dilakukan di dua Kecamatan yaitu Koba dan Lubuk Besar. “Pembagian bendera ini bukan hanya di Kecamatan Koba saja, tapi juga di Kecamatan Lubuk Besar, dengan total 200 buah bendera,” ucapnya. Dirinya berharap, semangat nasionalisme dan patriotisme masyarakat semakin tumbuh besar, sehingga keutuhan NKRI semakin erat dan kuat. “Tentunya kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan semarak perayaan kemerdekaan ini, dan kembali mengingat perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk merebut kemerdekaan ini,” pungkasnya.

HUKUM, KOBA, NASIONAL, POLITIK

Ketua KNPI Bangka Tengah Desak Aktifitas Tambang di WIUP PT.Timah Dekat Perkantoran Pemkab Dihentikan

KOBA – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bangka Tengah Utomo Manggala, soroti aktifitas penambangan biji timah di komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah, tepatnya bersebelahan dengan Dinas pekerjaan Umum dan beberapa dinas Terkait yang ada di lokasi penambangan tersebut. Menurut Utomo, kegiatan tersebut sangat disayangkan mengingat, aktifitas tersebut selain dekat dengan perkantoran Pemkab Bangka Tengah, juga merusak Lingkungan sekitar. “Saya merasa aktifitas tersebut sangat disayangkan, mengingat dekat dengan perkantoran Pemkab Bangka Tengah,” ujarnya, Sabtu (02/08/2025). “aktifitas penambangan timah, baik legal maupun ilegal, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Kerusakan ini mencakup perubahan bentang alam, pencemaran air dan tanah, kerusakan ekosistem, serta dampak sosial dan ekonomi,” ungkapnya. Selain itu KNPI juga menyoroti izin dari aktifitas tambang tersebut, diduga aktifitas tersebut dikerjakan secara legal oleh PT. Timah dan merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan milik PT. Timah. Namun hal tersebut menjadi pertanyaan oleh masyarakat Bangka Tengah, mengingat lokasi tersebut juga diduga merupakan lahan milik Pemkab Bangka Tengah, yang membuat masyarakat bertanya apakah mungkin lokasi tersebut dapat di terbitkan Izin Usaha Pertambangan Oleh PT. Timah. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh lokasi tambang tersebut masih dalam lokasi milik Pemkab Bangka Tengah, dan kenapa bisa terbit Izin Usaha Pertambangan oleh PT. Timah,” ujar Utomo. “Tentu sangat tidak elok lah pantas atau tidak nya aktivitas tambang dilakukan dengan merusak lingkungan di area tersebut dan juga mengancam beberapa kantor dinas di lokasi tersebut,” imbuhnya. “Selain itu, sekarang lokasi tersebut sudah tidak enak lagi di pandang seperti sedia dulu kala yang mana hijau dan penuh dengan hewan2 makhluk hidup ciptaan tuhan disana, dan juga citra komplek perkantoran Pemkab Bangka Tengah. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga mengungkapkan, aktifitas tambang tersebut selain dekat dengan kantor DinS, juga dekat dengan rumah dinas Bupati, Polres Bangka Tengah dan Juga kejaksaan Negeri Bangka Tengah. “Tambang tersebut sudah tidak wajar lagi, mengingat lokasinya selain di komplek perkantoran, tapi juga bersebelahan dengan rumah penjabat Bangka Tengah,” ujar warga. “Ada juga salah satu lokasi jarak lubang tambangnya dengan kedalaman belasan meter, dan lokasi tersebut dari jalan hanya berjalak lima hingga sepuluh meter, hal tersebut cukup membuat warga khawatir jalan tersebut longsor,” imbuhnya. Melihat kondisi tersebut, banyak masyarakat berharap dan meminta agar para petinggi di Bangka Tengah dapat menghentikan aktifitas tersebut, mengingat aktifitas tersebut sama saja dengan mencoreng wajah pemkab Bangka Tengah sendiri.

HUKUM, KOBA

TIM Gabungan Polres Bateng Bongkar Ponton Tambang Ilegal Merbuk

KOBA – Polres Bangka Tengah bersama tim gabungan melakukan penertiban besar-besaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT. Timah yang berada di Merbuk, Pungguk, dan Kenari, Kecamatan Koba, Kamis (31/7/2025). Penertiban ini diawali dengan apel gabungan dan pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) di halaman Mako Polres Bangka Tengah sebagai bentuk konsolidasi dan pematangan rencana operasi. Usai pelaksanaan apel dan TFG, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi sasaran. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah, Polda Kep. Babel, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, DLH, dan perwakilan PT. Timah, membawa sejumlah alat berat seperti excavator, chainsaw, dan peralatan lainnya untuk membongkar ponton-ponton tambang ilegal yang masih berlabuh di wilayah tersebut. Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen tegas dalam memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Tengah. “Hari ini tim gabungan turun langsung ke WIUPK PT. Timah di wilayah Merbuk, Pungguk, dan Kenari. Ponton-ponton yang masih berlabuh telah dibongkar menggunakan alat berat. Tidak ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal,” tegas Kapolres.   Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama lintas sektor dan dukungan dari seluruh pihak terkait. Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tambang ilegal agar tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

