KOBA – Polsek Namang berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana penganiayaan yang dialami oleh perempuan berinisial PIA (19 tahun), pada Kamis, (5/9/2024).
AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kasi Humas IPTU Windaris, S.H. menjelaskan kronologi kejadian, bermula dari korban PIA (19) melaporkan pelaku berinisial BOB (28), karena telah menjadi korban penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHP ke Polsek Namang pada tanggal 15 Agustus 2024.
“Korban PIA melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya, yang dilakukan oleh pelaku BOB, kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah pelaku BOB di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang, Bangka Tengah,” ungkap Windaris, Jumat (6/9/2024).
IPTU Windaris menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku tersebut merupakan suami siri dari korban PIA, dimana motif dari pelaku BOB melakukan penganiayaan itu karena emosi tidak terima dilarang oleh korban pada saat meminta HP milik korban.
Ditambahkan IPTU Windaris, pelaku juga saat itu masih terpengaruh dari minuman beralkohol, kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan berulang kali dan menginjak korban hingga mengalami lebam dan luka-luka di sekujur tubuh.
“Korban dan pelaku merupakan pasangan siri yang tinggal dalam 1 rumah di Desa Bukit Kijang, Kecamatan Namang Kab. Bangka Tengah, motif pelaku tersebut karena korban tidak mau memberikan HP miliknya, sehingga pelaku tersulut emosi dan pelaku juga masih dalam pengaruh minuman alkohol hingga berujung penganiayaan,” jelas Windaris.
Kata Dia, pelaku BOB berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Namang dan dibackup oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus sedang berada di Desa Pasir Mungai, Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat.
Pada saat diringkus dan diamankan oleh tim Opsnal gabungan, pelaku sedang memancing, setelah itu pelaku langsung di bawa dan diamankan ke Polsek Namang tanpa perlawanan, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Tim Opsnal Reskrim Polsek Namang berhasil meringkus pelaku yang berada di Desa Pasir Mungai Kec. Jebus Kab. Bangka Barat dibantu juga oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Jebus, pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polsek Namang guna untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas.
Dari kejadian ini, pelaku di kenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.(SAK)