Satresnarkoba Polres Bangka Tengah Tangkap 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Simpang Katis

SIMPANG KATIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) meringkus dua pemuda yang diduga tengah membawa puluhan paket narkotika jenis sabu di wilayah Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Katis, pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Heri Hadi Santoso, S.H. membenarkan adanya penangkapan terhadap dua tersangka berinisial W (18) dan RA (19), masing-masing warga Desa Simpang Katis dan Desa Beruas.

“Dua pemuda ini diamankan saat berada di pinggir Jalan Sungai Selan RT.10, Desa Simpang Katis. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 87 paket sabu siap edar yang dibungkus plastik bening,” ungkap IPTU Heri, Senin (26/5/2025).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 paket sabu dalam plastik strip bening, 85 potongan sedotan plastik, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 1 tas selempang merk EIGER warna cokelat.

Kemudian, 2 unit handphone android, INFINIX X669C warna biru muda, IMEI 1: 354526301180382, IMEI 2: 354526301180390, REDMI A1 warna biru muda, IMEI 1: 866681060464161, IMEI 2: 866681060464179, 1 unit sepeda motor VIAR STAR Z tanpa nomor polisi, Nosin: YX150FMG11024718, Noka: MF3VR10BBBL028628.

“Barang bukti yang kami sita menunjukkan indikasi kuat bahwa kedua tersangka terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Simpang Katis. Kami juga tengah mendalami apakah keduanya bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah IPTU Heri.

Total berat bruto sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 19,1 gram.

Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Soal Dugaan Penyalahgunaan PKS Tahura Mangkol, Kajari Bateng Periksa 5 Orang

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Bangka Tengah mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top