SIMPANGKATIS – Polsek Simpangkatis telah melakukan penertiban tambang ilegal di Kolong Aik Mas Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), pada Senin, (3/3/2025).
Penertiban tersebut dilakukan terhadap 23 unit tambang timah ilegal jenis tungau, yang diketahui telah beroperasi selama beberapa hari.
Kapolsek Simpangkatis IPTU Beni Fernanda mengungkapkan telah memberi himbauan kepada para pekerja tambang ilegal tersebut, agar menghentikan segala aktivitas.
“Saya minta untuk hentikan segala aktifitas pertambangan dan mengangkat semua alat di lokasi. Saya kasih waktu sampai hari Rabu (5/3/2025) atau 2×24 jam,” ujarnya, Selasa (4/3/2025).
Oleh karena itu, IPTU Beni Fernanda menginginkan lokasi tambang timah ilegal tersebut nantinya sudah bersih dari alat-alat penambangan.
Jika Polsek Simpangkatis masih melihat ada alat dan aktivitas penambangan di lokasi setelah diberikan tenggat waktu, maka akan ditindak tegas.
Dikatakan IPTU Beni Fernanda, para pekerja tambang sudah bersedia membongkar alat penambangan sampai batas waktu yang diberikan oleh Polsek Simpangkatis.
“Imbauan ini merupakan yang kedua kali dan hasil pemantauaan di lapangan ditemukan 23 unit tambang jenis tungau di lokasi Aik Mas Desa Terak,” pungkasnya.