KOBA – Kedapatan menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu, 3 pemuda berinisial WA (21), FB (23), dan AG (20) diringkus Anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah pada Kamis, (27/6/2024), sekira pukul 17.00 WIB di tempat Pemandian Air Jabi Jl. Raya Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPDA Erwin Sahri, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi penjualan dan pengedaran Narkoba di Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan, berbekal informasi tersebut anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Dari informasi itu Tim opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, setelah semuanya jelas, kita langsung menangkap ke tiga tersangka ini, dan dari ketiganya didapatkan barang bukti 31 paket sabu, yang dibungkus dengan plastik strip bening pada penggeledahan,” ujarnya.
Lanjut Erwin, dari ketiga tersangka ini selain selain 31 paket Narkoba (sabu) yang diamankan, anggotanya juga mengamankan barang bukti lainnya.
“Barang yang kita amankan, yakni 31 paket sabu seberat 5,56 gram dibungkus menggunakan plastik strip bening, 30 potongan sedotan plastik yang sudah terpotong, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran besar, 1 buah plastik strip bening kosong ukuran sedang, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik warna Hijau, 1 buah dompet, 3 unit handphone android, 2 unit sepeda motor,” terang Erwin.
Lebih lanjut dikatakan Kasi Humas, untuk proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah.
“Ketiga tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bateng, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) JUU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.(SAK)