Gelar Konsolidasi, Warga Kurau Bakal Dapat Sertifikat Tanah, Bupati Algafry : Jangan Digadai!

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rakor Tim Pelaksana dan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah Kabupaten Bangka Tengah T.A 2025 di Gedung Serbaguna Desa Kurau, pada Kamis (17/4/2025).

Penyampaian sosialisasi disampaikan langsung oleh Suroso selaku Kepala Kantor Pertanahan Bateng dan Janto Simanjuntak, S.SiT., M.H. sebagai Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan di Kanwil BPN Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan kegiatan ini untuk menyosialisasikan masalah pengaturan kepemilikan tanah yang memang masih menjadi hal yang kurang dipahami oleh masyarakat.

“Kegiatan kita kali ini bentuknya sosialisasi, rencana ini sudah jauh-jauh hari kita sebutkan bahwa insyaAllah warga Kurau akan dapat sertifikat tanah,” ujar Algafry.

Dikatakan Algafry, pengaturan pertanahan memang membutuhkan dukungan semua pihak dalam melakukannya, agar tertata rapi, dari lingkungan, tata ruang sampai ke administrasi.

“Sertifikat tanah ini penting, karena sebagai bukti kepemilikan tanah, melindungi hak atas tanah, dan mempermudah berbagai urusan terkait tanah,” terang Algafry.

Ia menyebutkan bahwa Pemkab Bateng akan terus berupaya untuk terus meningkatkan taraf kehidupan kesehatan masyarakat permukiman di Desa Kurau ini.

“Akan terus kami upayakan, karena akan meningkatkan sanitasi masyarakat yang nantinya berdampak pada kesehatan. Pemkab Bangka Tengah sendiri akan terus berbenah dalam hal penataan kawasan kumuh ini menjadi lebih baik,” tuturnya.

Algafry berpesan, agar sertifikat tanah yang nantinya diperoleh warga untuk tidak digadaikan.

“Nanti, serifikatnya simpan baik-baik, jangan digadaikan, kecuali kesesak (kondisi sulit – red), misal untuk usaha, bolehlah kalau mau digadai untuk usaha,” ucapnya.

Sementara itu, Suroso selaku Kepala Kantor Pertanahan Bateng menyampaikan bahwa konsolidasi tanah adalah penataan tanah kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang bersih dan sehat, serta diikuti dengan administrasi yang lengkap.

Baca Juga :  Hari Satpam ke-44 Tahun, Polres Bangka Tengah Gelar Bakti Sosial Religi

“Jadi penyepakatan dan konsolidasi tanah ini adalah untuk mencatat kepemilikan tanah kepada 133 rumah yang ada di Desa Kurau Timur dan Kurau Barat. Misalnya, tanah di sini sepanjang pendek, sanitasi yang kurang, pemukiman kumuh dan sebagainya, maka akan kita tata kembali dengan kesepakatan,” terangnya.

Dirinya juga melanjutkan, jika seluruh 133 rumah yang ikut konsolidasi dan penyepakatan ini akan diberikan sertifkat tanah dan akan diatur kembali pertanahan di tempat mereka.

“Nanti yang ikut akan kita tata kepemilikan tanah, kami kumpulkan berkas dan kami berikan sertifikat tanpa dipungut biaya namun harus sesuai dengan bagaimana, kesepakatan pertanahan ini nanti yang akan kita atur,” tuturnya.

“Saya rasa, masyarakat sudah mengumpulkan syarat-syaratnya, tinggal kita minta dukungannya, agar sertifikatnya cepat keluar,” imbuhnya.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top