KOBA – Beberapa hari lalu, perwakilan dari para mantan karyawan CV MAL dan PT MHL datang dan menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPRD Bangka Tengah (Bateng), Batianus.
Aspirasi yang dimaksud adalah keluhan terkait belum adanya hak-hak seperti pesangon dan uang-uang lainnya yang dibuka oleh pabrik kelapa sawit, yakni CV MAL dan PT MHL.
Batianus mengungkapkan, para mantan karyawan tersebut merasa getir karena merasakan kesulitan perekonomian selama menjadi penurunan pasca tidak bekerja lagi di pabrik kelapa sawit tersebut.
“Selama 8 bulan mereka belum mendapatkan hak, maka kami minta kepada Bu Wiwik selaku Kepala DPMPTK untuk memfasilitasi. Hari Senin sudah difasilitasi bertemu owner dan pengacara,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Dikatakan Batianus, sekitar 600 lebih mantan karyawan yang sampai saat ini belum diberikan hak-haknya oleh pabrik kelapa sawit tersebut.
Batianus meminta kepada DPMPTK Bangka Tengah untuk mendata karyawan yang di-PHK, mulai dari nama dan keterampilan, agar nantinya bisa direkrut lagi, jika ada investor masuk.
“Tentu kami dalam hal ini prihatin dengan kondisi karyawan dan CV MAL dan PT MHL. Kami DPRD menghargai proses hukum kasus timah yang masih dalam tahap pengadaan,” tuturnya.
Namun dampak dari dihentikannya CV MAL dan PT MHL tersebut tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga dirasakan oleh komunitas petani sawit.
Menurut Batianus, sampai hari ini banyak petani kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah yang terlantar dan tidak bisa menjual TBS-nya.
“Sulit menjual TBS, antrean sampai tiga hari, yang berdampak pada rusaknya TBS dan jatuhnya harga mereka. Jujur saja petani di Koba dan Lubukbesar bergantung ke MAL dan MHL,” tuturnya.
Batianus berharap apabila Presiden Prabowo Subianto mendengar permasalahan masyarakat ini kemudian dapat memberikan solusi terbaik, sehingga karyawan dan petani terselamatkan.