KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Tengah (DPRD Bateng) menggelar rapat paripurna mendengarkan pandangan akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Bangka Tengah masa konferensi II tahun 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Rabu, (14/5/2025).
Diketahui, terdapat 3 raperda yang sudah disampaikan, yakni raperda tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Bangka Tengah nomor 15 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa secara serentak, raperda penyelenggaraan pendidikan inklusif dan raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Bangka Tengah nomor 16 tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
Dari 3 raperda yang disampaikan, hanya satu yang disetujui DPRD Bangka Tengah untuk disetujui, yakni raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif.
Sedangkan 2 raperda lainnya belum bisa disetujui menjadi perda, dikarenakan belum adanya peraturan kementrian atau surat keputusan bersama. Tiga kementrian yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan dengan telah disetujuinya raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif, maka menambah semangat dunia pendidikan ke depannya.
“Masing-masing anak punya karakteristik sendiri, dengan perda pendidikan inklusif ini, semua akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengatakan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah tidak adanya perbedaan latar belakang.
“Pemkab Bateng harus menjamin pendidikan yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah untuk bisa menjadi bahan evaluasi.
“Jadikan evaluasi dan perbaikan untuk lebih baik ke depannya, sedangkan untuk 2 raperda lainnya menunda pengesahannya untuk dibahas pada masa sidang berikutnya,” imbuhnya.