TOBOALI – Nasib apes dialami oleh pelaku pencurian satu unit speed boat lidah di pelabuhan Jeki Sukadamai, Toboali. pelaku ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya sempat kehabisan bahan bakar minyak (BBM) saat berada di perairan Kuala Luar.
Kejadian ini bermula pada Minggu (18/05) sekira pukul 02.00 Wib pada saat itu korban RN (31) bersama dengan 2 orang rekannya pulang memancing dari laut dan memarkirkan Speed Boat Lidah milik korban di Pelabuhan Jeki Sukadamai. Kemudian sekira pukul 08.00 Wib Fr serta Ir merupakan anak buah korban ingin berangkat ke laut untuk bekerja, namun mereka tidak melihat Speed Boat milik korban terparkir di Pelabuhan Jeki Sukadamai.
Melihat hal tersebut mereka berinisiatif mencari di seputaran Pelabuhan Jeki dan Pesisir pantai tetapi tidak menemukan Speed Boat tersebut, dan akhirnya mereka melaporkan kepada korban bahwa Speed Boat telah hilang. Setelah mendengar kabar tersebut korban juga melakukan pencarian di Seputaran Sukadamai hasilnya tidak juga menemukan Speed Boat Miliknya, yang akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Polairud Polres Basel.
“Korban bersama dua anak buahnya sempat mencari di sekitaran laut Sukadamai, tetapi hasilnya nihil dan atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Sat Polairud Polres Basel,” ungkapnya.
Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulya Renaldi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dugaan pencurian perahu tersebut ia langsung memerintahkan untuk di lakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui terduga pelaku pencurian adalah RK (24) yang saat itu berada di Perairan Kuala Luar Desa Sungai Kong Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.
Kemudian Anggota Sat Polairud Polres Basel langsung berkoordinasi dengan Korban RN beserta keluarganya, pada hari Minggu (19/25) Anggota Sat Polairud bersama korban dan rekannya berangkat menuju perairan Kuala Luar untuk melakukan mencari keberadaan pelaku dan Speed Boat. Setiba di perairan Kuala Luar di temukan Sebuah Kapal Rawai yang sedang menarik 1 unit Speed Boat kemudian Anggota Sat Polairud bersama korban RN dan Rekannya menghampiri kapal Rawai tersebut serta terlihat di body Speed Boat bertuliskan ”Hafiz” yang merupakan milik Korban.
Mengetahui hal tersebut Sat Polairud langsung merapat ke kapal tersebut, dan ternyata pelaku sedang berada di dalam Kapal Rawai. Berdasarkan pengakuan nelayan yang menolong tersebut meminta bantuan Kapal Rawai karena kehabisan bahan bakar. Kemudian Anggota Sat Polairud mengamankan pelaku dan 1 Unit Speed boat untuk di bawa ke Toboali.
“Pelaku ini saat kehabisan BBM, sempat meminta bantuan ke seorang nelayan dengan alasan kehabisan BBM karena ia ingin mengunjungi keluarganya di desa Sungai Kong,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut keterangan pelaku bahwa satu unit Speed Boat tersebut akan di jual ke Kecamatan Rawa Jitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung. Namun Pelaku kehabisan bahan bakar di tengah perjalanan dan di tolong Nelayan Kapal Rawai dengan alasan bahwa ia kehabisan bahan bakar karena ingin menemui keluarganya yang berada di desa Sungai Kong lalu Nelayan Kapal Rawai Mempercayainya.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 45.000.000, dan pelaku juga sudah berada di Mapolres Basel. Alasan pelaku tega melakukan perbuatan tersebut karena ekonomi.
“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.(K1)