Jenis-Jenis Pembiayaan Berbasis Jual Beli Menurut Prinsip Syariah: Konsep, Penerapan, dan Dalil Al-Qur’an

Nadia Farha Izzati, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Institut Agama Islam Tazkia

Dalam era ekonomi yang terus berkembang, pembiayaan berbasis jual beli telah menjadi focus utama dalam memperkuat landasan keuangan yang berkelanjutan. Pembiayaan berbasis jual beli juga memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh dengan memberikan akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat sambil tetap mematuhi prinsip-prinsip etika dan keadilan dalam melakukan transaksi.

Akad dalam pembiayaan jual beli terbagi menjadi murabahah, istishna dan salam. Akad-akad tersebut sangatlah sering digunakan para nasabah karena selain prinsip nya sesuai dengan syariat islam, margin keuntungannya juga disepakati oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sehingga tidak merugikan salah satu pihak.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita mengenal apa itu pembiayaan dengan akad murabahah, salam dan istishna’.

 

Apa Itu Pembiayaan?

Pembiayaan adalah pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan  yang telah disepakati oleh kedua pihak.

 

Murabahah

Murabahah adalah bentuk pembiayaan di mana bank atau lembaga keuangan membeli suatu barang sesuai dengan permintaan klien dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya mencakup keuntungan bagi bank. Transaksi murabahah juga harus transparan, harga barang nya jelas dan juga tidak boleh mengandung unsur riba atau kecurangan dikarenakan sesuai dengan prinsip syariah.

Pengaplikasian jenis penggunaan (berdasarkan produk) : KPR syariah, pembiayaan kendaraan bermotor, pembiayaan Investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna

 

Rukun pembiayaan akad murabahah :

  • ba’i (penjual) adalah yang mempunyai barang yang akan dijual,
  • musytari (pembeli) adalah yang membeli barang tersebut dengan permintaan terhadap suatu barang yang ditawarkan oleh penjual
  • Mabi’ (barang) adalah benda atau objek yang diperjualbelikan
  • Tsaman (harga jual), sebagai alat ukur untuk menentukan nilai suatu barang
  • Ijab dan Qabul yang dilaksanakan dalam akad
Baca Juga :  Tokoh Muda Alor, Naza Syain Ajak Gen Z dan Milenial Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

 

Skema murabahah dapat dilihat dalam gambar berikut :

 

 

Salam

Salam adalah transaksi jual beli dimana pembayaran dilakukan secara tunai pada saat transaksi namun barang yang dibeli tersebut diserahkan oleh penjual saat barang tersebut sudah jadi (seperti membeli suatu barang dengan sistem pre order). Biasanya transaksi salam digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam bidang pertanian, dengan pembayaran yang dilakukan terlebih dahulu baru diserahkan hasil panen oleh petani ketika waktu panen tiba.

Rukun pembiayaan akad salam

  • Al-Mustalim (pembeli) : pihak yang melakukan pembelian dalam transaksi akad salam, pembeli juga harus menyebutkan dengan jelas spesifikasi barang yang akan dibeli seperti seberapa banyak jumlahnya, kualitas nya sebagus apa, dan lain-lain
  • Al-Mustaslam (penjual) : pihak yang menyetujui penjualan dalam transaksi akad salam, penjual juga harus menerima pembayaran lunas dalam waktu yang telah disepakati dengan pembeli.
  • Ijab Qabul
  • Al-Musalam ilaih (barang) : barang yang akan dibeli juga harus jelas dalam bentuk ukuran, jumlah dan wujud nya agar terhindar dari keraguan atau ketidakpastian dalam transaksi
  • Harga : harga pembelian barang harus ditentukan jelas dalam akad salam, dan dilakukan bisa secara tunai ataupun dengan yang cara yang telah disepakati kedua belah pihak agar menghindari dari unsur riba
  • Penyerahan barang : penyerahan barang yang telah dibeli harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati, penjual juga harus memastikan bahwa barang atau jasa tersebut diserahkan tepat waktu dan sesuai dengan yang telah disepakati

Skema Akad Salam dapat dilihat dalam gambar di bawah ini :

 

Istishna’

Istishna’ adalah jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli dan penjual. Akad istishna’ hampir sama dengan akad salam yang membedakannya hanya pada pembayaran istishna dapat dilakukan dalam beberapa kali pembayaran (secara cicilan).

Baca Juga :  Bisnis Konvensional dan Bisnis Syariah, Mana yang Lebih Baik?

Pengaplikasian jenis penggunaan (berdasarkan produk) : KPR Syariah siap bangun, project financing, pembiayaan renovasi rumah, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi

Skema Akad Istishna bisa dilihat pada gambar di bawah ini :

 

 

Dalil yang membahas tentang akad murabahah, salam dan istishna’

Terdapat beberapa ayat Al-Qur’an yang dapat menjadikan pedoman dalam melakukan akad murabahah, salam dan istishna’,

  • Akad Murabahah terdapat pada Q.S An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.“ dan pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
  • Akad Salam tedapat pada Q.S Al-Baqarah ayat 282 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”
  • Akad Istishna’ terdapat pada Q.S Al-Baqarah ayat 275 yang artinya “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Jadii, pembiayaan berbasis jual beli yang menggunakan akad Murabahah, Salam, dan Istishna’ dalam prakteknya pembiayaan ini memperlihatkan pendekatan yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, jenis pembiayaan ini tidak hanya menyediakan akses keuangan yang meluas, tetapi juga mengikuti aturan etika dan keadilan yang diamanatkan dalam transaksi keuangan Islam.(*)

 

Penulis : Nadia Farha Izzati, Program Studi Manajemen Bisnis Syariah Institut Agama Islam Tazkia

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top