KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) menyerahkan uang hasil lelang dalam perkara minerba atas nama Aiwe alias Kodok anak dari Cung Muk Kwian dan Suharli alias Lew bin Abdurrahman, Dkk. sebesar Rp1.374.729.000 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Selain itu, digelar penandatangan naskah perjanjian belanja hibah daerah berupa barang milik daerah Pemkab Bateng kepada Kejari Bateng tahun 2025 dan penandatanganan nota kesepakatan sinergitas penyelenggaraan layanan administrasi publik secara terpadu di Mall Pelayanan Publik, dengan 6 layanan unggulan, yakni FORJIDES, LaAbis, Judes, Si Cekatan, Tempeh Mas dan Kesemsem.
Lebih lanjut, penyerahan uang hasil lelang perkara minerba itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman pada Senin, (10/3/2025) di Aula Kejari Bateng.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Koba, Kejari Bateng, dan Polres Bateng atas sinergitas yang telah dibangun.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat dana hasil daripada lelang, tentu kami akan melaksanakan tahapan berikutnya, yaitu apa yang menjadi juknis daripada pemanfaatan anggaran ini, insyaAllah semuanya akan kita laksanakan sesuai dengan aturannya dan saya turut mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak pengadilan, Kejari dan Polres atas sinergitasnya,” tuturnya.
Dikatakan Algafry, sejak dirinya terjun ke dunia politik pada 2009, baru kali ini dirinya menyaksikan dan menerima dana hasil lelang.
“Tentu saya excited sekali ya, karena sehak 2009 saya masuk pemerintahan Bateng menjadi Anggota DPRD sampai hari ini 2025 menjadi Bupati, baru kali ini saya menyaksikan dan menerima anggaran lelang,” ujarnya.
Sementara itu, Kejari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengatakan uang senilai Rp1.374.729.000 yang diserahkan ke Pemda Bateng adalah untuk pemulihan kelestarian lingkungan hidup yang telah rusak akibat tindak pidana tersebut.
“Lelang ini dimulai sejak tanggal 14 hingga 20 Februari dengan barang rampasan yang dilelang berupa pasir timah dan ada 2 perkara,” ujarnya.
Dua perkara tersebut yakni Aiwe alias Kodok anak dari Cung Muk Kwian, tepatnya di Dusun Air Niur, Desa Perlang, Kecamatan Lubukbesar dengan barang bukti 67 karung pasir timah dalam keadaan kering, total lebih kurang 3.315 kg dengan harga jual lelang KPKNL Rp497.056.000.
Kemudian, Suharli alias Lew bin Abdurrahman, Dkk di Jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpangkatis dengan BB 165 karung pasir timah seberat lebih kurang 7570 kg dengan harga jual lelang KPKNL Rp877.673.000.
“Masih ada 3 perkara lagi yang akan kita proses lelang, karena setelah ada putusan, proses lelang ini cukup panjang, ada aturan yang harus kita ikuti,” tuturnya.
“Kami berharap, dana ini bisa dimanfaatkan Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan kelestarian lingkungan,” imbuhnya.