Praperadilan Ditolak, Warga Batuberiga Bakal Sumpah Pocong

KOBA – Pengadilan Negeri (PN) Koba menolak permohonan praperadilan yang diajukan masyarakat Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar terkait terpencil Leni, Dudung, dan Dodi atas kasus pencurian.

Diketahuinya, masyarakat menyebarkan bahwa Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri.

Juru Bicara warga Batuberiga, Mahmudin alias Oden menafsirkan hukum-hukum di Kabupaten Bangka Tengah yang dinilainya tidak adil.

“Hari ini pihak PN Koba menolak kami sebagai pemohon untuk melakukan sidang prapil ini, yang mana sesuai dengan keputusan hakim tadi bahwa dalam penetapan tersangka oleh polisi dinyatakan sah semua,” terangnya.

Oden menuturkan bahwa PN Koba, tidak sedikitpun memberikan keringanan atas Saksi dan bukti yang telah pihak pemohon hadirkan, termasuk seluruh masyarakat yang menggelar aksi 2 kali, yang dianggap tidak begitu bermanfaat.

“Masyarakat sudah 1 kampung melakukan aksi, menyatakan barang tersebut sah-sah milik Ibu Leni,” tuturnya.

Dikatakan Oden, selanjutnya warga Batuberiga akan melakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku

“Kita lanjutkan di sidang pokok perkara, yang mana nanti akan kita laksanakan kurang lebih 3 bulan ke depan,” terangnya.

Pihaknya pun siap melakukan sumpah pocong, sesuai dengan aksi sebelumnya, karena masyarakat percaya bahwa barang-barang yang dijadikan bukti oleh polisi adalah milik Leni.

Selain itu, dalam tersingkir tersangka juga punya banyak kejanggalan yang bertanya kepada masyarakat dan menuntut profesionalitas dari Kapolres dan pihak pengadilan.

“Jadi sesuai dengan janji kami dalam aksi sebelumnya, kami akan tetap melakukan aksi pocong, sebagai bukti kesungguhan bahwa Leni, Dodi dan Dudung tidaklah bersalah, untuk waktunya akan kami musyawarahkan lagi,” tuturnya.

Baca Juga :  RT 13 Sukses Raih Trophy Juara 1 Turnamen Kades Nibung Cup 2024

Oden mewakili masyarakat yang merasa sedih dan kecewa atas keputusan hakim, yang dinilainya tidak adil.

“Perasaan kami yang jelas sedih dan kecewa, birokrasi hukum yang ada di Bangka Tengah ini memang sudah tidak adil, itu yang kami rasakan, ntah apa yang membuat pihak PN memberikan keputusan tersebut,” tuturnya.

“Segala upaya sudah kami lakukan untuk meyakinkan pihak pengadilan, namun tetap ditolak, padahal masyarakat yang berada di lokasi kejadian, sudah hadir di sini, masyarakat ini tidak main-main hadir ke sini, menutupi bahwa tersangka ketiga tidaklah bersalah,” menyimpulkan.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top