TOBOALI – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan dua pelaku diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah yang berbeda.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto, Minggu (01/07).
“Kerja tim yang luar biasa pada hasil akhir operasi pekat kemarin pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda,” sebutnya.
Untuk pelaku pertama pada Kamis (18/05) di pulau Lepar, desa Tanjung Sangkar yakni pelaku RY (32) diduga sebagai pengedar narkoba, dan setelah di lakukan penyelidikan akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku berikut brang bukti 4,95 gram diduga sabu.
Lalu, di lokasi kedua tepatnya di Jalan jenderal Sudirman Toboali, pihaknya juga berhasil mengamankan Pelaku berinisial KA (28), pada Kamis (22/05) warga Sukadamai, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram.
“Kita berhasil mengamankan kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti narkoba diduga sabu 5,95 gram dan 0,90 gram,” sebutnya.
“kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.(K1)