KOBA – Adanya aktifitas yang dilakukan kembali oleh para penambang biji timah secara ilegal di WIUP PT. Timah, cukup membuat gerah aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangka Tengah.
Setidakhnya berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan, ada sekitar 10 ponton yang beroperasi di wilayah WIUP PT. timah di kolong Merbuk.
Padahal sebelumnya sudah ada lebih dari 5 kali tim gabungan melakukan razia di wilayah merbuk, namun hingga saat ini para penambang masih membandel.
Tidak hanya itu berdasarkan informasi yang dihimpun, kali ini polres Bangka Tengah mengamankan 3 orang yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal dimerbuk kali ini.
Melihat hal tersebut, kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha selaku Kapolres Bangka Tengah memerintahkan Jajaranya untuk segera mengambil langkah tegas kepada para penambang tersebut.
“Kami sudah melakukan kegiatan penghimbauan dan penertiban beberapa kali di lokasi tersebut dan sudah pernah disepakati dengan para penambang supaya tidak beraktivitas apapun sampai dengan adanya legalitas kegiatan.” Ungkap AKBP Pradana Aditya Nugraha, (15/02/2025).
Namun disayangkan, seakan tidak mengindahkan himbauan dan penertiban sebelumnya, para penambang kembali berulah dan terpaksa memberikan langkah penegakan hukum terhadap penambang.
“hari ini dikarenakan upaya persuasif humanis yang kami terapkan selama ini tidak direspon dengan baik, maka kali ini, kami melakukan langkah penegakan hukum kepada para penambang liar dilokasi tersebut.” Tegasnya.
Para penambang juga dihimbau untuk tidak kembali menambang di merbuk dan sekitarnya, mengingat wilayah tersebut merupakan WIUP PT. Timah dan jika ingin melakukan penambangan di wilayah tersebut tunggu aturan terkait izin dan proses penambangannya.