KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat pertemuan perwakilan mantan CV Alam Lestari (MAL) dan PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Kantor Bupati Bangka Tengah, pada Kamis (30/1/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah mantan karyawan CV MAL dan PT MHL yang berhadapan dengan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, Kepala DPMPTK Bateng, Wiwik Susanti dan penasihat hukum CV MAL dan PT MHL, Jhohan Adhi Ferdian.
Fokus diskusi pada pertemuan tersebut, yakni membahas nasib ratusan mantan karyawan yang berbulan-bulan belum dibayar.
Jhohan Adhi Ferdian menyampaikan perusahaan tidak akan pernah lepas tanggung jawab atas hak (pesangon) mantan karyawan.
Hanya saja, memalukan saat ini perusahaan belum bisa membayar pesangon ratusan karyawan, karena sedang mengalami masalah hukum.
“Kami hanya bisa menawarkan mantan karyawan ini untuk bersabar, tapi bagi yang ingin melanjutkan proses ke PHI, ya itu hak,” ujarnya.
CV MAL dan PT MHL mempersilakan mantan karyawan yang ingin melanjutkan masalah ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), agar mendapat izin hukum.
Menurut Jhohan, pembayaran pesangon ratusan karyawan menjadi rumit, karena rekening perusahaan tersebut sedang dalam penyertaan Kejagung RI.
“Tadi juga ada opsi dari Bupati Bangka Tengah, bahwa Pemkab Bateng menawarkan kepada perusahaan, agar pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri memberikan THR kepada mantan karyawan,” ujarnya.
“Kita tampung dan akan bertemu dengan pihak direksi bagaimana bagusnya, ada atau tidak kemampuan kita, kalau tidak ya harap bersabar,” imbuhnya.