KOBA – Usai melaksanakan Konsultasi Publik I terkait Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Pangkalanbaru pada Oktober yang lalu, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) kembali menggelar Konsultasi Publik Jilid II di Hotel Soll Marina, Pangkalanbaru.
Difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUTRP), kegiatan Konsultasi Publik II RDTR WP Kawasan Pangkalanbaru ini mengundang berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah pusat melalui balai/kantor perwakilan kementrian/lembaga di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Babel, pemerintah kabupaten/kota perbatasan, BUMN, serta asosiasi dan masyarakat.
Selain menggelar Konsultasi Publik Jilid II, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bateng, juga perangkat kelurahan dan desa se-Kecamatan Pangkalanbaru, untuk membahas detail pengelolaan tata ruang perkotaan di kawasan Pangkalanbaru.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Bateng, Wahyu Nurakhman menekankan pentingnya penataan dalam penetapan RDTR kawasan perkotaan Pangkalanbaru.
“Kegiatan ini merupakan program bersama yang melibatkan banyak pihak sehingga penting diadakannya konsultasi publik. Jadi pula FGD ini dilaksanakan guna mendukung kelancaran dan tercapainya tujuan dalam penyusunan revisi RDTR kawasan perkotaan Pangkalanbaru,” ujar Wahyu, Kamis (21/11/2024).
Wahyu melanjutkan, dalam penyusunan RDTR ini agar memperhatikan berbagai aspek dan pertimbangan agar penataan ruang kawasan perkotaan memiliki nilai strategi dan dapat mempercepat iklim investasi.
“Perlu kita mengingat dalam WP RDTR wilayah Perkotaan Pangkalanbaru ini untuk menyusun secara rinci rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, pemanfaatan ruang dan pengendaliannya, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi,” ucapnya.
Menurut Wahyu, dengan dirancangnya RDTR kawasan perkotaan Pangkalanbaru yang baik akan mendukung terciptanya kawasan strategis dan fungsional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
“Dalam rangka revisi RDTR ini kami diharapkan berjalan baik dan dapat menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sejalan dengan kondisi pembangunan daerah saat ini” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPUTRP Bateng melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan, Rakhmat Hidayat, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik II ini dilaksanakan untuk menampung aspirasi serta masukan terhadap penyusunan revisi RDTR kawasan perkotaan Pangkalanbaru.
“Kita akan melakukan diskusi dari berbagai pihak terkait bagaimana perencanaan tata ruang yang akan kita susun untuk kawasan perkotaan Pangkalanbaru sehingga dapat mengarahkan pada pertumbuhan dan perkembangan kota yang terencana agar memberikan dampak peningkatan pembangunan yang berkualitas bagi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.