Ini Besaran Gaji Pokok CPNS dan PPPK Kabupaten Bangka Tengah Formasi 2024

KOBA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah (Bateng) telah mengumumkan hasil seleksi CPNS dan formasi PPPK tahun 2024 melalui websitenya.

Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dani Effendi mengungkapkan bahwa penggajian formasi CPNS dan PPPK tahun 2024 sudah dianggarkan pada APBD 2025.

“Sesuai dengan yang telah ditetapkan Menpan-RB sebanyak 500 formasi terdiri dari 54 CPNS dan 446 orang PPPK, gajinya sudah dianggarkan,” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Gaji PPPK disesuaikan dengan kelas jabatannya, SMA di kelas V, DIII ada di kelas VII dan S1 ada di kelas IX yang sesuai dengan Keppres atau aturan yang berlaku.

Sama halnya dengan penggajian untuk CPNS yang baru direkrut, berikut dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan anak istri dan TPP yang disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Tahun ini CPNS tetap mendapatkan 80 persen, kalau PPPK tahun ini belum mendapatkan (TPP), untuk formasi yang tahun 2024” tuturnya.

Gaji pokok CPNS Bangka Tengah formasi tahun 2024 sesuai golongan:
1. Golongan IIa : Rp2.123.000
2. Golongan IIc : Rp2.447.000
3. Golongan IIIa : Rp2.611.200
4. Golongan IIIb Rp2.807.000

Gaji pokok PPPK Bangka Tengah formasi tahun 2024 sesuai golongan:
1. Golongan IX : Rp3.270.000
2. Golongan V : Rp2.616.000
3. Golongan VII : Rp2.943.000
4. Golongan VIII : Rp3.161.000
5. Golongan X : Rp3. 433.500

 

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Endang Setiawan Gelar Reses di Beriga
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top