Pembiayaan Berbasis Jual dan Beli

Zaidan Majid, Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia

Pada masa kini Pembiayaan Syari’ah adalah salah satu sistem Ekonomi yang diminati oleh orang-orang awam yang muslim maupun non muslim. Bank Syari’ah memberikan kemudahan kepada para nasabahnya untuk melakukan kegiatan transaksi yang mana sesuai tuntunan dan prinsip Islam. Untuk menghindari Ghoror atau ketidakjelasan dan Juga Syubhat yang mana mendekatkan seorang muslim diantara batas halal dan Riba’.

 

Salah satu Jenis Pembiayaan yang ditawarkan oleh bank Syari’ah adalah pembiayaan berbasis Jual dan Beli. Menurut kelompok 3 yang beranggotakan Nadia Farha Izzati dan Azka Dalila Rahmah Pembiayaan didefinisikan sebagai pendapatan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncankan, baik dilakukan sendiri maupun oleh Lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan.

 

Adapun Jenis-Jenis Pembiayaan Syaria’ah adalah sebagai berikut:

  1. Murabahah: Transaksi Jual barang sebesar harga perolehan barang ditambah margin keuntungan yang disepakati para pihak (penjual dan pembeli). Besar margin keuntungan dinyatakan dalam bentuk nominal rupiah dari harga pembeliannya.
  2. Salam: Transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi, namun barang yang dibeli akan diserahkan oleh penjual pada waktu transaksi yang akan datang. Akad Salam biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam pertanian, Dimana pembayaran dilakukan dimuka dan hasil panen akan diserahkan oleh petani pada waktu yang akan datang.
  3. Istishna: Jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakasi antara pemesan (pembeli, mustashni’) dan penjual (pembuat, Shani’).

 

Kesimpulan nya adalah pembiayaan berbasis jual dan beli syari’ah merupakan instrument keuangan yang penting dalam sistem keuangan Islam. Yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan sambil mematuhi prinsip-prinsip syari’ah. Dengan memastikan Transparansi, partisipasi resiko, dan keuntungan, serta dukungan terhadap ekonomi real. Pembiayaan berbasi Jual dan Beli dapat memberikan konstribusi positif bagi Pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Mengelola Dana dengan Cerdas: Peran Giro dan Deposito Syariah dalam Manajemen Keuangan

 

Penulis : Zaidan Majid, Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syari’ah).

 

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top