KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) telah menyampaikan 11 Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Tengah.
Ketua DPRD Bateng, Batianus mengatakan nantinya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan membahas 11 raperda tersebut di akhir November 2024.
Tim legislatif juga menyampaikan 3 raperda inisiatif DPRD yang dinilai penting dan dibutuhkan masyarakat, sehingga perlu diperjuangkan melalui Bapemperda.
Ketiga raperda tersebut di antaranya, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, tentang pemajuan kebudayaan dan tentang ekonomi kreatif.
Penyandang disabilitas sangat penting sekali dipenuhi hak-haknya yang terkadang diabaikan, sehingga perlu diinisiasi oleh DPRD Bateng peraturannya.
Kemudian, soal arah kebudayaan, menurut Batianus harus diperjelas, sehingga perlu ditetapkan menjadi sebuah aturan daerah yang digagas oleh DPRD Bateng.
“Kemarin kami sudah menganggarkan anggarannya, satu raperda sementara ini sebesar Rp30 juta untuk kajian akademisnya,” ujarnya, Selasa (12/10/2024).
Kemudian, Batianus menilai UMKM di Bateng ada beberapa kluster yang belum terpenuhi sehingga digali, didorong dan diarahkan menjadi ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif tersebut diciptakan dalam rangka pemenuhan pertumbuhan perekonomian yang mempunyai target tumbuh sebesar 3,6 persen di tahun 2025.
Tiga hal yang akan dirancang menjadi perda tersebut nantinya akan mengatur soal hak-hak dan perhatian disabilitas dalam bentuk anggaran dan pelayanan publik.
Sementara itu, ekonomi kreatif akan mengatur soal pelaku usaha yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital dalam lingkup pemasaran.
“Perda inisiatif ini DPRD lebih intens menggalinya dari sudut pembahasan. Ini dibahas satu tahun anggaran,” imbuhnya.