Resmi, KPU Bateng Tetapkan Batasan Maksimal Dana Kampanye Rp16,3 Miliar

KOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah menetapkan batasan maksimal penggunaan dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) selama dua bulan di Pilkada tahun 2024.

Batasan maksimal dana kampanye tersebut di antaranya, pertemuan terbatas Rp3 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog Rp3 miliar serta pembuatan bahan kampanye Rp4,3 miliar.

Kemudian, penyebaran bahan kampanye kepada umum Rp60 juta, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Rp63 juta, jasa konsultasi Rp1 miliar dan reklame Rp540 juta.

Spanduk Rp25,2 juta, umbul-umbul Rp56,7 juta, Baliho Rp37,8 juta, selebaran, brosur, pamflet dan poster Rp722 juta.

Rapat umum Rp1 miliar, kampanye media sosial Rp15 juta, kampanye media daring Rp15 juta serta iklan media cetak, online dan elektronik sebesar Rp300 juta.

Sehingga batasan maksimal masing-masing paslon mengeluarkan dana kampanye di Pilkada Bangka Tengah tahun 2024 Rp16,3 miliar.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra mengatakan, dana kampanye pasangan calon boleh bersumber dari sumbangan pribadi dan perseroan (perusahaan) senilai Rp1 miliar.

Masing-masing paslon akan diwajibkan memberitahukan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penggunaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Misal dana kampanye di rekening ada Rp5 miliar. Itu lah yang nanti mereka laporkan dengan rincian kegiatan apa-apa saja,” terangnya, Rabu (2/10/2024).

Ia mengimbau kepada masing-masing paslon terkait penggunaan dana kampanye berikut laporannya, agar ditaati sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan petunjuk teknis, pasangan calon harus memberitahukan LPPDK terakhir di tanggal 24 November 2024, lalu perbaikan di tanggal 25 November 2024.(SAK)

Baca Juga :  Pemkab Bangka Tengah Raih 3 Penghargaan LDWN Tahun 2024
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top