Bupati Bangka Tengah Dorong Petani yang Punya Kebun 25 Hektar Atau Lebih Wajib Urus Izin

KOBA – Dalam upaya mengatur dan memastikan keinginan industri kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menekankan pentingnya Izin Kepemilikan Usaha Perkebunan (IUP) bagi para petani kelapa sawit yang memiliki lahan dengan luas 25 hektar atau lebih. 

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan kepemilikan IUP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh petani sawit demi mendukung tata kelola perkebunan yang baik dan berkelanjutan. Oleh karena itu, bagi petani sawit yang memiliki luas kebun 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP.

“Sebelumnya, saya sudah menyampaikan kepada Kades dan Lurah di Bangka Tengah terkait dengan peraturan menteri pertanian, bahwa setiap usaha perkebunan yang memiliki luas lahan 25 hektar atau lebih wajib memiliki IUP,” ujar Bupati Algafry, Rabu (29/1/2025).

Dikatakan Algafry, ini adalah bagian dari upaya menghentikannya, untuk memastikan semua kegiatan usaha perkebunan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam menghadapi tekanan, IUP bukan sekedar izin, tetapi juga alat untuk memastikan bahwa kegiatan perkebunan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Harapan saya semua masyarakat bisa memenuhi itu, agar jangan sampai ada hal-hal yang jadi temuan, karena di dalam permentan ada bahasa wajib memiliki IUP, terutama bagi pekebun sawit yang memiliki lahan seluas 25 hektar atau lebih,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pekebun sawit Bangka Tengah, Tina, berharap agar izin pengurusan dapat dipermudah dan tidak memakan banyak waktu.

“Harapannya, semua izin pengurusan bisa dipermudah, ini juga penting agar kita punya legalitas yang tepat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perpustakaan Daerah Bangka Tengah Miliki 17 Ribu Judul Buku dengan 27 Eksemplar
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top