Apa sih itu ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bit tamlik (IMBT)?

Edrizal Wahdi, Program studi: Manajemen Bisnis Syariah Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas: Institut Agama Islam Tazkia

Kamu masih bingung dan tidak paham apa yang di maksud dengan ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik Atau sering kita dengar dengan (IMBT)?

Ijarah adalah salah satu bentuk kontrak sewa dalam hukum Islam di mana pemilik aset atau properti menyewakan barang atau jasa kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Pembayaran sewa ini biasanya dilakukan secara periodik. Tujuan dari kontrak ijarah adalah untuk memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu pemilik aset dan penyewa, sesuai dengan prinsip syariah.

Di kutip dari muslim.or.id ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT) adalah akad sewa barang dalam jangka waktu tertentu yang diikuti dengan kepemilikan dari barang yang disewa. Misalnya seseorang melakukan akad IMBT untuk sebuah rumah, ia membayar uang sewa selama 20 tahun, lalu setelah 20 tahun rumah tersebut menjadi miliknya.

fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan tentang akad IMBT:

soal : akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik untuk membeli mobil tersebar dimana-mana, padahal Hai’ah Kibaril Ulama mengharamkan hal ini. Saya meminta bimbingan anda dalam masalah ini, semoga Allah memberkahi anda?

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjawab:

“Tidak ragu lagi bahwa Hai’ah Kibaril Ulama telah memfatwakan haramnya akad muamalah ini, yaituIjarah Muntahiyah Bit Tamlik. Maka wajib mengamalkan fatwa tersebut dan hendaknya tidak menyelisihinya. Dan jangan terpengaruh fatwa sebagian orang yang membolehkannya dari orang-orang yang menjadi praktisi hal tersebut dan orang-orang bermudah-mudahan dalam hal ini. Fatwa Hai’ah Kibaril Ulama ini adalah fatwa yang menjadi pegangan dalam masalah ini, karena ia dikeluarkan dari orang-orang yang kompeten dalam berfatwa. Adapun orang-orang yang tidak berkompeten untuk berfatwa dan bukan rujukan dalam fatwa maka ia tidak berhak untuk memberikan fatwa dalam masalah semisal ini atau fatwa yang membuat orang resah”

Baca Juga :  Bank Syariah dan Konvensional Itu Sama Saja? Fakta Atau Isu Belaka?

Dalam IMBT, pada awalnya, kepemilikan aset tetap berada di tangan pemilik, sementara penyewa hanya memperoleh hak penggunaan aset tersebut dengan membayar sewa. Namun, ketika masa sewa berakhir dan penyewa memilih untuk membeli aset tersebut, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa dengan pembayaran harga yang telah disepakati.

Top of Form

Dasar Hukum ijarah dan IMBT

  • Al-quran : “Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (al-Qasas: 26
  • Hadist : Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda: “Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
  • FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 09/DSN-MUI/IV/2000 Tentang PEMBIAYAAN IJARAH
  • FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 71/DSN-MUI/VI/2008 Tentang SALE AND LEASE BACK

 

Bagaimana sih implementasi dari ijarah dan IMBT ini?

Mari kita bahas implementasi dari Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) secara lebih rinci:

  • Implementasi Ijarah:
  1. Identifikasi Aset: Pemilik aset atau properti mengidentifikasi aset yang akan disewakan kepada penyewa.
  2. Negosiasi Persyaratan: Pihak-pihak terlibat, yaitu pemilik aset (lesor) dan penyewa (lessee), bernegosiasi mengenai berbagai persyaratan, seperti durasi sewa, jumlah sewa, dan kondisi lainnya.
  3. Penandatanganan Kontrak: Setelah kesepakatan tercapai, kedua belah pihak menandatangani kontrak Ijarah yang mencantumkan detail persyaratan sewa, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta deskripsi aset yang disewakan.
  4. Pembayaran Sewa: Penyewa membayar sewa kepada pemilik aset sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam kontrak.
  5. Penggunaan Aset: Penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset yang disewa sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
  6. Pemeliharaan dan Asuransi: Bergantung pada kesepakatan, penyewa mungkin bertanggung jawab untuk memelihara dan mengasuransikan aset yang disewa.
  7. Pengembalian Aset: Setelah masa sewa berakhir, penyewa mengembalikan aset kepada pemilik sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam kontrak.
Baca Juga :  Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Kekayaan Alam, Kunci Kemajuan UMKM di Kampung Kelapo

 

  • Implementasi Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT):
  1. Semua Langkah Ijarah: Implementasi IMBT dimulai dengan langkah-langkah yang sama seperti Ijarah biasa, termasuk identifikasi aset, negosiasi persyaratan, penandatanganan kontrak, dan pembayaran sewa.
  2. Opsi Pembelian: Kontrak IMBT menyertakan klausul yang memberikan opsi kepada penyewa untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya atau dengan harga yang ditetapkan melalui kesepakatan tambahan.
  3. Transfer Kepemilikan: Jika penyewa memilih untuk membeli aset, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa setelah pembayaran harga beli yang telah disepakati.

Dengan demikian, implementasi Ijarah dan IMBT melibatkan serangkaian langkah yang meliputi negosiasi, penandatanganan kontrak, pembayaran sewa, penggunaan aset, dan, dalam kasus IMBT, potensi pembelian aset oleh penyewa. Penting untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah selama seluruh proses implementasi.

 

Bagaimana sih skema dari ijarah dan ijarah muntahiyah bit tamlik ini?

  • Skema ijarah

 

  • Skema IMBT

 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT) adalah dua konsep dalam keuangan Islam yang penting dan sering digunakan. Berikut adalah kesimpulan dari keduanya:

  1. Ijarah: Merupakan kontrak sewa yang memungkinkan pemilik aset untuk menyewakan aset kepada penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang disepakati. Penyewa memiliki hak untuk menggunakan aset tersebut selama masa sewa, tetapi kepemilikan tetap berada di tangan pemilik. Setelah masa sewa berakhir, aset dikembalikan kepada pemilik.
  2. Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT): Merupakan varian dari kontrak Ijarah di mana penyewa memiliki opsi untuk membeli aset pada akhir masa sewa dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya. Jika penyewa memilih untuk membeli, kepemilikan aset dialihkan dari pemilik kepada penyewa.
Baca Juga :  Pembiayaan Berbasis Jual dan Beli

Kedua konsep ini memberikan alternatif finansial yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan atas riba dan gharar. Mereka memungkinkan akses ke aset dan fasilitas tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip keuangan Islam.

Dengan demikian, baik Ijarah maupun IMBT adalah instrumen yang penting dalam praktik keuangan Islam, memungkinkan individu dan organisasi untuk melakukan transaksi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai agama mereka.

 

Profil penulis

Nama: Edrizal Wahdi

NIM: 2110101038

Program studi: Manajemen Bisnis Syariah

Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Syariah

Universitas: Institut Agama Islam Tazkia

Tempat/Tgl Lahir: Rantau Upih, 03 Maret 2001

Jenis Kelamin: laki-laki

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top