KOBA – Dalam rangka melakukan optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mengajukan raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah ke DPRD Bateng.
“Raperda ini memang untuk optimalisasi PAD, makanya kita lihat ternyata perda yang lama tidak mencantumkan keadaan sekarang, bahwa ada item-item tertentu yang sudah bisa dipungut pajaknya,” ujar Efrianda, Kamis (29/5/2025).
Efrianda mengaku, telah melakukan koordinasi dengan bagian pemungutan pajak.
“Kemarin kami sudah lihat dan datang ke bagian pemungutan pajak, mereka sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi memang sampai hari ini target baru sekitar 40 persen, tapi kita masih punya waktu,” terangnya.
Dikatakan Efrianda, jika ada yang menunggak pajak, seharusnya mendapatkan sanksi.
“Seharusnya ada sanksi, setidak-tidaknya kami suratin apa-apa kewajiban yang belum, nanti soal proses hukumnya kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Ia juga berharap, jika raperda yang sudah disampaikan ke DPRD disetujui diharapkan akan menambah PAD Bangka Tengah.
“Harapan kita dengan adanya raperda ini, dinas terkait bisa bekerja maksimal dan punya payung hukum, selain itu kita sangat yakin dan optimis realisasi pajak akan tercapai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Batianus mengatakan raperda pajak memang ada perubahan peraturan, sehingga perlu dilakukan perubahan.
“Tahun 2023 kemarin kan, kita sudah mengesahkan perda pajak daerah dan retribusi daerah, hanya perubahan saja, artinya ada ruang pendapatan PAD, pendapatan resmi daerah,” tuturnya.
Dikatakan Batianus, raperda ini juga sebagai dasar untuk melakukan penganggaran di OPD terkait.
“Itulah dasarnya nanti, karena perda ini khusus dibentuk sebagai dasar penganggaran,” tandasnya.