Maling Sawit Hingga 1 Ton, 2 Warga Payung Diringkus Satuan Reskrim Polsek Koba

KOBA – Tim Silent Night Unit Reskrim Polsek Koba berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang beraksi di area perkebunan sawit PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku yang ditangkap yakni MT alias Joni (35) dan MW alias War (25) warga Desa Payung Bangka Selatan, keduanya ditangkap di Jalan Raya Desa Air Semut, Kecamatan Payung, usai melakukan pencurian Buah Sawit.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Koba IPTU Mardian mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya ini bermula dari laporan penjaga perkebunan (Satpam), yang melihat sebuah Mobil jenis Pick Up tanpa Nomor Polisi masuk ke area perkebunan sawit.

Pada Minggu (15/12/2024), pukul 21:00 WIB saat sedang patroli, satpam perusahaan melihat ada sebuah mobil Pick Up Suzuki Gran Max warna Hitam masuk ke area perkebunan, yang mana di dalam ditumpangi oleh dua orang pria, dan mobil itu menghilang di tengah perkebunan, tapi ketika akan pulang patroli, satpam ini melihat mobil tersebut sedang membuat buah sawit yang sudah dipanen,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).

Setelah melihat hal itu, kemudian, lanjut IPTU Mardian, satpam langsung melaporkan ke anggota Reskrim, setelah mendapatkan laporan itu, lalu Tim langsung bergerak ke lokasi pencurian, sesampainya di lokasi diperoleh keterangan bahwa mobil tersebut sudah keluar menuju Desa Payung.

“Ketika anggota tiba di lokasi, pelaku dan kendaraannya sudah tidak ada, lalu didapat informasi bahwa mobil keluar ke arah pelaku Desa Payung, kemudian anggota kami langsung melakukan perasaannya, setelah menggigil, kemudian kedua pelaku berhasil menangkap jalan Raya Payung pada Senin (16 /12/24) lalu pukul 03:00 pagi,” terangnya.

Baca Juga :  6001 KK Warga Bangka Tengah Miskin, Batianus : Harus Ada Pemberdayaan Masyarakat

Masih kata IPTU Mardian, saat ini kedua pelaku beserta barang bukti buah sawit hasil curian diamankan ke Mapolsek Koba guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diperoleh dari kedua pelaku ini berupa 1 unit Mobil Pick Up beserta muatan buah sawit hasil curian kurang lebih 1 ton, Eggrek, Dodos yang digunakan untuk mencuri buah sawit, diamankan ke Polsek Koba untuk selanjutnya akan di limpahkan ke Satreskrim Polres Bangka Tengah,” menyimpulkan.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top