Buron 1 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Air Mesu Ditangkap dengan 2 Tembakan

PANGKALAN BARU – Pelaku penganiayaan seorang wanita bernama Indah (29), warga Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) pada Sabtu, (27/4/2024) lalu berhasil ditangkap.

Sebelumnya, kejadian terjadi pada Sabtu, (27/4/2024), sekira pukul 15.40 wib, yang mana korban ini mengalami penganiayaan dengan aksi pembacokan menggunakan parang di bagian tangan kiri dan paha.

Diketahui, pelaku Edi (26) merupakan seorang resedivis kasus narkoba pada tahun 2018 dan kasus pengancaman pada tahun 2022.

Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar, pelaku sudah ditangkap pada Senin (13/5) kemarin, sekira pukul 13.30 wib, tepatnya di Jalan Depati Hamzah Air Hitam Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang,” ungkapnya, Selasa (14/5/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Baru, Ipda Heriadi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, selesai melakukan pembacokan, pelaku lari ke daerah Jembatan Emas.

“Kejadian ini 27 April 2024 lalu, yang mana pelaku setelah membacok korban, langsung melarikan diri dan kemarin berhasil kita tangkap di Air Hitam,” ujarnya, Selasa (14/5/2024).

“Berdasarkan keterangan pelaku, selesai melakukan pembacokan, pelaku ini lari ke daerah Jembatan Emas dan barang bukti parang di buang ke bawah Jembatan Emas Kota Pangkalpinang,” sambungnya.

Sedangkan, untuk motif palaku diduga karena memiliki dendam pribadi terhadap keluarga korban.

“Awalnya cekcok mulut terkait batas tanah, yang mana permasalahan ini sudah lama,” terangnya.

“Jadi pelaku memiliki dendam terhadap keluarga korban atas kasus sebelumnya. Pada saat keluar dari Lapas inilah, pelaku menunggu waktu yang tepat dan melakukan aksinya terhadap korban,” sambungnya.

Dikatakan Ipda Heriadi, pada saat mencari barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku.

Baca Juga :  Kolaborasi Bersama CV. Sumber Jadi, Dinas Perikanan Gelar Program 3 S Campaign Bagi Nelayan Bateng

“Pelaku ini mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga kita lumpuhkan dengan 2 tembakan di bagian kaki sebelah kanan, di mana untuk sementara pelaku kita terapkan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara, sedangkan kondisi korban saat ini sudah membaik dan dalam masa pemulihan,” pungkasnya.(SAK)

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top