HUKUM, KOBA, NASIONAL

Polres Bangka Tengah Himbau Penambang Angkat Kaki Dari Merbuk

KOBA – Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan menekan aktivitas penambangan timah ilegal, Polres Bangka Tengah melaksanakan kegiatan patroli dan himbauan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Timah, tepatnya di Kolong Pungguk, Merbuk, dan Kenari, Kecamatan Koba, pada Senin (28/7/2025) siang. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Tengah AKP Yandri C Akip, S.H., M.H., dan melibatkan personel gabungan dari Sat Intelkam, Sat Binmas, Sat Polairud, Sat Reskrim, serta PLH Kapolsek Koba. Dalam pelaksanaannya, personel memberikan himbauan tegas kepada para pemilik dan perakit ponton tambang ilegal di lokasi agar segera menghentikan aktivitas penambangan dan membongkar seluruh peralatan tambang. “Kami sampaikan dengan tegas agar seluruh aktivitas tambang ilegal dihentikan. Bagi yang baru merakit alatnya hari ini, segera bongkar dan sampaikan juga kepada rekan-rekan lainnya untuk tidak melanjutkan kegiatan ilegal ini,” ujar AKP Yandri. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk langkah persuasif menjelang pelaksanaan penertiban secara gabungan. Menurutnya, upaya ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi konflik sosial di wilayah tersebut. “Kami berharap masyarakat bisa bekerja sama dan mematuhi himbauan ini demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bangka Tengah,” tambahnya. Polres Bangka Tengah akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah-wilayah rawan penambangan ilegal dan mengedepankan pendekatan humanis sebelum upaya penegakan hukum dilaksanakan.

KOBA

Satreskrim Polres Bateng Gelar Rekontruksi Pembunuhan di Batu Beriga

KOBA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda berinisial P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Kegiatan rekonstruksi berlangsung pada Kamis(24/7/2025) di lokasi kejadian, tepatnya di Gang Buton, Desa Batu Beriga. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial T (21) memperagakan secara langsung adegan-adegan yang terjadi pada Jumat (11/7/2025) lalu, yang mengakibatkan korban mengalami luka tikam dan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis. Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam kegiatan ini, mulai dari kronologi awal saat para pemuda berkumpul sambil mengkonsumsi tumbuhan jenis keratom, hingga terjadinya adu mulut dan penikaman oleh tersangka kepada korban. Rekonstruksi dilakukan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi serta memperkuat berkas perkara dalam proses penyidikan. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menyampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan jelas terkait kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “Rekonstruksi dilakukan agar seluruh proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan, serta untuk memastikan bahwa keterangan para saksi dan tersangka selaras dengan peristiwa sebenarnya,” ujar IPTU Erwin Syahri mewakili Kasat Reskrim. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, penyidik Polres Bangka Tengah, kuasa hukum tersangka, serta disaksikan sejumlah warga sekitar dengan pengamanan dari personel Polsek Lubuk Besar dan Sat Samapta. Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.

KOBA

Masyarakat Desak IUP PT.Timah Dimerbuk Dicabut

KOBA – PT.Timah hingga saat ini masih juga belum mengelola wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya di kawasan Merbuk, Kenari dan pungguk, yang ada di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Melihat hal tersebut, masyarakat meminta IUP PT.Timah untuk dicabut oleh pemerintah, agar dapat dikelola oleh masyarakat sekitar. “Hingga saat ini PT.Timah belum juga terlihat ingin menambang Merbuk dan sekitarnya, jika memang tidak berminat dan merasa rugi menambang di wilayah tersebut, tolong IUP PT.Timah dicabut,” ujar MY salah seorang warga, Jumat (18/07/2025). Pencabutan IUP tersebut bukan tanpa alasan, mengingat saat ini perekonomian masyarakat sedang lesu di bangka belitung, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah. “Ekonomi saat ini sedang lesu-lesunya,  dan merbuk mempunyai potensi yang cukup untuk dikelola oleh masyarakat, untuk itu saya harap IUP PT.Timah Segera dicabut jika memang tidak berminat mengelola,” ungkapnya. Tidak hanya itu Sri seorang ibu rumah tangga yang juga seorang pedagang berharap PT. Timah untuk segera mengelola Merbuk dan sekitarnya. “Tiap adanya kegiatan penambangan di merbuk, jujur pak, warung saya selalu ramai dan jualan saya selalu habis di borong oleh para penambang,” ungkapnya, Jumat (18/07/2025). “Kami pedagang kecil tidak begitu perduli dengan kegiatan tersebut mau legal atau ilegal, yang terpenting dengan adanya aktifitas penambangan di merbuk, kami secara perekonomian turut terbantu pak,” ujarnya. Untuk itu masyarakat sangat berharap PT.Timah dapat segera mengambil Keputusan terkait minatnya, apakah ingin mengelola IUP tersebut atau tidak, jika tidak maka tolong IUP PT.Timah di Merbuk untuk segera dicabut.

You cannot copy content of this page

Scroll to Top