KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum lanjutan bersama Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba terkait polemik lahan eks PT. Koba Tin di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng.
Dalam RDP tersebut, terdapat 3 bahasan, yakni kejelasan status kepemilikan, pemanfaatan dan pengelolaan limbah B3 Tin-Slag yang tersimpan di lahan eks PT. Koba Tin. Kemudian, kejelasan penggunaan dana CSR dan pelaksanaan reklamasi PT. Koba Tin sejak tahun 2017-2020.
Diketahui, sejak tahun 2019, pihak PT. Koba Tin sudah menghibahkan lahan miliknya kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan bekerjasama dengan PT. Mutiara Prima Sejahtera (MPS) sejak tahun 2022.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa berterimakasih kepada seluruh pihak yang datang dengan adanya progres dari pertemuan sebelumnya.
“Kemarin kita sudah RDP dan dihadiri perwakilan dari PT. Koba Tin, meskipun PT. MPS dan kurator tidak hadir, namun kita tidak mendapatkan informasi, kenapa pihak MPS berhalangan hadir,” ujar Me Hoa, Selasa (14/5/2024).
“Selain mendengarkan status lahan, kita juga mendapatkan informasi dari PT. Koba Tin bahwa ada aset yang pernah dijual sebesar Rp26 Milyar ke PT. Venus. Namun, aset 26 Milyar ini berupa apa, kita belum mendapatkan info,” sambungnya.
Dikatakan Me Hoa, pihaknya akan melakukan konsultasi lebih lanjut ke Pusat terkait kewenangan yang belum bisa dijawab.
“Mohon waktunya, kali ini kita memang belum mendapatkan jawaban yang pasti, namun RDP kali ini tentu tidak sia-sia, ada informasi juga terkait dana reklamasi, yang baru terealisasi 60 persen,” ujar Me Hoa.
“Sedangkan untuk tuntutan masyarakat masih sama, namun ada juga pertanyaan cadangan timah yang ada di wilayah Merbuk, Kenari dan Pungguk,” tutupnya.(SAK)