KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Bangka Tengah masa sidang III tahun 2025 dan pengumuman nama anggota panitia khusus pembahasan raperda masa sidang III tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Rabu (28/5/2025).
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyampaikan 3 raperda, sebagai langkah awal untuk membangun Kabupaten Bangka Tengah yang semakin maju.
Tiga raperda yang disampaikan, yakni raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan raperda tentang RPJMD tahun 2025-2029.
Efrianda menerangkan, raperda tentang pajak dan retribusi daerah perlu diubah untuk meningkatkan pelayanan dan kemandirian daerah dalam membiayai pembangunan melalui pemungutan pajak dan retribusi.
“Kemudian, terkait raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, kita ingin ada instrumen kunci dalam mengurangi kerentanan dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” ujar Wabup Efrianda.
Sedangkan, raperda tentang RPJMD diperuntukan untuk menghasilkan pembangunan yang tepat sasaran, adil dan merata.
Dikatakan Efrianda, ketiga raperda yang telah disampaikan tersebut sudah dilakukan pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah dan telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dari tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.
“Selanjutnya untuk mekanisme tingkat pembahasan bersama panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD nantinya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemerintah daerah untuk dibahas secara bersama dengan panitia khusus DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Batianus mengatakan raperda yang disampaikan, selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus DPRD.
“Raperda yang disampaikan akan kami teruskan pembahasannya melalui panitia khusus DPRD Bangka Tengah, yang akan kami laksanakan bulan depan, apalagi raperda RPJMD yang sangat diperlukan sebagai pedoman atau arah pembangunan daerah,” ujar Batianus.
Sebentar lagi, pihaknya juga akan menyusun APBD 2026 sesuai dengan RPJMD Kepala Daerah terpilih, karena di dalamnya termuat visi misi.
“Kalau RPJMD tidak dijadikan perda, maka kita tidak bisa menyusun APBD sesuai arah pembangunannya yang termuat dalam RPJMD,” imbuhnya.Â