Praperadilan Perkara Pencurian 3 Warga Beriga VS Polres Bateng Ditunda Hingga Senin

KOBA – Sidang praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah masuk ke dalam agenda penyampaian masukan dari pihak pemohon dan termohon.

Tiga tersangka pencurian yang dapat dukungan masyarakat agar segera dibebaskan tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dudung.

Di dalam ruang sidang, Pengacara pihak tersangka sebagai pemohon, Wahyu Firdaus mengatakan, Leni, Dodi dan Dudung mengalami kerugian selama ditahan oleh Polres Bangka Tengah sebagai termohon.

Tersangka ketiga disebut tidak dapat mencari nafkah untuk keluarga dan mendapatkan beban rasa malu yang harus ditanggung, karena telah dianggap sebagai pencuri.

“Rasa malu tidak terjadi pada pemohon saja, tapi anak, istri dan keluarga mengalami hal yang sama, dikenal sebagai keluarga pencuri,” ucapnya saat praperadilan, Jumat (20/12/2024).

Disampaikan Wahyu Firdaus, padahal niat Dodi dan Dudung hanya ingin mengamankan barang milik tersangka Leni, agar tidak dirusak oleh masyarakat.

Sehingga, Wahyu Firdaus berharap Hakim Tunggal Devia Herdita dapat mengabulkan permohonan dari tersangka ketiga sebagai pemohon dan kemudian merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.

“Kalau pelamar memang lah pencuri, maka tidak mungkin para pelamar mendapatkan dukungan semangat dan doa begitu besar dari masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, kesimpulan dari pihak Polres Bangka Tengah seluruh permohonan disampaikan oleh AIPDA Bareg yang merupakan anggota Bidkum Polda Bangka Belitung.

AIPDA Bareg mengatakan, permohonan ketiga tidak disetujui ketika diperiksa sebagai tersangka oleh Polres Bangka Tengah.

Pada saat pemeriksaan sebagai tersangka, Leni, Dodi dan Dudung disebut tidak melakukan penolakan.

“Keterangan para pemohon, baik dalam berita acara permintaan keterangan, berita acara pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka tidak ada perbedaan,” ucapnya.

AIPDA Bareg menjelaskan, saat menetapkan para pemohon sebagai tersangka, Polres Bangka Tengah telah melalui mekanisme gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, karena sudah terpenuhinya minimal dua alat bukti.

Baca Juga :  Seleksi Sekda Bateng, Bupati Algafry : Tidak Ada Anak Emas

“Di mana dalam perkara ini terdapat tiga alat bukti, keterangan saksi, surat serta petunjuk,” katanya.

Lalu, terkait penetapan tersangka, polisi mengaku sudah menyampaikan surat ke pihak keluarga pemohon dengan dititipkan ke Kwpala Desa Batuberiga dan dikuatkan dengan keterangan Saksi.

“Terkait dengan upaya paksa berupa tersingkir yang dilakukan termohon kepada para pemohon sudah sesuai dengan KUHAP yaitu pasal 20 dan 21 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik ​​melakukan tersingkir,” jelasnya.

Penahanan dilakukan oleh Polres Bangka Tengah, karena sudah memenuhi persyaratan dan bukti yang cukup, yakni ada laporan polisi, keterangan saksi, surat dan petunjuk.

Sehingga, menurut AIPDA Bareg, sepatutnya dalil permohonan praperadilan dari permohonan harus dinyatakan ditolak oleh Hakim Tunggal Devia Herdita.

AIPDA Bareg meminta kepada Yang Mulia Hakim, agar menerima jawaban dan kesimpulan termohon seluruhnya, lalu menolak seluruh permohonan dan kesimpulan pemohon.

“Menyatakan tindakan termohon dalam hal penyitaan penetapan dan pengasingan tersangka adalah sah menurut hukum,” minta AIPDA Bareg.

Setelah mendengarkan kesimpulan serta jawaban dari masing-masing pihak antara pemohon dan termohon, maka keputusan berada di ketukan palu milik Hakim tunggal Devia Herdita.

Hakim Devia Herdita mengatakan, agenda sidang praperadilan perkara pencurian antara pemohon Leni, Dodi dan Dudung sebagai tersangka melawan Polres Bangka Tengah karena mohon ditunda sampai dengan, Senin (23/12/2024).

“Karena hakim memerlukan waktu untuk menyiapkan putusan, maka sidang ditunda sampai pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 pada pukul 13.00 WIB,” tutupnya.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top