Nekat Miliki 85 Paket Sabu Seberat 20,6 Gram, 2 Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Tengah

Oplus_0

KOBA – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,6 gram.

Diketahui kedua pelaku tersebut berinisial ED (21) dan BJ (21) yang merupakan warga Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

Kasi Humas Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, SH mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 15.30 WIB yang pada saat itu sedang berada di kamar tidur rumah ED.

“Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pemuda saat mereka beristirahat di rumah tersangka ED, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukannya 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening dengan berat sabu 20,6 gram, disimpan di bawah kasur,” ungkap IPTU Windaris, Jumat (6/9/2024).

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Doni Nopriyadi, SH menambahkan keterangan barang bukti lainnya yang anggota amankan.

“Barang bukti lainnya, yang kita amankan yakni 85 paket yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik strip bening, 1 buah timbangan, 2 unit Handphone Android,” tuturnya.

Selanjutnya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(SAK)

Baca Juga :  Pembinaan dan Anev, Kapolres Tekankan Peran Strategis Satpam dalam Mendukung Kamtibmas
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top