Warga Beriga Kembali Unjuk Rasa, Minta 3 Warganya Dibebaskan, Bahkan Siap Sumpah Pocong

KOBA – Warga Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar, Kabupaten Bangka Tengah dengan kompak kembali mendatangi dan menunjukkan rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (20/12/2024).

Kedatangan massa tersebut masih dengan tujuan yang sama, yakni meminta tiga tersangka pencurian bernama Leni, Dodi dan Dudung dibebaskan.

Massa menilai, menangkap dan menyingkirkan tersangka ketiga merupakan bentuk tidak profesional dan kriminalisasi dari pihak Polres Bangka Tengah.

Sebab, masyarakat Desa Batuberiga meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini sedang menjalani masa sidang praperadilan di PN Koba tidak bersalah sama sekali.

Semua aspirasi massa itu tertulis jelas pada spanduk bertuliskan “Leni, Dodi dan Dudung Korban Kriminalisasi” yang dibawa dan dibentangkan pada saat unjuk rasa.

Di bawah rintik hujan depan Halaman Kantor Pengadilan Negeri Koba, ratusan masyarakat masih belum beranjak menunggu sidang praperadilan selesai.

Saat ini, sidang praperadilan kasus pencurian dengan tiga tersangka tersebut masuk ke dalam agenda memperoleh kesimpulan dari pelapor dan terlapor.

Salah satu orator massa unjuk rasa, Lia memohon kepada Yang Mulia Hakim sebagai Wakil Tuhan agar membebaskan Leni, Dodi dan Dudung yang ditahan Polres Bangka Tengah.

Masyarakat tahu Leni dan kawan-kawan tidak bersalah, karena satu unit mesin laut merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres bangka Tengah adalah miliknya sendiri.

Tidak tanggung-tanggung, masyarakat Desa Batuberiga me-notariskan buktinya sebagai bukti keseriusan atas pembelaan terhadap tersangka ketiga tersebut.

Kemudian, Lia menegaskan, jika Yang Mulia Hakim merasa kesaksian tersebut kurang, maka rakyat yang hadir dalam aksi damai siap mengangkat sumpah dan pemakaman, bahwa tersangka ketiga tidak bersedia serta barang yang dijadikan alat bukti tersebut adalah milik Leni.

Baca Juga :  Dikukuhkan Algafry, Jabatan Kades se-Bangka Tengah Resmi Diperpanjang 8 Tahun

“Bahkan kami siap bersumpah pocong, walaupun sumpah itu tidak diperbolehkan dalam ajaran agama kami, tapi untuk membuktikan keseriusan kami, maka kami siap melakukan sumpah tersebut,” ujarnya.

Lia berharap, kepada hakim sebagai wakil Tuhan di bumi mampu berlaku adil terhadap perkara yang saat ini sedang dalah tahap praperadilan.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berpendapat bahwa dugaan kriminalisasi terhadap tiga tersangka dari Desa Batuberiga tersebut tidak benar.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha menerangkan dalam memproses perkara pencurian tersebut kepolisian sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk adanya laporan dari korban yang dirugikan.

“Kalau itu disebut kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami,” tuturnya pekan lalu.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top