KOBA – Seluruh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diwajibkan mengenakan baju khas daerah (adat melayu) setiap hari Kamis.
Penggunaan baju adat ini mulai berlaku efektif pada Kamis, 24 Juli 2025 sesuai surat edaran bupati tentang penggunaan seragam pakaian Dinas ASN yang tertuang dalam Perbup No. 18 Tahun 2025.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa untuk ASN yang bertugas sebagai Pengawas/Penilik/Guru/Petugas Operasional lainnya pada UPTD TK/SD/SMP, penggunaan seragam pakaian dinas, yaitu pada Senin dan Selasa menggunakan PDH warna khaki.
Kemudian, pada hari Rabu memakai PDH kemeja putih, Kamis menggunakan pakaian khas daerah, Jumat pakaian olahraga dan batik nasional, Sabtu batik nasional, sedangkan penggunaan seragam batik PGRI atau Pramuka disesuaikan dengan kebutuhan/moment tertentu.
“InsyaAllah, setiap Kamis kita berlakukan pakai baju khas daerah untuk pelestarian kebudayaan daerah, kita harus bangga terhadap budaya yang kita miliki,” ujarnya, Senin, (28/7/2025).
Lebih lanjut, Pemkab Bangka Tengah juga akan mengupayakan agar pakaian adat ini digunakan oleh seluruh pegawai, bukan hanya ASN.
“Nanti, kita upayakan semuanya,” pungkasnya.