KOBA – Penyidikan perkara tipikor dana kontribusi dalam kerjasama pembangunan strategis antara Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah (DLH Bateng) dengan PT XL Axiata masih terus berproses.
Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan strategi kerjasama tersebut berlokasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol Bangka Tengah tahun 2021-2024.
Tim penyidik Kejari Bangka Tengah melakukan pengumpulan bukti berdasarkan surat perintah penyidikan, kemudian berhasil mendapatkan beberapa alat bukti.
Di antaranya, keterangan Saksi-Saksi bernama Duta, Lintas dan beberapa pihak lainnya yang menurut tim penyidik mempunyai keterkaitan dalam perkara.
Kemudian, ada juga keterangan ahli, seperti ahli kehutanan bidang perjanjian strategis, ahli keuangan negara yang juga diambil untuk dijadikan alat bukti perkara.
“Tim penyidik masih memerlukan alat bukti surat berupa audit kompensasi kerugian keuangan negara dari Instansi yang berwenang,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Dalam rangka memenuhinya, penyidik telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian keuangan negara per tanggal 23 Juni 2025.
Lalu setelah itu telah dilaksanakan gelar perkara atau ekspose kepada BPKP Provinsi Babel pada tanggal 09 Juli 2025 dengan hasil BPKP Provinsi Babel akan menelaah hasil ekspose tersebut.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan BPKP Bangka Belitung telah melakukan ekspose kompensasi kerugian negara untuk membahas kompensasi kerugian negara.
Selain itu, saat ini BPKP Bangka Belitung masih menelaah dokumen dan keterangan dalam perkara tersebut, sehingga penetapan tersangka masih menunggu hasil kompensasi kerugian keuangan negara.
“Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Muhammad Husaini menegaskan, Kejari Bangka Tengah berkomitmen penuh menangani perkara tipikor sesuai tahapan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum, profesionalitas dan transparan.